Dana Haji buat Infrastruktur Bisa Jadi Bumerang?

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Debat tentang boleh tidaknya dana haji untuk pembiayaan infrastruktur seperti tak berkesudahan. Ada yang pro ada pula yang kontra. Ada yang bilang, menanam

Debat tentang boleh tidaknya dana haji untuk pembiayaan infrastruktur seperti tak berkesudahan. Ada yang pro ada pula yang kontra. Ada yang bilang, menanamkan dana haji untuk infrastruktur perlu kajian keamanan dan kelayakan ekstra. M Luthfi Hamidi, kandidat doktor dari Griffith University mengatakan "Dalam hal ini penting merujuk prinsip investasi 'jangan menaruh telur dalam satu keranjang'. Menaruh dana Rp 80 triliun semuanya untuk infrastruktur bisa jadi bumerang."

Tempo sendiri punya pandangan berberbeda. Berikut ini pendapat Tempo yang dituangkan dalam Tajuk Rencana atau Editorial Koran Tempo.

Niat pemerintah menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur tidak perlu ditentang. Dana haji, yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun ini, bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan.

Keperluan dana pembangunan saat ini amat besar demi mempercepat penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur. Pemerintah Joko Widodo telah mengidentifikasi lebih dari 200 proyek strategis nasional yang harus selesai sebelum 2019. Beberapa proyek yang menjadi prioritas itu adalah pembangunan pembangkit tenaga listrik, pelabuhan, dan jalan tol. Karena penerimaan negara terbatas, pemerintah tak bisa membiayai proyek-proyek itu hanya dari anggaran negara. 

Penggunaan dana haji tidak perlu diributkan asalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan Pasal 48 undang-undang tersebut, dana haji bisa diinvestasikan ke produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Syaratnya adalah sesuai dengan prinsip syariah, mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Badan Pengelola Keuangan Haji tak perlu ragu "menangkap" ide pemerintah itu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyatakan investasi dana haji untuk proyek infrastruktur dibolehkan asalkan bermanfaat. Yang penting, menurut MUI, pemerintah mesti menjamin keamanan dana itu. Dalam menempatkan dana buat infrastruktur, Badan Pengelola perlu memilih proyek yang memberikan bagi hasil tinggi, tapi dengan tingkat risiko sangat kecil. 

Dana haji sebetulnya sudah diinvestasikan secara tak langsung untuk infrastruktur melalui sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jumlah sukuk tersebut mencapai Rp 35,2 triliun atau 40 persen dari total dana haji saat ini. Hanya, penempatan dana haji masih sering dipersoalkan, terutama jika digunakan untuk proyek yang terlalu jauh dari kepentingan umat Islam. Polemik itu bisa diakhiri dengan membuat aturan yang lebih jelas. Pemerintah sebaiknya segera membuat peraturan pemerintah mengenai penempatan dana haji, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Malaysia sudah lebih dulu menggunakan tabungan haji untuk membiayai proyek infrastruktur dengan hasil yang memuaskan. Di sana, dana haji dikumpulkan oleh Lembaga Tabung Haji Malaysia yang kemudian dikelola oleh lembaga ini. Keuntungan dari investasi sebagian dibagikan kembali kepada para calon haji. Sebagian lainnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan haji selama di Tanah Suci. 

Pemerintah dapat mencontoh sistem yang digunakan Malaysia, dengan catatan penggunaan dananya transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah juga harus menjamin keamanan dana tersebut. Penempatan dana jangan sampai merugikan umat yang telah bertahun-tahun menabung demi menunaikan ibadah haji.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Burhan Sholihin

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler