x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Demokrasi dan Humanistis Partisipasi

Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara merupakan sebuah keniscayaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : Ikhsan Yosarie

Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara merupakan sebuah keniscayaan, karena hal tersebut merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Di negara-negara demokrasi, umumnya muncul anggapan bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, akan lebih baik. Dalam alam pikiran ini, tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga negara mengikuti dan memahami masalah-masalah politik, dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Partisipasi politik erat kaitannya dengan dengan kesadaran politik. Semakin sadar seseorang ketika dirinya diperintah, maka semakin tinggi tuntutannya terhadap si pemimpin. Dalam konteks pelayanan publik, ketika seseorang semakin sadar jika dirinya dilayani, maka semakin tinggi pula tuntutannya untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal. Maka, dalam pelayanan publik, partisipasi politik menjadi pintu masuk terhadap peran masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat pemerintahan, dan instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konstitusi telah menjamin kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang. Kemudian dipertegas dengan Huruf C (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Menurut Amartya Sen (Peraih Nobel di bidang Ekonomi tahun 1998), demokrasi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Argumentasinya Sen adalah, pertama, kebebasan politik adalah adalah bagian dari kebebasan manusia secara umum, dan pelaksanaan kebebasan politik merupakan bagian penting dari pencapaian kebaikan kehidupan individu dan masyarakat. Kedua, demokrasi memberikan sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan dan mendukung aspirasi tertentu, termasuk kepentingan ekonomi. Ketiga, demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk saling belajar, serta membentuk nilai dan prioritas bersama.

Partisipatif

Dalam hal peningkatan partisipasi masyarakat, pemberdayaan adalah hal pertama dan utama yang harus dilakukan terhadap masyarakat. ketika pemberdayaan tidak diberikan, sementara suara-suara meningkatkan partisipasi gencar dikumandangkan, maka kualitas demokrasi tidak akan naik. Karena masyarakat hanya menjadi sasaran kampanye, floating mass, serta kantong-kantong suara untuk caleg.

Kemudian, pembangunan manusia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu masyarakat sipil untuk menyokong suksesi pembangunan SDM tersebut. Manusia bukan hanya merupakan obyek pembangunan tetapi diharapkan dapat menjadi subyek, sehingga dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kemajuan suatu wilayah yang secara makro menjadi kemajuan suatu negara.

Peningkatan kualitas demokrasi membutuhkan kesadaran masyarakat atas hak dan kebebasannya, yang dijamin oleh konstitusi dan aturan hukum lainnya. Tanpa adanya kesadaran tersebut, sekuat apapun hak dan kebebasan yang dijamin konstitusi dan aturan hukum, masyarakat tidak akan dapat berpartisipasi. Akibatnya, hukum dan kebijakan yang terbentuk, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.  Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran politik, beserta pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat merupakan ciri keberdayaan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan, merupakan refleksi dari pelaksanaan demokrasi yang baik. Tidak hanya dalam tataran pemerintahan, namun demokrasi juga mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Di dalam pembangunan yang berhasil, keikutsertaan masyarakat luas bukan hanya dilihat dalam mengawasi kinerja aparat pemerintahan, seperti dalam birokrasi pemerintahan. Namun, ketika kita berbicara pembangunan, sesungguhnya yang diperbincangkan ialah keterlibatan keseluruhan masyarakat didalam sistem terhadap masalah yang dihadapi dan solusi untuk permasalahan tersebut.

Pembangunan bukanlah sekedar mendirikan gedung-gedung, membangun jalan-jalan. Pembangunan harus berguna bagi penduduk yang tinggal didalamnya. Pembangunan harus mengangkat kaulitas dari masyarakatnya. Dalam membangun SDM, perhatian juga tidak boleh diarahkan kedalam negeri saja, tetapi juga harus berorientasi ke luar, kepada dunia yang berlari begitu cepat dan begitu terbuka.

Semua negara di dunia saling berlomba memacu kualitas SDM-nya, karena hanya mereka yang mampu berlari kencang dan lebih unggullah yang akan mampu memenangkan persaingan. Mereka yang gagal menghasilkan manusia manusia yang berkualitas sehingga menghasilkan produktivitas yang tinggi, pada akhirnya hanya akan menjadi penonton, atau maksimum menjadi pasar bagi negara-negara produsen dan maju.

Pembangunan Partisipatif menjadi sebuah konsep pembangunan yang cocok dalam upaya pemberdayaan masyarakat, demi tujuan peningkatan kualitas demokrasi. Konsep ini memposisikan masyarakat sebagai subyek atas program pembangunan, bukan lagi obyek dari pembangunan. Masyarakat tidak lagi “menunggu jadi” segala yang ditetapkan pemerintah, tapi masyarakat harus dilibatkan, dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

Karena, yang mengetahui akan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan detail adalah masyarakat itu sendiri, bukan pemerintah. Sudah saatnya pemerintah tidak lagi “menyuapkan” masyarakat, tapi membuat masyarakat berdaya dengan berpartisipasi. Sehingga masyarakat itu sendiri yang bergerak menuju perubahan yang lebih baik.

Seperti halnya Demokrasi, Pembangunan partisipatif ini juga bersifat dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Sehingga, akan ada feedback dari pembangunan yang kontruktif ditengah-tengah masyarakat, tidak lagi bersifat satu arah dari pemerintah. Dengan pembangunan partisipatif, masyarakat akan diberdayakan untuk meningkatkan kualitasnya, karena masyarakat dilibatkan dalam berbagai tahap dalam proses pembangunan. Pemerintah menjadi fasilitator dalam proses pemberdayaan masyarakat. Dengan metode Pedagogi, maka pemerintah menjadi tipe fasilitator yang ‘mengaduk’ berbagai kelebihan dari masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai gelas kosong yang selalu diisi

Maka, untuk menunjang pembangunan yang demikian, partisipasi masyarakat lokal harus dioptimalkan. Masyarakat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan objek. Dalam konsep Pembangunan Partisipatif, dikenal metode PRA (Participatory Rural Appraisal). Metode ini merupakan pendekatan yang digunakan dalam proses pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Tujuannya sangat konstruktif, yaitu menjadikan masyarakat sebagai peneliti, perencana, pelaksana program pembangunan dan menjadi subyek atas pembangunan tersebut, atau disebut People Centre Development.

 

Sumber Gambar : Komunitas Guru PKn - blogger

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB