x

Iklan

ahyar ros

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Inilah Lokasi Energi Terbarukan di NTB

Sumber daya energi adalah kekayaan alam yang bernilai strategis dan sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Sumber daya energi adalah kekayaan alam yang bernilai strategis dan sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi. Mengingat peran strategis sumberdaya energi, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan optimal agar dapat memberikan nilai tambah yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan rakyat. 

Sebagai acuan pengelolaan energi, Pemerintah pusat menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam KEN, dicantumkan target energy mix yang menjadi acuan pengembangan energi nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah daerah perlu menetapkan rencana aksi dalam rangka mencapai target energy mix nasional.Rencana aksi tersebut menjadi pedoman baik bagi institusi pemerintah dan swasta di daerah untuk mengembangkan energi terbarukan.  

Hal ini sejalan dengan ikhtiar Pemerintah pusat dan daerah yang ingin mengurangi peran energi konvensional dan menggantinya dengan energi terbarukan yang tersedia lokal serta lebih ramah lingkungan. Dalam penyusunan rencana aksi, dilakukan kajian mengenai status pemanfaatan energi terbarukan saat ini, pemetaan peluang pengembangan potensi energi terbarukan yang tersedia kemudian penentuan target pengembangan selanjutnya.

Sebagai langkah pendukung, dibentuk tim yang beranggotakan stakeholder terkait, yang melaksanakan tugasnya berdasarkan rencana detail implementasi pengembangan energi terbarukan. Dalam Kebijakan Energi Nasional, salah satu kebijakan utama pengembangan

energi nasional adalah meningkatkan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin dan biomassa minimal sebesar 17 % dari total energy mix pada tahun 2025.  

Dengan memanfaatkan energi terbarukan ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil pada sistem penyediaan energi nasional dapat menurun. Selain itu, isu pemanasan global yang dikaitkan dengan konsumsi bahan bakar fosil menjadi salah satu alasan untuk mengurangi tingkat penggunaan bahan bakar fosil. Mengingat peran energi terbarukan yang sangat penting dalam sistem penyediaan energi nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung keberlanjutan pelaksanaannya.

Potensi panas bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menjadi Wilayah Kuasa Pertambangan dan telah dilelang terletak di Hu’u, Kabupaten Dompu. Rencana pengembangan potensi ini menjadi PLTP dengan kapasitas terbangkit 3 x 20 MW telah tercantum dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN (Persero). 

Saat ini pemanfaatan energi di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil yang didatangkan dari luar daerah. Di sisi lain, potensi energi terbarukan seperti panas bumi dan air baik skala mikro atau pun minihidro banyak tersedia namun pemanfaatannya masih belum optimal. Untuk mencapai target energi bauran dalam Kebijakan Energi Daerah, diperlukan kebijakan pendukung yang mengatur strategi dan rencana aksi yang diperlukan.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, meskipun target energy mix daerah telah ditetapkan dalam Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan Daerah, namun angka-angka tersebut perlu untuk dievaluasi kembali karena tidak mencerminkan kondisi energi daerah yang sesungguhnya.

Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi energi terbarukan yang cukup melimpah, di antaranya energi air, panas bumi, angin, biomassa, biogas dan surya. Meskipun memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah namun pemanfaatannya baru dilakukan secara terbatas karena pertimbangan biaya dan teknologi yang terbatas. 

Jenis energi terbarukan yang dikembangkan sejauh ini adalah energi air skala kecil melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), energi surya untuk penerangan rumah tangga perdesaan serta pemanfaatan biogas dan biomassa untuk bahan bakar memasak skala rumah tangga.

Inilah lokasi Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat. Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan KotaBima.

Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi Blog #15HariCeritaEnergiterbarukan  dan konservasi energi yang diselengarakan oleh www.esdm.go.idhttps://www.esdm.go.id/

Ikuti tulisan menarik ahyar ros lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB