Polemik Bendungan Leuwikeris Kab.Tasikmalaya Belum Berakhir

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perwakilan warga terdampak Heri Ferianto, Iwan Muhyidin, Agus Kuswara, keluhkan dan untuk yang ke sekian kalinya merasa dipermainkan oleh pihak BBWS.

Perwakilan warga terdampak Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Heri Ferianto, Iwan Muhyidin, Agus Kuswara, keluhkan dan untuk yang ke sekian kalinya merasa dipermainkan oleh pihak BBWS.  

Pasalnya pada pertemuan terakhir dengan pihak BBWS, Kamis 26 April 2018 di kantor BBWS Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami No. 01 Kota Banjar, pihak BBWS berjanji akan segera menginventarisir rumah rumah warga yang retak retak akibat getaran alat berat dan peledakan (blasting), serta warga yang sumurnya mengalami kekeringan air akibat dari dalamnya galian pekerjaan proyek tersebut.

Namun hingga kini belum ada realisasi apapun dari pihak BBWS, padahal pihak perwakilan warga sudah mengajukan datanya, kurang lebih sekitar 60 rumah warga dilengkapi berikut poto potonya.

Seperti diketahui sebelum adanya proyek tersebut, warga tidak pernah mengalami kekeringan air meski disaat kemarau panjang sekalipun, setelah adanya proyek tersebut, begitu banyak dampak buruk yang dirasakan, kini warga merasa geram dengan sikap dari pihak terkait yang mengabaikan keluhan warga.

Menurut  juru bicara pihak perwakilan warga, Heri Ferianto mengatakan, ini sebetulnya sudah terjadi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana, karena proses AMDAL proyek tersebut diduga abal abal, tidak ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam UU 32 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 27 2012 Tentang Izin Lingkungan, serta PERMEN LH 17 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.

Jika sampai batas waktu akhir bulan ini tidak ada realisasi  dari pihak pihak terkait, pihak perwakilan dan warga terdampak berencana untuk mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup, akan memberikan nota surat protes Kepada Yth Menteri. dan kemudian akan menggugat soal AMDAL supaya aktifitas di proyek tersebut, untuk sementara dihentikan, sampai prosesnya dipenuhi dan ditempuh dengan benar/diulang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kaitan dengan tuntutan warga, serta polemik pembebasan lahan, sudah diserahkan kepada kuasa hukum untuk berperkara di pengadilan, hanya tinggal menunggu proses persidangan saj,. karena yang dibutuhkan selama ini hanyalah kepastian hukum, pungkas Heri.

Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.(24/5/2018)

IWAN SINGADINATA

Bagikan Artikel Ini
img-content
Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua