x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menjadi Citizen Jurnalist Pekerjaan Berisiko

Pejabat Pemkab/Kota Tasikmalaya Masih Alergi dan Kurang Memahami Serta Tak Koorporatif Menghadapi Kegiatan Citizen Jurnalist Online

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pejabat Pemkab/Kota Tasikmalaya Masih Alergi dan Kurang Memahami Serta Tak Koorporatif  Menghadapi Kegiatan Citizen Jurnalist Online

 

Selain itu juga sebagai salah satu upaya terobosan baru dalam melakukan langkah sebuah pekerjaan sosial, dengan tugas dan kegiatannya, meliputi beberapa hal, seperti memberitakan kriminal, kelaparan, terutema pembangunan pemerintah daerah yang menjadi prioritasnya.

Bencana-alam, kerusuhan, demontrasi dan masih banyak lagi yang sudah disampaikan, termasuk hal-hal sekecil apapun yang tak terawasi oleh pimpinan di SKPD tersebut, inspektorat dan pimpinan tertinggi (kepala daerah/wali Tak masuk akal dan tak dapat dipahami, apabila pejabat pemkab/kota Tasikmalaya, setingkat eselon II & III belum mengerti keberadaan media sosial ini, padahal dalam penyajian informasi berita kepada masyarakat di daerah dan mencakup seluruh wilayah Indonesia bahkan Negara di Dunia sekalipun akan mengetahui kegiatan Pemkab/kota Tasikmalaya, bisa dibilang paling tercepat dan terakurat.kota).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan menjadi Citizen Jurnalist penuh dengan resiko tinggi, terkadang diancam dan terancam oleh berbagai teror langsung,  melalui sms seluler genggam, sebuah ancaman dan tantangan untuk berduel sampai matipun pernah dialamatkan, termasuk merendahkan tulisan pada penulis, namun semua ini dihadapi dengan sebuah senyuman.

Mungkin anda pernah mendengar, dan melihat berita di media elektronik maupun cetak dan online seorang journalist dibunuh, dihina, dianiaya disaat sedang meliput, Itu semua menjadi sebuah resiko pekerjaan teramat mahal yang harus diterima.

Mengapa semua ini harus terjadi ?” Jika di Indonesia aturan yang mengatur mengenai pasal 28 UUD 1945 dan pasal 40 tahun 1999 ditambah dengan pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999, serta UU ITE yang baru, sangatlah jelas apa fungsi pemberitaan citizen jurnalist didalam menjalankan tugasnya, ironis memang andai kata pejabat Pemkab Tasikmalaya setingkat eselon II & III (Kadis,sekdis,kabid) yang mempunyai gelar strata S2, tak mengerti dan membaca aturan main ini, yang tak habis pikir mereka memandang sebelah mata, bahkan menganggap tak memiliki kekuatan apapun, ada juga yang bertepuk sebelah tangan, sungguh aneh bin ajaib tapi ini realistis alias nyata.

Pengalaman yang terjadi, disaat saya sedang beristirahat di teras setda pemerintah kabupaten setempat, seseorang turun dari sebuah kendaraan, kalau melihat unuformnya banser salah satu partai dengan perawakan yang tegap, layaknya seorang anggota TNI/Polri mendekat seraya berucap kata “tolong” anda jangan mengganggu salah satu pejabat yang dimaksudkan??? dan sering ke Dinas SKPD, dia saudara saya, padahal citizen jurnalis hanya sebatas konfirmasi saja serta menanyakan program-program yang sudah dan akan dilaksanakan  di dinas tersebut.

Ada lagi disaat mengunjungi desa/kelurahan terpencil yang mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, seperti dana desa, RTLH (rutilahu), SRIR listrik, prona yang semuanya Gratis, ternyata menurut penduduk setempat diinformasikan tidak gratis alias ada dugaan pungutan administrasi (pungli) dengan berbagai ragam jumlah pungutan yang diminta oleh aparat desa maupun panitia pelaksana, apa lacur mau dikata” seorang anggota ormas yang elegant meminta untuk tidak melanjutkan konfirmasi ke desa-desa yang dimaksud, yang menjadi kepala desanya katanya, paman dan uak saya, kalau dihitung saudaranya yang menjadi kepala desa, kurang lebih ada barangkali 100 desa, membuat bingung yang pastinya, diduga dia backing juga.

Pengalaman yang paling menyakitkan adalah salah satu lembaga dan forum kewartawanan daerah setempat (local) menjadi backing desa, sambil mengatakan dan menunjuk, kamu? media online(pen), dalam pekerjaan ini tidak professional, katanya. Padahal dia selama menjadi wartawan salah satu mingguan, menurut rekannya belum pernah menulis berita apapun walau sudah bertahun-tahun menjadi wartawan dengan KTA yang lengkap.

Pertanyaan ?” Akankah Kesbang, HUMAS atau  Badan/dinas Kominfo Pemkab Tasikmalaya akankah meneliti ulang keberadaan LSM, forum, Ormas, dan wartawan yang banyak istilah di daerah dengan reputasi kurang baik, dihentikan/dianulir, agar dimasa datang kabupaten/kota Tasikmalaya, lebih baik dalam segala hal termasuk informasi komunikasi.

Selayang keinginan, sebaiknya Humas atau badan/dinas kominfo mewajibkan untuk memberikan berita apa saja bagi pewarta yang ada diwilayah asuhannya, bukan sekedar KTA wartawan, begitu juga bagi dinas kesbang memberikan himbauan bagi LSM atau Ormas dan Forum Kewartawanan yang keluar jalur konteksitas peranannya sebagai lembaga dan tujuannya.

Apabila dibiarkan terus menerus seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan memalukan semua pihak kedepannya. Kepada pihak yang terkait baik Pusat maupun Daerah untuk memberikan solusi terbaiknya, untuk bisa menindak kegiatan oknum-oknum yang tak punya akal sehat dan bertanggung jawab.

Inspektorat seharusnya bersikap proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap SKPD, desa/kelurahan yang menerima bantuan untuk masyarakat tanpa pungutan, sebab dalam melakukannya ada dugaan pungutan yang lebih berani.

Bupati Tasikmalaya dan Wali Kota perlu memberi peringatan sekeras-kerasnya terhadap pejabat yang tak koorporatif dengan Citizen journalist. Semoga dan kita tunggu hasilnya

Tasikmalaya.(10/06/17)

Iwan singadinata

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB