x

Iklan

Shodiqul Haq

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Seperti Ini, Ganjar Dinilai Tak Punya Niat Melawan Korupsi

Ganjar Pranowo mengaku pernah disodorkan uang dalam kasus E-KTP

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini (08/02) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi guna menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek KTP-Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan, Ganjar Pranowo mengaku pernah menerima goody bag berisi uang dari orang yang ia tidak kenal ketika masih menjabat anggota DPR. Ia juga mengaku pernah ditawari ‘jatah’ bancakan korupsi E-KTP oleh sesama rekannya di Komis II Mustoko Weni. Ganjar mengaku tidak menerima pemberian tersebut.

Tepatkah sikap Ganjar tersebut? Meski dia mengakui bahwa tas berisi uang atau ‘jatah’ pemberian Mustoko Weni tersebut ia kembalikan dan tolak, sikap tersebut sebenarnya tidak cukup. Pasalnya, Ganjar tidak melakukan upaya pencegahan korupsi, misalnya dengan melaporkan upaya tindakan suap tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih, jika mengingat posisi Ganjar saat itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkewajiban membuat undang-undang, menjaga hukum, dan melawan setiap upaya perampasan hak-hak rakyat. Korupsi adalah kewajiban semua orang untuk mencegahnya, terlebih anggota DPR. Ganjar diwajibkan oleh undang-undang dan moralitas untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini bebas dari korupsi.

Ketiak Ganjar memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mencegah korupsi tapi ia diam, maka sikap tersebut sama artinya dengan Ganjar melakukan pembiaran, bahkan pengkhianatan atas kewenangan yang diberikan rakyat padanya. Karena itu, dapat dipahami jika hakim dalam sidang Setya Novanto terus mencecar Ganjar, karena hakim berpikir bahwa Ganjar bisa saja menolak uang dan jatah tersebut karena jumlahnya terlalu kecil buatnya. 

Bagaimana pun, sikap Ganjar tidak bisa dibenarkan dalam memilih diam atas suatu tindakan kejahatan ketika memiliki kemampuan untuk melaporkannya. Ini adalah  preseden buruk bagi publik. Pasalnya, jika wakil ketua komis II DPR saja diam atas kasus korupsi, bagaimana publik berani melaporkan hal serupa.

Oleh karena itu, wajar jika publik menduga-duga jika Ganjar memang terlibat alias menerima jatah dalam korupsi KTP elektronik itu. Terlebih, ketika beberapa terdakwa lain seperti Muhamad Nazaruddin telah berulang kali dalam persidangan menyebut Ganjar turut menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik sebesar USD 500 ribu.

Sekarang, publik hanya berharap dan mendorong supaya KPK berani terbuka untuk memproses siapa pun yang memang terlibat, termasuk Ganjar Pranowo. KPK tida boleh tebang pilih dan takut karena publik akan terus membela KPK. 

Ikuti tulisan menarik Shodiqul Haq lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB