x

Iklan

Nizwar Syafaat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KISRUH AMIEN vs JOKOWI (LUHUT)

Kisruh Amien vs Jokowi (Luhut) karena perbedaan tafsir atas kritik, pemerintah menafsirkan secara tersurat sedangkan Amien ecara tersirat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak seperti Amerika Serikat, dimana struktur ekonominya berbasis pada sektor Jasa dan IT, struktur ekonomi Indonesia sampai saat ini masih berbasis pada sumberdaya alam, dimana salah satunya adalah lahan. Agar basis ekonomi kuat maka basis sumberdaya lahan harus dikuasai seluruh rakyat Indonesia secara merata, kalau tidak bisa, maka harus dikuasai negara.  Hal ini sesuai dengan amanat UUD 45 yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan” (Pasal 33 ayat 1) “Cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 ayat 2). “Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3) dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangankemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 ayat 4) 

          “… memegang teguh Undang-Undang Dasar……” merupakan penggalan  sumpah jabatan presiden sekaligus menjadi pegangan dasar bagi presiden dalam membuat dan menjalankan kebijakannya.  Amien melontarkan kritik terhadap program sertiifikat tanah kepada Jokowi (pemerintah) sebagai berikut: “Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat, bagi tanah sekian hektar, tetapi ketika 74% negeri itu dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan, apa-apan ini”.

          Kritik Amin Rais ditanggapi pihak pemerintah (presiden, menteri dan Juru bicaranya) secara tersurat, sedangkan Amin Rais memberikan kritik menurut analisis saya dalam bentuk tersirat.  Apabila kita cermati secara mendalam, kritik itu tidak ditujukan kepada pengibulan sertifikat tapi pengibulan kepada rakyat diberi lahan tetapi ada sekelompok tertentu dibiarkan memiliki lahan atau menguasai ekonomi negara.  Fokus kritik Amien ditujukan kepada kesenjangan.  Program sertifikat itu hanya salah satu contoh saja untuk memudahkan perbandingan betapa ketimpangan di Indonesia dibiarkan oleh pemerintah (tidak hanya oleh pemerintah saat ini tapi juga oleh pemerintah sebelumnya) .  Program sertifikasi tanah rakyat sangat bagus, selain untuk mendapatkan kepastian hukum juga diharapkan oleh Jokowi dapat dijadikan agunan ke Bank untuk mendapatkan modal usaha.  Tetapi ada kelompok tertentu juga dibiarkan menguasai lahan jutaan hektar dan diberikan HGU (Hak Guna Usaha) juga dijadikan agunan ke Bank untuk mendapatkan kredit. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

          Detik memberikan infografis tentang porsi kepemilikan lahan sebagai berikut: 71% dikuasai korporasi kehutanan, 23% korporasi perkebunan skala besar dan konglomerat dan 6% masyarakat.  Korporasi kehutanan lebih banyak untuk menjaga kelestarian hutan bukan sebagai basis usaha produksi.  Selain itu lahan hutan tidak bisa dipindah tangankan misalnya diberikan HGU kepada suatu perusahaan swasta.  Dengan demikian lahan   yang dijadikan sebagai basis usaha produksi sekaligus dikuasai adalah perkebunan dan masyarakat yang totalnya mencapai 29% (23%+6%).  Dengan demikian, porsi kepemikan lahan yang dikuasai rakyat untuk basis usaha sebesar 6/29=21%, sedangkan  sisanya yang dikuasai perusahaan dan konglomerat sebesar 79%.  Masalahnya 21% porsi kepemilikan lahan tersebut dikuasai oleh jutaan petani, sedangkan 79 porsi kepemilikan lahan dikuasai hanya ratusan perusahaan bahkan hanya puluhan konglomerat.  Apa ini tidak ketimpangan porsi kepemilikan lahan (21% rakyat vs 79% perusahaan dan konglomerat)?.  Lebih jelasnya di kepemilikan lahan sawit, dimana pada tahun 2016, menurut data dari Kementerian Pertanian, sekitar 6.2 juta hektar dikuasai oleh perusahaan yang dijumlahnya ratusan  dan konglomerat yang jumlah hanya puluhan, sedangkan perusahaan negara hanya mengusai 0.8 juta hektar.  Dimana negara hadir? Jutaan hektar lahan perkebunan sawit dikuasai oleh konglomerat lalu dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan modal usaha untuk memodali usaha perkebunan itu sendiri dan lainnya di luar perkebunan.  Gurita usaha konglomerat semakin besar dengan bermodalkan HGU lahan negara. 

Selama periode 2009-2017 Nilai kekayaan 40 orang terkaya Indonesia meningkat dari US$ 42.075 milliar menjadi US$ 119.720 milliar (Forbes, 2017) atau Rp 1. 616 T setara dengan penerimaan negara dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.654 T;  Sepuluh persen  penduduk terkaya Indonesia menguasai 74.8% kekayaan nasional (Global Wealth Databook, Credit Suise, 2017. Bisa didownload di webnya).  Nilai MPI (Material Power Index) Indonesia sangat tinggi mencapai 584 ribu.  Singapore 46 ribu dan Malaysia 152 ribu (Hasil riset  Budimanta Direktur Eksekutif Megawati Institute seperti dimuat di merdeka.com, 3 Maret 2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan total aset 50 konglomerasi keuangan mencapai Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan yang ada di Indonesia, yakni Rp7.298 triliun. Bank Dunia mencatat, sebanyak 10 persen orang terkaya Indonesia menguasai 77 persen kekayaan nasional. Dengan fakta-fakta tersebut, konglomerat di Indonesia telah menguasai basis produksi lahan dan industri dan jasa keuangan nasional. Lalu siapa yang mengendalikan negara? Kalau sudah seperti itu, pemerintah akan sulit mengendalikan negara dan akan sulit memperbaiki kesenjangan karena para konglomerat telah mengusai basis produksi dan ekonomi nasional.

Contoh yang sangat jelas bagaimana pemerintah kesulitan mengelola tekanan pengusaha terhadap impor garam.  Pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa rekomendasi impor garam dialihkan dari Susi (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ke Airlangga (Kementerian Perindustrian). Pengalihan rekomendasi tersebut karena Susi kekeh tentang besaran impor.  Susi bertahan pada angka 2.17 juta ton, sedangkan Airlangga 3.7 juta ton.  Impor garam yang besar melebihi kebutuhan akan mengantarkan petani garam pada lonceng kematian. Akan timbul pengangguran di daerah pesisir.   Kasus impor gula rafinasi seharusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah dalam mengeluarkan peraturan rekomendasi impor garam tersebut.    Pemerintah secara terbuka lebih pro kepada pengusaha dengan menerbitkan PP untuk meloloskan impor garam 3.7 juta ton.

Sesungguhnya fondasi ekonomi nasional  tidaklah kokoh; (1)  di sektor primer, basis produksi lahan dan air sangat rentan terhadap gangguan iklim, hama dan lainnya sebagai konsekuensi daerah tropis.  Buktinya sampai saat ini  kita belum mampu memenuhi kebutuhan pangan walaupun Kementerian Pertanian sudah all out dan berdarah-darah untuk itu,  Selain itu basis produksi sektor primer banyak dikuasai oleh konglomerat; (2) di sektor industri, basis industri nasional footloose industry yang dikuasai oleh pemodal asing.  PDB sektor industri bisa besar tapi sebagian besar PDB ditransfer ke luar negeri sebagai bagian keuntungan teknologi dan usaha; (3) di sektor jasa dan IT jelas kita hanya sebagai pengguna.

Kita boleh bangga dengan pencapaian PDB yang masuk dalam G20, tapi berapa sesungguhnya yang bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.   Siapa yang paling banyak menikmati pertumbuhan PDB tersebut, jelas para konglomerat.  Rakyat kecil hanya bisa jadi penunton melihat ribuan trilliun rupiah ekonomi nasional.  

Memang diakui bahwa kondisi ekonomi saat ini merupakan akumulasi produk kebijakan masa lalu sampai sekarang.  Oleh karena itu, kita tidak menyalahkan pemerintah saat ini.  Pemerintah saat ini tentunya berada dalam kesulitan yang berat untuk mengatasi masalah ekonomi.  Kita berharap banyak kepada pemerintahan Jokowi agar mampu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menguatkan pengendalian negara terhadap ekonomi nasional.  Semoga presiden  selalu berpegang teguh pada UUD pasal 33 dalam mengelola ekonomi negara. 

Kisruh Amien vs Jokowi (Luhut) karena perbedaan tafsir atas kritik, pemerintah menafsirkan secara tersurat sedangkan Amien melontarkan kritik secara tersirat.  Informasi tentang ketimpangan ekonomi dan kepemilikan sumberdaya lahan sudah lama diketahui oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat awan karena kesenjangan tersebut bukan hanya hasil kebijakan pemerintah saat ini tetapi hasil akumulasi dari kebijakan pemerintah sebelumnya.

Kita tetap membutuhkan pengusaha untuk menggerakkan ekonomi nasional, tapi bentuk usaha yang melibatkan rakyat banyak sesuai dengan mandat pasal 33 UUD perlu terus diupayakan agar kesenjangan makin mengecil.

Kita hanya meminta pemerintah sekarang memperbaiki kondisi kesenjangan sesuai dengan sumpah presiden untuk memegang teguh UUD pasal 33 agar NKRI tetap utuh.  Keutuhan NKRI tergantung dari seberapa kuat negara mengendalikan ekonomi nasional.  Kemampuan pengendalian negara terhadap ekonomi nasional sangat ditentukan seberapa besar negera menguasai basis produksi dan industri keuangan nasional dan seberapa besar negara mampu mendistribusikan kegiatan ekonomi secara merata.   Pemerataan asset produksi antar lapisan masyarakat merupakan prasyarat agar pembangunan dapat menghasilkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.  Kalau prasyarat itu tidak dipenuhi terlebih dahulu, maka kita jangan berminpi keadilan ekonomi akan terwujud di nusantara ini.

Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu