x

Iklan

Nur Hamidah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peremajaan Angkutan Umum: Sekali Mendayung, Dua Pulau Terlampaui

Tulisan ini bukan berdasarkan analisis mendalam, hanya pemikiran untuk menarik atensi Pemda kepada penataan angkutan umum massal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menghadapi dilema angkutan daring vs. konvensional, Pemda Jawa Barat bulan lalu menyikapinya dengan mengeluarkan larangan operasional angkutan daring secara resmi. Keputusan kontroversial ini bukan yang pertama setelah Kementerian Perhubungan memberi izin Pemda untuk mengeluarkan aturan sendiri hingga UU Lalu Lintas selesai direvisi. Kota Padang, Magelang, Cilacap, dan Batam adalah diantaranya.

Konflik semacam ini membuktikan belum optimalnya usaha Pemda dalam penyediaan angkutan umum (baik massal maupun individual) yang dapat diandalkan. Pihak swasta baik badan usaha maupun perorangan lebih sigap dalam membaca pasar. Sementara Pemda lebih banyak berperan dalam penyediaan infrastruktur jalan; baik pelebaran, perbaikan, maupun pembukaan baru.

Belum banyak Pemda yang menaruh perhatian pada angkutan umum massal meskipun Kemenhub telah memberi dukungan melalui beberapa program. DKI Jakarta adalah daerah di baris depan dalam pengelolaan angkutan umum massal di Indonesia walaupun masih lebar sekali ruang untuk peningkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kembali kepada kemampuan membaca pasar, persaingan antar penyedia baik konvensional dan daring tidak bisa dihindari. Beberapa dekade silam, kebutuhan angkutan hanya sebatas untuk mobilitas. Sekarang tidak lagi begitu; masyarakat membutuhkan angkutan yang cepat, aman, dan nyaman. Penyedia angkutan konvensional tidak mampu menyediakan ini. Penyedia angkutan daring kemudian datang membawa angin segar dengan imbalan terjangkau. Dengan modal besar yang dimiliki dan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik, hal ini bukan masalah dibandingkan dengan jumlah pengguna yang terjaring. Keterbatasan kapasitas modal dan kualitas sumber daya manusia adalah dua diantara kendala yang dihadapi penyedia angkutan konvensional. Akibatnya mereka ditinggalkan pasar dan menuntut campur tangan pemerintah.

Mengapa Angkutan Massal?

Urbanisasi membuat kota semakin padat dengan berbagai macam aktivitas di dalamnya. Peningkatan nilai jual tanah membuat harga rumah di tengah kota menjadi tidak terjangkau. Sementara kantor, fasilitas umum, kampus, sekolah, dan pusat perbelanjaan mayoritas tersebar di tengah kota. Hal ini membuat banyak masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh setiap hari. Beban jalan meningkat, sehingga angkutan massal sangat dibutuhkan. Koperasi angkutan, metro mini, kopaja, dan kawan-kawannya berhasil menangkap peluang ini sejak tahun 1970-an. Namun, kualitas pelayanan mereka semakin lama semakin menurun. Masyarakat mulai merasa tidak nyaman. Kemudian angkutan daring datang sebagai penyelamat. Meskipun kedatangannya membawa angin segar, namun angkutan daring tidak bisa mengisi kebutuhan pemindahan orang dalam jumlah banyak dalam satu waktu. Jika ini dibiarkan, beban jalan akan semakin bertambah dan kualitas udara karena polusi semakin memburuk. Akibatnya, tingkat stress dan resiko penyakit saluran pernafasan meningkat.

Untuk itulah, Pemerintah terutama Pemda perlu hadir guna memenuhi kebutuhan angkutan massal dan demi menjaga iklim persaingan angkutan daring vs. konvensional. Mendorong masyarakat untuk naik angkutan umum tanpa memperbaiki kualitasnya adalah tindakan kurang bertanggung jawab. Membiarkan persaingan antar penyedia yang memiliki modal besar dan kecil begitu saja adalah sikap kurang empati. Membatasi usaha salah satu pihak untuk maju juga bukanlah keputusan yang bijak. Satu kata, dilema.

Peremajaan Unit dan Sistem

Idenya adalah mengembalikan 'kejayaan masa lalu'; peremajaan unit angkutan konvensional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan infrastruktur pendukung berbasis teknologi. Ini adalah saatnya Pemda hadir dengan program yang dapat memperbesar kapasitas pemodal kecil yang telah berjasa menyediakan angkutan massal selama puluhan tahun terutama bagi masyarakat menengah ke bawah tanpa harus menutup pintu bagi pemodal besar untuk berusaha. Disamping itu, Pemda dapat mengambil kontrol lebih banyak terhadap operasionalisasi angkutan umum.

Penyediaan angkutan umum diserahkan kepada pihak ketiga dengan kontrak berbatas waktu per trayek dengan sistem keuntungan bagi hasil. Diasumskan pemilik angkutan sebelumnya tergabung dalam satu wadah badan usaha, misalnya koperasi. Pemilik dapat mencicil biaya peremajaan kepada Bank atas rekomendasi Koperasi dan jaminan dari Pemda. Pemda memfasilitasi pelatihan kepada pengelola koperasi, pemilik, dan pengemudi; menangani keluhan; serta mengeluarkan sertifikat kelaikan kendaraan.

Sebelum hal ini dilakukan, sistem infrastruktur pendukung harus sudah disiapkan dengan penyelesaian bertahap. Pemda mempersiapkan rencana induk sistem transportasi terintegrasi, menghitung kebutuhan unit, mengatur jalur trayek dan perkiraan waktu keberangkatan; menetapkan standard pelayanan, mengembangkan sistem basis data pengemudi dan sistem pembayaran non-tunai agar rekam transaksi tersimpan dengan rapi. Pengemudi dan pemilik yang tidak dapat memenuhi standar pelayanan akan dikenakan denda operasional hingga skorsing. Koperasi harus mempersiapkan cadangan pengemudi jika hal ini terjadi. 

Peremajaan ini bukan ide baru, Pemda DKI Jakarta sudah memulai kerjasama dengan pemilik angkutan konvensional khususnya untuk armada bus. Pemilik (yang berbentuk Badan Usaha swasta) diajak bergabung di bawah pengelolaan P.T. Transportasi Jakarta yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mekanisme lelang. Standard pelayanan dan rute diatur oleh TransJakarta, begitu juga pembayaran gaji pengemudi dan operator. Daerah lain tentu saja juga bisa mengadopsi hal yang sama dengan detail mekanisme berdasarkan kebutuhan dan kapasitas kelembagaan yang ada.

Pelarangan angkutan daring selamanya bukan keputusan yang bijak. Membiarkan angkutan massal konvensional tertelan arus persaingan sehingga beban jalan terus meningkat juga bukan sikap yang baik. Pemda perlu bergerak cepat untuk mulai menyusun rencana sistem angkutan umum massal yang layak dan dapat menguntungkan semua pihak. Sulit dan lama? Betul, namun prosesnya akan jauh lebih kompleks jika inisiasi baru dilakukan nanti-nanti. Sebagai gambaran, Jakarta memulai pengoperasian TransJakarta sejak tahun 2004 dan hingga saat ini masih melakukan peningkatan pelayanan. Pemda lain bisa memperkirakan waktu yang dibutuhkan hingga memiliki sistem transportasi umum yang layak.

Bagaimanapun juga, baik transportasi daring maupun konvensional berkontribusi menggerakkan perekonomian wilayah. Pasar keduanya pun masih ada. Angkutan massal memiliki potensi nilai lebih karena memiliki dampak yang lebih kecil terhadap lingkungan. Jika bukan pemerintah yang mendorong, siapa lagi? 

Ikuti tulisan menarik Nur Hamidah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu