x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Sarolangun

Dalam sidang, 400an Blanco C1 yang dianggap jadi permasalahan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bupati Petahana Sarolangun, Cek Endra. Resmi, akan menduduki Jabatan sebagai Bupati Sarolangun, prode 2017- 2022.

Karena pengajuan melewati tenggang waktu, Permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Muham mad H.Madel-H. Musharsyah, ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK.)

“ Gugatan tersebut baru diajukan oleh pemohon, Senin 27 Februari 2017, sekitar pukul 13.05 WIB, sesuai PMK dan semua hal terkait dan Poin pokok tidak bisa diterima oleh Hakim Mah kamah Konstitusi (MK,) jelas Ahyar. Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, kepada wartawan, Kamis (06/04) di Sarolangun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari 2017, sekitar pukul 22.30 WIB, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan Suara (Sabtu 25 Februari 2017, semestinya gugatan pemohon itu sudah dilayangkan ke MK, jelas Ahyar.

Pada tanggal 15 Februari 2017, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menyelenggarakan Pilkada. Dalam acara ini diikuti oleh dua pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil, terdiri dari pasangan nomor urut 1(H.Muhammad Madel- H.Muharsyah,) dan pasangan nomor urut 2 (H.Cek Endra-Hillalatil Badri.)

Pada hari Senin (20/3). Ribuan warga melakukan aksi demo, memenuhi simpang lapangan Gunung Kembang, komplek perkantoran bupati Sarolangun. Massa berorasi menolak hasil pilkada Sarolangun. Ribuan pendemo yang terdiri dari Pria dan wanita itu meminta agar ketua KPU dan PJ bupati bisa menemui mereka. "Hadirkan Pj bupati dan ketua KPU, kami akan menyampaikan aspirasi, tidak apa-apa, kami aksi damai," sebut pendemo.

Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat, (17/3) menggelar sidang perdana atas gugatan perolehan suara Pilbup Sarolangun, atas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut satu Drs HM Madel-H Musharsyah SE (Madel-Har). Dalam hal ini, KPU Sarolangun berstatus termo hon atau tergugat.

Dalam sidang tersebut, sedikitnya empat ratusan Blanco C1 yang dianggap jadi permasalahan, karena pihak KPPS dinilai hanya menandatangani, tanpa disertai stempel. “Betul, sidang pend ahuluan sudah digelar, pada waktu itu. Dalil penggugat, menyangkut tidak distempelnya Blan co C1 dari empat ratusan TPS,”ujar Ahyar. Ketua KPU Sarolangun.

Ditambahkan Ahyar, menurut undang-undang tidak ada keharusan Blanco C 1 untuk distem pel, melainkan hanya ditandatangani petugas KPPS. “Distempel boleh, tidak distempel juga tidak jadi masalah, asalkan ditandatangani, ini intinya,” tegas Ahyar menambahkan.”Selasa  (21/3) sidang di MK untuk yang kedua kalinya dilanjutkan, dengan agenda jawaban termo hon. Ratusan Blanco C1 dari sidang Plano KPU Sarolangun kita perlihatkan ke MK,”jelasnya.

Asriyadi, anggota Komisioner KPU Sarolangun, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.  “Iya, benar. MK sudah membacakan putusan, hasilnya tidak menerima pengajuan pemohon Penggugat, untuk dilakukannya pemilihan ulang. Karna pemohon yang diajukan Penggugat nomor urut 1, melewati massa tenggang.

Rekapitulasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari 2017, pukul 22.30 WIB, namun baru diajukan oleh pemohon Senin, 27 Februari sekitar pukul 13.05 WIB. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu, dan dari itu semua pokok permoho nan tidak dipertimbangkan.

Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan sidang Pleno penetapan calon terpilih pada Kamis, tanggal 6 April 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, “ Kita akan mengumum kan penetapan Bupati Saroalangun Trpilih, untuk priode 2017- 2022” pungkasnya. “Hari kamis (6/4) kita akan umumkan Bupati dan wakil Bupati terpilih di Kantor KPU,”paparnya.

Sebelumnya. Kuasa hukum Madel-Har, Zul Armain Aziz, saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu keputusan MK. Saat disinggung misalkan MK tidak melanjutkan gugatan ini, dirinya mengaku bahwa, pihaknya tidak mempermasalahkan. “ itu hak MK, pihak kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tutupnya. 

Terkait dengan pengajuan gugatan ke MK. Muhammad Madel, saat dikonfermasi wartawan mengaku, gugatan yang masuk ke MK itu diajukan oleh kuasa hukumnya, bukan dirinya. “ Mungkin pengacara yang memasukkannya ke MK. Kalau saya, masih kumpulkan data-data. Jika memungkinkan, baru kita usulkan. Saya juga minta kepada advokad, supaya mengkaji dulu fakta-fakta hukumnya. Kalau memang menurut dia memungkinkan untuk digugat, kita akan lanjut,” akunya.

Dikatakan Madel, pihaknya bukan menggugat hasil Pilkada. Tapi, menggugat proses Pilkada yang diduga banyak sekali terjadi pelanggaran yang cukup massif dan melibatkan semua peny elenggara. “Kita punya bukti dan akan diserahkan kepada pengacara. Dan kita fokus ke perso alan pelanggaran Pilkda,” katanya.

                                                                                  

Sebanyak 3.244 warga Sarolangun tak bisa memberikah hak pilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun 15 Februari 2017. Hal itu dikarenakan warga tersebut tidak tidak masuk dalam database. Hal terebut dibernarkan oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahyar saat usai mengelar rapat pleno penetapan DPT Pilkada Sarolangun, Selasa (6/12). Ahyar mengatakan, sebanyak 3.244 warga Sarolangun yang tersebar di 10 Kecamatan, tidak bisa memilih. Sebab tidak terdata di Dinas Dukcapil.

 

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menetapkan sebanyak 190.940 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Sarolangun, yang ada di 158 desa dan 586 TPS, tersebar di 10 Kecamatan. KPU Sarolangun, telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT , Selasa (6/12). “Hasil rapat pleno hari ini (6/12), kita tetapkan jumlah DPT Kabupaten Sarolangun untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun sebanyak 190.940,” kata ketua KPU Sarolangun, Ahyar.

 

Disampaikannya, untuk jumlah mata pilih di ; Kecamatan Air Hitam sebanyak 18.290 Jiwa, Kecamatan Bathin VIII 14.720, Batang Asai 12.720, Cermin Nan Gedang 7.811, Limun 11.339, Mandiangin 24.711, Pauh 15.828, Pelawan 22.950, Sarolangun 35.714, Singkut 27.296.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Sarolangun 2017. dari 190.940 DPT yang ditetapakan, sebanyak 147 merupakan penyandang disabilitas. Mereka tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dengan

rincian, tuna daksa 47 orang, tuna netra 28 orang, tuna rungu 32, tuna grahita 20 orang dan penyandang disabilitas lainya. Hal itu disampaikan oleh Anggoata KPU Sarolangun, M Fahri.

Penghitungan cepat (quickqount) . Misalnya dari Kantor Kesbangpol, Pemkab Sarolangun. Paslon nomor urut 1 (Medel-Har) mendapat 58.847 suara, (43,69%) dan paslon nomor urut 2, Ce-Hilal mendapat 73.464 suara (54,54%). Demikian halnya perhitungan cepat versi Polres Sarolangun, memprediksikan bahwa. Paslon nomor urut 1 (Madel-Har) mendapat 42% suara, dan paslon nomor urut 2 (Ce-Hilal) mendapatkan 58%. Suara.(Djohan) Jambi   

 

 

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini