x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menuntut Penanggungan Penahan Melalui Aksi Demo

Kriminalitas

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Karena masih lemahnya Penyuluhan Hukum, dan sosialisasi PP No. 27 Tahun 1983 tentang permintaan penangguhan penahanan. Baru disampaikan setelah ditingkat persidangan, melalui Aksi Demo. Sehingga menimbulkan kericuhan, antara pendemo dengan Polisi.

 

Ratusan massa dari Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada hari Kamis (20/4) sekitar pukul 10.00 Wib, secara beramai-ramai, dengan menggunakan beberapa unit mobil pick up. Melakukan aksi demo di depan pintu pagar Pengadi lan (PN) Sarolangun, mereka ini menyuarakan tuntutannya, untuk minta Penagguhan Penahanan, terhadap mantan Kepala Desa nya Muhammad Rusdi, yang perkaranya sudah ditingkat Persidang an di Pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sekitar pukul 10.30 Wib, aksi demo yang semula berjalan lancar, dan aman ini mulai memanas,   setelah korlap aksi demo, bersama 10 orang dari perwakilan warga desa Karmen mendapat izin dari aparat Ke Polisian untuk masuk pagar kantor PN Sarolangun, guna melakukan mediasi dengan pihak PN Sarolangun. Tiba-tiba sejumlah massa dari Desa Karmen itu secra beramai-ramai juga ikut masuk pagar. Sehingga aksi dorong-dorongan dengan petugas Polisi yang sedang berjaga tidak dapat elakkan. 

 

Akibat kejadian tesebut, seorang anggota Polres Sarolangun bernama Brigadir Seno terluka di bagian wajahnya terkena lemparan sebatang bambu runcing dari massa. Tidak itu saja, tujuh orang dari massa ditahan petugas, karena diduga sebagai provokator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tersebut.

 

Muhammad Rusdi, mantan Kepala Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupa ten Sarolangun, Provinsi Jambi, ini ditangkap Polres Sarolangun, sejak Desember 2016 yang lalu, atas dugaan penggelapan dana koperasi PT. Tiga Serumpun, lebih kurang Rp. 1 miliar, yang terjadi pada tahun 2013. 

  

Diduga, masyarakat Desa Karmen, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun ini mau membantu mantan Kepala Desanya Muhammad Rusdi, untuk Penagguhan Penahanan, dengan cara mengerah kan massa, mendatangi Kantor pengadilan Negri Sarolangun. Yang ketika itu, merupakan sidang perdana Muhammad Rusdi, sedang digelar di PN Sarolangun.

 

Usai terjadi bentrok, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan langsung mengge lar jumpa pers. Menurutnya, dalam insiden itu pihaknya telah melakukan pengawalan sesuai dengan SOP. “Ini adalah hari keempat, kita mengawal kelompok atas nama Rusdi dari Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh. Kita juga tidak ada melakukan hal diluar aturan yang berlaku,” jelas Budiman.

 

Namun saudara bisa lihat sendiri, lanjutnya, “ini anggota saya atas nama Brigadir Seno terluka di bagian bibir atas, akibat lemparan tiang bendera dari bambu yang dibawa masa aksi”. Tidak hanya sampai disitu saja, petugas juga mengamankan satu pendemo yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

 

“Pelaku tersebut berusaha mencoba menusuk anak buah saya dan saya. Oleh sebab itu saya sebagai Kapolres Sarolangun mengambil tindakan tegas dan tidak ada kami melakukan tindakan kekerasan kepada warga masyarakat,” ungkap Budiman. “Kami melakukan pembubaran ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah cukup bersabar, anggota kami sudah menja di korban, jangan ada yang bertambah lagi,” imbuhnya.

 

Dalam orasi aksi pendemo menyebutkan bahwa, pihak aparat kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah memberikan saran, kepada pihak mantan Kepala Desanya Muhammad Rusdi, untuk mendapatkan Penagguhan Penahanan, ataupun untuk tersangka dapat didampingi oleh Penasehat hukum. Sebagai mediasi dalam kasus ini.

 

Namun, pernyataan dari para aksi demo itu dibantah oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan yang mengatakan bahwa Pihaknya sudah menggelar semua perkara ini, dan  Rusdi yang saat ini ditahan oleh pengadilan, tidak bisa menunjukkan bukti fakta, kebenaran diri nya (Rusdi) tidak terlibat sebagai pelaku dalam kasus ini, sesuai dengan hukum,” tegas Budiman lagi.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan juga mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang warga Karang Mendapo, diantaranya ; Fahmi, Mardiansyah, Iskandar, Suharman, Tamrin, Dodi dan Pudin. Sebagai tersangka pelaku aksi demo anarkis.

 

Aksi yang berujung ricuh tersebut, di picu dengan pendemo tidak di izinkan masuk kedalam PN Sarolangun secara keseluruhan. Dan secara tiba- tiba, para pendemo melempar bambu runcing yang terikat bendera Merah Putih ke arah polisi yang sedang melakukan penggamanan. Karena terkenanya salah satu pihak Polisi, sehingga ketegangan pun semakin meningkat dan pihak kepolisian langsung membubarkan massa.

 

Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sarolangun, massa langsung melanjutkan aksi blokir jalan utama di Desa Karmen, Kecamatan Pauh yang menghubungkan Sarolangun ke Jambi, Sehi ngga terjadi kemacetan selama kurang lebih lima belas menit. Sementara itu, Camat Pauh.  Solahuddin Nopri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan aksi kepentingan pribadi, bukan aksi yang membela kepentingan desa mereka. “Langkah selanjutnya, saya akan panggil Kades Karmen agar dapat meredam aksi lanjutan, karna ini hanya kepentingan oknum saja, bukan membela kepentingan desa atau bersama,” jelas Solahuddin Nopri.

 

M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan.

 

Dapat dilihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

 

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada: a.Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b.Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetap kan; c.Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

 

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa: wajib lapor; 1. tidak keluar rumah; 2. tidak keluar kota. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.

 

Dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan pena ngguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa: a. Jaminan Uang (Pasal 35), B. Jaminan Orang (Pasal 36), 1. Jaminan Uang (Pasal 35) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

 

Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersang kutan. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga, sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

 

Jaminan Orang (Pasal 36), bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

 

Instansi yang menahan, menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri). Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin. Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan pena hanan: a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri; b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemu kan; c. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri; d. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang diten tukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.(Djohan) Jambi

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler