Kekerasan Negara di Papua ~ Neles Tebay

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Aksi kekerasan ini dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil.

Neles Tebay

Pengajar STF Fajar Timur di Abepura

Tanah Papua seakan-akan tidak pernah bebas dari kekerasan negara. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil. Sejumlah kejadian sejak pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014 hingga kini memperlihatkan masih adanya kekerasan negara terhadap orang Papua.

Di Kabupaten Dogiyai, 20 Januari lalu, beberapa polisi menyiksa dan menganiaya Ferdinand T., Desederius Goo, Alex Pigai, dan Oktopianus Goo dengan menggunakan potongan balok kayu berukuran 5 x 5 sentimeter serta popor senjata di Markas Kepolisian Sektor Moanemani. Sepuluh hari sebelumnya, di tempat yang sama, Otis Pekei tewas dihajar polisi.

Pada 10 Januari lalu, Edison Matuan ditangkap polisi. Ia kemudian mengalami penganiayaan baik di kantor polisi maupun di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Sehari setelah ditangkap dan disiksa, Edison tewas.

Pada 2016, menurut Setara Institute, terjadi 68 kasus kekerasan negara di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari setahun sebelumnya. Setara Institute menyebutkan, selama Oktober 2014-Desember 2015, terjadi 16 tindak kekerasan negara.

Data di atas memperlihatkan orang Papua se-bagai korban kekerasan negara. Pelakunya adalah aparat keamanan, terutama anggota Polri. Kekerasan tersebut, apa pun motifnya, menyingkap dua hal. Pertama, orang Papua masih dipandang sebagai musuh negara. Kekerasan dilakukan untuk menghancurkan musuh tersebut. Karena itu, hanya orang Papua yang menjadi korban kekerasan negara sejak 1963. Sementara itu, sekitar 1,5 juta penduduk non-Papua di tanah Papua tidak pernah menjadi korban kekerasan oleh aparat keamanan karena dipandang sebagai sesama warga negara Indonesia.

Kedua, adanya praktek pendekatan keamanan. Menurut pemerintah, pendekatan keamanan untuk Papua sudah ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan kesejahteraan. Tapi data di atas memperlihatkan bahwa banyak anggota Polri yang masih mempraktekkan pendekatan keamanan dalam menghadapi orang Papua. Buktinya, mereka dengan mudah menganiaya, menyiksa, hingga membunuh orang Papua.

Kekerasan negara telah melahirkan empat dampak. Pertama, orang Papua, terutama para korban dan keluarganya, bersikap antipati terhadap lembaga kepolisian. Banyak anggota Polri kurang dipercaya rakyat Papua. Sejumlah kantor polisi dilihat sebagai tempat penyiksaan dan penganiayaan yang ditakuti kebanyakan warga setempat.

Anggota Brimob yang ditugaskan di sejumlah kabupaten dipandang sebagai penyebab kekerasan yang meresahkan rakyat. Maka, orang Papua mendesak peme-rintah agar semua anggota Brimob ditarik keluar dari tempat tugas mereka. Orang Papua juga menolak rencana pembangunan Markas Komando Brimob di Wamena.

Kedua, antipati terhadap negara. Polisi melalui aksi kekerasannya memperkenalkan Indonesia sebagai negara berwajah seram bak monster yang siap menerkam orang Papua. Kekerasan negara yang dialami orang Papua selama lebih dari lima dekade membangkitkan sikap antipati terhadap negara. Nasionalisme Indonesia sulit tumbuh dalam diri mereka. Maka, para korban kekerasan negara kurang antusias mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya, dalam peringatan proklamasi kemerdekaan RI.

Ketiga, kekerasan negara memperkokoh nasionalisme Papua, seperti yang terlihat pada generasi mudanya. Mereka mewarisi ingatan yang terluka akan kekerasan negara yang dialami orang tua selama Orde Baru. Kini mereka sendiri menjadi korban kekerasan negara. Maka, mereka pun melawan. Mereka juga memimpin tuntutan referendum Papua. Banyak orang Papua merasa bangga bila dapat mengibarkan Bintang Kejora, sekalipun tahu bahwa setelah pengibaran bendera tersebut mereka pasti akan ditangkap polisi, diadili, dan dipenjara belasan tahun.

Keempat, Papua menjadi isu internasional. Kekerasan negara di Papua menuai perhatian dari luar negeri. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan negara membahas isu hak asasi manusia di Papua. Negara-negara Pasifik yang tergabung dalam Pacific Island Forum sudah mengangkat isu HAM Papua pada 2015 dan 2016. Tujuh negara, yakni Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Tonga, Tuvalu, Kepulauan Marshall, dan Palau, mengangkat isu HAM Papua dalam Sidang Umum PBB di New York pada September 2016 dan Sidang Dewan HAM PBB pada Februari 2017.

Kekerasan negara terhadap orang Papua harus dihentikan. Orang Papua harus diperlakukan sebagai warga negara Indonesia. Anggota TNI dan Polri ditugaskan ke tanah Papua bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan melindungi sesama WNI, baik orang Papua maupun non-Papua. Semoga kunjungan Presiden Jokowi ke Papua dapat menghentikan kekerasan negara.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Redaksi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua