Jangan Mau Menjadi Guru!
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBSetiap tanggal 25 November, di pelbagai media apalagi media sosial ramai membuat ucapan selamat hari guru
Oleh: Satriwan Salim*
Setiap tanggal 25 November, di pelbagai media apalagi media sosial ramai membuat ucapan selamat hari guru. Bahkan di twitter sudah menjadi trending topic teratas dengan hastag #SelamatHariGuru. Ingatan kolektif publik kembali muncul, bahwa ada sekelompok manusia yang menjatuhkan pilihan profesinya menjadi guru atau pendidik.
Data guru secara nasional 3.017.296 dengan pembagian sebanyak 1.483.265 juta adalah berstatus PNS dan 1.534.031 berstatus non PNS (Kemdikbud, 2017). Jumlah yang sangat besar. 3 juta guru inilah yang berperan sangat strategis menjalankan misi profetis kebangsaan, yakni untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Jumlah guru yang banyak itu juga melahirkan beragam cerita yang menarik, membanggakan sekaligus menyedihkan. Kumpulan cerita tersebut sudah bermula dari awal masuk perguruan tinggi, yang menyiapkan dan mencetak guru yang lazim disebut IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan).
Namun mulai sekitar 1999, kampus-kampus IKIP ini ramai-ramai “mengganti bajunya” menjadi universitas. Sehingga IKIP Jakarta bertransformasi menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), IKIP Padang menjadi UNP, IKIP Yogyakarta menjadi UNY, IKIP Makassar menjadi UNM, dan banyak lagi. Kampus eks IKIP ini juga dikenal dengan sebutan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
Lulus dari S-1 pendidikan, berhak menyandang titel S.Pd (Sarjana Pendidikan). Mendapatkan ijazah Sarjana Pendidikan dan Akta IV. Berhak mengajar di sekolah manapun. Tapi semua itu adalah fakta-fakta para guru “zaman old”. Sebelum pemerintah membuat kebijakan tentang program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang tertuang dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Apa iu PPG? PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1).
Para calon guru yang tadinya cukup lulus dari eks IKIP, bertitel S.Pd dan langsung menjadi guru, sekarang regulasinya tidak semudah itu lagi. Para calon guru mesti mengikuti Program PPG selama 1 tahun. Bagaimana praktik PPG tersebut? Yaitu perkuliahan sekitar 1 tahun, dengat mata kuliah yang memfokuskan kepada kependidikan dan pembelajaran. Dengan beban belajar mulai dari 18 sks-40 sks. Bergantung kepada latar belakang kesarjanaannya.
Siapa saja calon guru itu? Yaitu mereka yang bergelar S.Pd (kependidikan) dan bukan S.Pd (nonkependidikan). Siapapun dan apapun latar belakang pendidikannya berhak menjadi guru. Karena guru diyakini oleh pemerintah sebagai profesi terbuka (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005).
Misalnya lulusan sarjana S-1 PGTK atau PAUD jika ingin menjadi guru PAUD atau TK, mesti kuliah kembali dengan beban 18 sks-20 sks. Seorang lulusan sarjana kependidikan (S.Pd) atau nonkependidikan (misalkan SH atau SE), jika ingin menjadi guru SMP/MTs/SMPLB atau SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, mesti kuliah kembali dengan beban 36 sks-40 sks.
Selesai para S.Pd maupun SH/SE dll tadi mengikuti kuliah di program PPG, mereka semua berhak menyandang titel Gr (guru) yang ditempatkan di belakang namanya (Pasal 14 Permendikbud tentang Program PPG). Plus mendapatkan sertifikat pendidik. Alhasil merekalah yang disebut sebagai guru bersertifikat profesional. Karena secara formal-administratif mereka sudah memiliki sertifikat profesi.
Bagi para sarjana kependidikan yang lulus dari kampus LPTK, bertitel S.Pd tentu merasa tidak adil jika mereka mesti kuliah kembali selama 1 tahun. Kampus penyelenggara PPG pun adalah LPTK itu juga. Dosennya itu-itu juga. Hanya pendalaman di mata kuliah pendidikan dan pedagogis khusus. Pertanyaan sarkastiknya adalah, “Ngapain aja mereka para mahasiswa pendidikan itu kuliah di IKIP selama 4 tahun?”
Memang pemerintah berargumen jika guru adalah profesi terbuka. Pemerintah menyebut contoh profesi dokter. Guru dan dokter adalah sama-sama profesi. Seseorang jika ingin menjadi dokter, kuliah selama 4 tahun lantas berhak menyandang titel S.Ked. Tapi, apakah langsung menjadi dokter profesional? Jawabannya tidak. Sebab para S.Ked mesti mengikuti program magang (sering disebut Koas) di rumah sakit selama 2 tahun. Selesai pendidikan program Koas tersebut, para S.Ked tadi lulus wisuda kedua dan berhak menyandang titel dokter (dr).
Tapi persoalannya, kenapa para S.Pd calon guru merasa diperlakukan tidak adil? Karena semua titel kesarjanaan berhak menjadi guru. Tapi untuk menjadi dokter adalah profesi yang hanya bagi lulusan Fakultas Kedokteran dengan titel S.Ked. Begitu pula advokat adalah profesi yang diperoleh melalui serangkaian program pendidikan profesi advokat, yang hanya boleh diikuti oleh lulusan Fakultas Hukum dengan titel SH. Apakah seorang dengan titel S.Pd berhak mengikuti pendidikan profesi dokter dan advokat? Jawabannya tidak!
Nah, di situlah dirasa letak diskriminatifnya program PPG bagi para sarjana kependidikan. Sudahlah kuliah kependidikan (pedagogis/khusus) di kampus LPTK selama 4 tahun, tetapi mesti ikut program PPG selama 1 tahun lagi. Baik lulusan S.Pd maupun PPG sama-sama memberikan kewajiban melakukan penelitian dan wisuda. Jadi penelitiannya 2 kali, wisudanya pun 2 kali.
Jadi, sekarang ini untuk menjadi guru itu memang taklah mudah. Proses pendidikannya lama, berliku-liku dan “penuh paradoksal”. Lulus PPG berhak menyandang titel Gr, kemudian menganggur, karena belum diterima mengajar di sekolah. Ikut tes CPNS untuk guru, ternyata saingannya sangat banyak, bahkan teman sendiri.
Nasib (Calon) Guru
Bagi Gr yang mencoba melamar menjadi guru swasta misalnya, setelah diterima lamarannya di sebuah sekolah, lalu mengajar menjadi guru profesional. Tapi mereka para guru-guru muda (yang katanya sudah profesional) ini masih menemukan tantangan lagi, liku-liku nasib dan kesejahteraannya. Mereka berperang dengan perutnya. Karena gajinya jauh dari kata sejahtera.
Istilah (atau mungkin strata) bagi para guru di Indonesia ini pun beragam. Ada namanya guru PNS. Pasti pahamlah bagaimana nasibnya, apalagi di Jakarta dan kota-kota besar. Insya Allah sejahtera. Ada namanya guru “honor daerah” (honda), digaji oleh pemerintah daerah, umumnya jauh dari kata sejahtera (bergantung kemampuan daerah).
Ada namanya guru “P3K” (guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), alias guru kontrak dengan pemerintah daerah. Namanya saja sudah horor. Seolah-olah istilah bagi guru yang satu ini, ingin mengatakan bahwa mereka memang harus diberikan pertolongan pertama, karena kecelakaan (menjadi guru). Miris memang. Untuk istilahnya saja sudah tidak berharga.
Ada namanya guru honor di sekolah swasta. Ini juga gaji dan tunjangannya jauh dari kata manusiawi. Masih banyak di daerah guru yang digaji 200 ribu-300 ribu sebulan, misalnya di pelosok NTT. Statusnya honor bahkan kontrak dengan yayasan. Sangat minim proteksi. Belum lagi guru madrasah dan guru ngaji. Entah bagaimana nasibnya.
Coba lihat saja para profesi dokter, apakah ada mereka yang digaji dengan tidak manusiawi? Mungkin ada, tapi sangat sedikit jumlahnya. Karena rumah sakit atau klinik pasti membutuhkan dokter. Setidaknya membuka praktik di rumahnya. Penulis tak pernah mendengar jika ada dokter yang menganggur! Tapi, guru yang menganggur banyak!
Setelah membaca tulisan reflektif di atas, mungkin para pembaca yang tadinya ingin menjadi guru, mulai ragu-ragu. Bukan berniat menakuti, tapi sekedar mengangkat realita. Guru-guru masih bergelut dengan kesejahteraannya, sertifikasi yang tak kunjung cair berbulan-bulan. Belum lagi bicara perangai siswa, mesti sabar menanganinya. Jika tidak KPAI, Komnas HAM bahkan pengadilan yang akan bicara.
Kurikulum yang berganti karena menteri pun berganti. Uji kompetensi yang sarat distorsi. Atau politisasi guru dalam Pilkada. Guru yang terus-terusan dimobilisasi untuk salah satu kandidat, demi jabatan dan promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Jangan mau menjadi guru! Walaupun ini bernada satire, tapi begitulah faktanya. Berat rasanya, mulai dari hulu sampai hilirnya. Namun bagi mereka yang ingin dipuja-puja sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, silakan mencoba menjadi guru.
Atau bagi mereka, yang dengan melihat anak didiknya telah sukses, suatu hari datang ke sekolah menemui dan mencium tangannya. Inilah hakikat kebahagiaan sejati, katanya. Silakan mencoba menjadi guru.
Karena hanya itulah penghargaan yang sesungguhnya sempurna, melampaui uang sertifikasi dan tunjangan lainnya. Bagi yang sudah kepalang menjadi guru, tak usahlah beriba hati! Toh masyarakat dan media sosial tidak lupa. Setidaknya setiap tanggal 25 November tiap tahunnya, bahwa mereka menjadi seperti sekarang adalah karena berkat jasa para gurunya.
Selamat hari guru!
*Penulis adalah Pengajar di Labschool Jakarta-UNJ dan Wasekjen FSGI
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Politik Praktis Guru dalam Pemilu 2019
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBGuru dan Radikalisme di Sekolah
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler