x

Iklan

satumandau

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Golkar Kalsel Siapkan Proses PAW Iwan Rusmali

Proses PAW anggota DPRD Golkar Kota Banjarmasin

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Partai Golkar selalu ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Proses administrasi internal terkait salah satu kadernya, yaitu Iwan Rusmali mendapat perhatian dari partai tersebut. Dengan berstempel Golkar, surat bernomor A-037/GOLKAR-KS/XI/2017 sudah lengkap dengan tandatangan dari Ketua DPD Partai Golkar Kalsel yaitu H Sahbirin Noor dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel Adi Kartika tertanggal 1 November 2017. Surat ini sifatnya hanya pemberhentian sebagai anggota fraksi dan dari kepengurusan partai, jadi H Iwan Rusmali bukan dipecat sebagai kader Partai Golkar.

Surat dari DPD Golkar Kalimantan Selatan kemudian dikirimkan ke DPD Kota Banjarmasin untuk segera diproses. Tanpa perlu menunggu waktu lama, DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin memproses secara langsung permohonan pemberhentian dan usulan pengganti antar waktu (PAW) Iwan Rusmali, setelah menerima surat pemecatannya sebagai anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin. Pemecatan ini juga sekaligus dari keanggotaannya sebagai dewan kehormatan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin Matnor Ali menjelaskan pihaknya hanya tinggal memasukkan surat permohonan proses pemberhentian sebagai anggota dan Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin, dan usulan PAW yang bersangkutan ke sekretariat DPRD Banjarmasin. “Dalam waktu dekat permohonan pemberhentian dan usulan PAW dimasukan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin ini, kepada wartawan, di ruang fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin, Senin (6/11/2017)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sang sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini, setelah surat diterima unsur pimpinan paling lambat 7 hari sudah disampaikan ke gubernur Kalsel melalui walikota Banjarmasin. Setelah itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tinggal meresmikan pemberhentian yang bersangkutan paling lama 14 hari sejak surat diterima dari unsur pimpinan dewan.

Mengenai siapa PAW H Iwan Rusmali sebagai anggota dewan, sudah diminta ke KPUD Kota Banjarmasin. Sesuai urutan perolehan suara terbanyak dari dapil Banjarmasin Utara yang mengganti H Iwan Rusmali adalah H Mualana.  Berdasarkan aturan partai, kata sang Sekretaris, pengisi PAW merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan (dapil) yang sama pada Pileg 2014 silam. 

Ikuti tulisan menarik satumandau lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB