x

Iklan

Muhammad farhan Fuadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Legalisasi dan Ilegalisasi Money Politic

money politik merupakan suatu fenomena yang tak mungkin ditolak kebenarannya namun permasalahannya money politik merupakan salah satu penyebab korupsi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Legalisasi dan ilegalisasi money politik

“ Uang adalah segala – galanya “ mungkin ini adalah slogan yang telah umum mewabah seluruh bumi nusantara , parahnya! Slogan terkenal ini telah mewabah dan memasuki secara mendalam ke lingkaran politik para penguasa yang berkepentingan, akibatnya uang dijadikan sebagai alat ampuh untuk mendapatkan hati manis sang rakyat jelata terutama menjelang pemilu serentak baik pemilihan presiden , gubernur , bupati atau lain – lain , dan kegiatan inilah yang disebut sebagai Money politik ( politik uang ).Keharaman money politik sudah tidak diragukan lagi karena undang – undang secara tegas memang melarang peraktek semacam itu apalagi sistem kerja money politik sama dengan suap , kesamaan itu bisa diketahui dari definisi suap yang dikemukakan oleh imam As subki yakni

? ?????? ??????? ???? ????? ?? ?? ???? ???? ?? ?? ?????? ????

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Maksud riswah sebagaimana yang telah dipaparkan tadi adalah benda yang diberikan kepada orang lain dengan tujuan menolak kebenaran atau mendukung kebatilan”(Dar Al ma’arif 204 fatawa As subki juz 1 hal : 204 ).

Kita tahu tujuan adanya Money politik adalah memuluskan langkah menjadi penguasa dengan tanpa persaingan yang sehat sehingga kegiatan seperti ini bisa dianggap sebagai mendukung kebatilan , oleh karena itu bisa dipastikan Money politik adalah sama dengan suap secara umum.Dari sisi inilah kelegalisasian money politik menjadikeputusan yang sangat tepat dan akurat .

Namun jika dilihat dalam situasi dan kondisi yang berbeda, Agaknya keharaman mutlak money politik akan menimbulkan mafsadat yang lebih parah. Kesimpulan itu akan menjadi sangat logis jika para penguasa Negara ini mempertimbangkan kembali realitas – realitas kasus yang terjadi, kasusnya adalah praktek money politik masih terjadi meskipun Negara sudah secara tegas melarang praktek itu[1]. Akibatnya karena masyarakat cenderung memilih pemimpin yang beruang maka akn terjadi dua hal mengerikan yang berada dibawah ini.  

a)      Pemimpin yang mempunyai tujuan tidak baik akan terus berkuasa. Kenapa bisa seperti itu ? sebab pemimpin yang baik akan terus kalah karena simpati masyarakat akan terus tertuju kepada orang yang memiliki uang sedangkan dia tidak mahu berpolitik uang (money politik ), maka bisa dipastikan sang pemimpin baik tersebut tidak akan pernah menduduki jabatan strategis di kancah pemerintahan Republik Indonesia.

b)      Pemimpin yang ingin melakukan Nahi munkar menjadi tersumbat perjalanannya disebabkan keharaman Money politik. Kenapa bisa begitu? Mereka menjelaskan sistem Keharaman Absolut money politik akan menyulitkan calon pemimpin yang baik untuk melakukan Amar ma’ruf dan Nahi munkar karena sicalon pemimpin yang baik akan terus terkalahkan oleh seorang bandit duitan itu.

Oleh karena itu sisi kemaslahatan yang seharusnya didapatkan ketika money politik dilarang justru berubah menjadi kemudhorotan yang sangat merugikan terutama bagi rakyat kecil karena pemimpin yang dzolim akan terus berkuasa sedangkan calon pemimpin yang adil akan terus terkalahkan sehingga Nahi mungkar dilingkungan penguasa akan menjadi terhambat dan musnah.

 Solusi

Untuk menanggulangi dua sisi kekurangan yang sangat merugikan masyarakat kecil tersebut , hendaknya pihak berwajib harus melakukan pembenahan yang sangat mendalam mengenai UU keharaman melakukan money polik, Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan UU dibawah ini .

Dalam pasal 187A disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."  Namun pemerintah harus melkaukan penyelidikan khusus dan menindak tegas orang – orang yang dengan sengaja melakukan praktek money politik. Sehingga tidak ada celah mengenai isu –isu “ legalisasi money politik “ dapat berkembang.



[1]  Terbukti dengan adanya penangkapan 2 orang tersangka yang terbukti melakukan money politik. ( pojok satu.com )

 

 

Ikuti tulisan menarik Muhammad farhan Fuadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB