x

Sejumlah murid membaca buku pelajaran sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya di SD Pulo Ulin, Pidie Jaya, Aceh, 10 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Denny Galus

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pelaksanaan Pendidikan yang Adil dan Merata di Indonesia

Pendidikan Indonesia mestinya memperhatikan asas kesamaan dan keadilan antara yang kaya dan miskin, antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Deni Galus

            Pemberdayaan manusia melalui pendidikan patut diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pendidikan bukan sekedar merupakan kewajiban sebagaimana wacana yang didengungkan oleh pemerintah, tetapi ia seharusnya adalah hak yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Muqadimah Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menulis bahwa salah satu tujuan berdirinya bangsa Indonesia adalah untuk mencerdasakan anak-anak bangsa. Sejalan dengan amanat luhur ini, UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Lebih tegas lagi pada Pasal 31 ayat (1) diyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” tentang hak mendapatkan pendidikan, Undang-Undang  memberi amanat kepada negara untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang adil merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam mengeyam pendidikan menjadi semakin mendesak mengingat keadilan menjadi tema sentral dalam kelima butir Pancasila yang adalah dasar Negara Indonesia.

Akan tetapi sungguh sebuah ironi bahwa pada beberapa dekade terakhir ini, pendidikan Nusantara tidak lagi berorientasi pada mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi cenderung berorientasi pada pasar. Pendidikan sebagai strategi budaya tertua manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kebudayaannya kini diganti menjadi komoditas dagang. Sekolah-sekolah kita kini dibawa cengkeraman kuasa modal. Sekolah yang sedianya adalah sektor publik secara membabi buta terdepak dalam arus privatisasi. Dimana-mana sekolah dikuasai oleh pihak swasta. Memang baik bahwa sekolah perlu juga diakomodasi oleh pihak swasta namun kenyataan ini semakin membebankan masyarakat sebab faktanya, sekolah swasta memasang target biaya yang mahal yang tidak mungkin dapat dijangkau oleh orang miskin. Penguasaan sektor publik oleh kuasa modal melalui label privatisasi adalah bukti kegagalan negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan di tanah air. Sekolah bukan lagi mengantar manusia kepada keberkahan melainkan kepada bencana. Biaya pendidikan semakin tinggi seturut dengan semakin tinggi tingkatannya. Belum lagi bila infrastruktur dan fasilitas sekolah semakin elite, maka biayapun kian membengkak. Menyaksikan ketidakadilan semacam ini, negara nampaknya absen dari ruang publik dan memainkan politik cuci tangan dengan menyerahkan beban pelaksanaan pendidikan pada sektor swasta. Negara hanya sibuk membuat kurikulum yang tiap tahun selalu diperbaharui tanpa peduli apakah pemerataan pendidikan sudah dinikmati oleh anak-anak bangsa. Pendidikan ala Indonesia hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang kaya dan mengabaikan hak dari mayoritas orang miskin dan bahkan jargon yang pas bagi orang miskin di tengah mahalnya biaya pendidikan adalah “Orang miskin dilarang sekolah”

Selain berbicara tentang yang kaya dan miskin dalam pendidikan, fenomena lain yang mencedarai sistem pendidikan kita adalah tidak meratanya pendidikan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Kesatuan Indonesia rupaya hanya nampak jelas dalam bahasa dan negara dan jarang menyentuh kesatuan dalam pemerataan pendidikan. Indonesia bagian Timur amat terbelakang bila ditilik dari dunia pendidikan. Fasilitas sekolah di bagian Timur Indonesia amat minimalis dan mungkin sangat memprihatinkan. Jarang sekali kita menemukan sekolah yang berlantai ganda di Indonesia Timur. Jangankan berlantai lima, sekolah berlantai dua saja bagaikan barang antik yang sulit ditemukan di Indonesia Timur. Tambahan pula, bila dihitung bahwa jumlah sekolah negeri di Indonesia Timur  sangat sedikit. Belum lagi, Ketika guru di daerah maju  sibuk dengan sistem pembejaran berbasis online dan komputerisasi, guru-guru di Timur masih harus menahan batuk lantara debu kapur tulis yang melekat di blakcboard. Berbicara tentang fasilitas, semuanya jauh dari kata cukup, malah sebaliknya memprihatinkan. Perbandingan antara barat dan timur, ibarat langit dan bumi yang tak terseberangi jauhnya. Jika kualitas sekolah standar nasional diukur berdasarkan tercapainya pencapaian nasional dan lengkapnya fasilitas, maka sudah otomatis sekolah di bagian timur selalu menempati urutan yang paling buntut. Hemat saya, inilah yang membuat kualitas pendidikan di Timur selalu merangkak bukan karena anak di Timur kurang pintar tetapi yang terutama adalah karena fasilitas dan infrastruktur yang kurang memadai. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan nasional mesti memperhatikan asas keadilan antara Indonesia Timur dan Indonesia Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Pendidikan menjadi sektor utama yang mesti diperbaharui dalam rangka pembangunan bangsa sebab sesungguhnya, bangsa yang maju adalah bangsa yang cerdas penduduknya. Pendidikan Indonesia mesti memperhatikan asas keadilan antara yang kaya yang miskin antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Kondisi kemiskinan yang banyak menimpa masyarakat di daerah timur menjadi hambatan terbesar bagi  mereka untuk mengenyam pendidikan. Hemat saya, ada keterkaitan langsung antara kemiskinan dan rendahnya sistem pendidikan. Karena itu, apabila pendidikannya baik maka perlahan-lahan tingkat kemiskinan pasti berkurang. Mengurangi kemiskinan mesti dibarengi dengan perbaikan sistem pendidikan. Dengan demikan, pendidikan di bagian Timur Indonesia mesti lebih diprioritaskan dari pada Indonesia Barat yang sudah sangat maju demi mendongkrak kemiskinan. Inilah keadilan yang saya maksudkan. Keadilan dalam kaca mata pemikiran ini bukan dalam pengertian sama banyak atau sama rata sebagaimana arti substansial dari term keadilan itu. Makna keadilan di sini menggunakan perspektif dari John Rawls. Tentang keadilan, Rawls menekankan prinsip perbedaan (difference principle), maksudnya, supaya masyarakat adil, maka tidak perlu semua orang mendapatkan hal yang sama. Keadilan tidak mesti sama, melainkan diatur sedemikan sehingga menguntungkan orang-orang yang minimal beruntung. Nah, dalam hal ini semakin jelas bahwa pendidikan yang baik mesti pertama-tama diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rakyat di daerah pinggiran sehingga mereka bisa menikmati hal yang sama seperti yang dinikmati oleh orang-orang kaya. Sekolah-sekolah di daerah Timur Indonesia masih sangat membutuhkan bantuan darurat entah itu tenaga pengajar yang berkualitas maupun kecukupan fasilitas dan infrastruktur. Pembangunan infrastuktur pendidikan hendaknya memperhatikan asas pemerataan pembangunan yang berkeadilan yaitu dengan memperhatikan kebutuhan dan bukan kesamaan penerimaan untuk tiap daerah. Selain itu, pembiayaan bersama biaya pendidikan hendaknya juga digalakkan. Segelintir orang kaya hendaknya membantu mayoritas orang miskin dalam membiayai pendidikan melaui pembayaran pajak. Penarikan pajak pada bidang usaha orang kaya mesti menjadi komitmen bersama demi pemerataan pendidikan.

            Di sisi lain, sangat tidak etis bila penyelesaian persoalan pendidikan sepenuhnya dibebankan kepada orang perorangan dan dengan itu mengabsenkan negara. Negara sebagai penjamin keberlangsungan kehidupan warganya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang patut dimintai pertanggungjawabannya sebagai penyelenggara pendidikan. Membincangkan soal sekolah murah yang bisa menjangkau dompet orang miskin amat relevan bila dilekatkan pada pundak negara. Konstitusi kita mewajibkan sekolah bisa menampung semua warga negara. Karenanya sekolah yang dimiliki oleh pemerintah harus murah agar bisa menyedot orang miskin. Konstitusi dengan jelas menulis bahwa 20 % dari APBN dianggarankan untuk pendidikan. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan anggaran ini dibuktikan dengan keseriusannya dalam konsitensinya untuk menjalankan dan mengawasi aliran dana ini. Pengawasan yang sistematis dan efektif mesti dilakukan agar anggaran itu tidak sekedar mengawang tetapi juga membumi dan menjangkau semua orang sesuai dengan prinsip Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mestinya Pemerintah juga merasa perlu untuk menambahkan sekolah negeri khusus di daerah-daerah terpinggir. Sekolah Negri menjadi solusi altenatif ketika sekolah swasta memasang biaya yang mahal dalam keberlangsungan proses pendidikan. Banyaknya sekolah negri menutup peluang bagi para pemodal dalam meraup keuntungan melaui lembaga pendidikan. Ingat bahwa, Sekolah dan pendidikan adalah sektor publik yang harus dikuasai dan diawasi oleh negara demi kepentingan orang banyak dan bukannya dikelolah oleh swasta demi keuntungan segelintir orang kaya belaka.

Sudah saatnya, bagi Indonesia untuk membenahi pendidikannya. Pembenahan yang utama adalah menghapus sekat antara yang kaya dan miskin sejalan pula meruntuhkan tembok pemisah barat dari timur. Diskriminasi hanyalah antitesis dari keadilan dan dengannya berseberangan dengan amanat luhur pancasila. Akhirnya, Selamatkan anak-anak bangsa kita dari lunturnya pendidikan dan kaburnya masa depan melaui sistem pendidikan yang adil dan setara. Ingat bahwa, Indikator kemajuan bangsa terletak di pundak kita semua, entah itu kaya atau miskin, baik yang di barat maupun di timur.

Ikuti tulisan menarik Denny Galus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler