x

Iklan

shabhati amajida

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perwujudan Corporate Governance Bagi Audit Report Lag

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah satu kendala dalam menghasilkan kualitas informasi laporan keuangan yang relevan yaitu ketepatan penyampaian waktu pelaporan keuangan sebagai informasi bagi para investor. Laporan keuangan adalah laporan yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Maksud laporan keuangan yang menunjukan kondisi perusahaan saat ini adalah merupakan kondisi terkini perusahaan. Berhasil tidaknya perusahaan dapat dinilai dengan melihat laporan keuangan yang diterbitkan setiap tahunnya. Sehingga laporan keuangan merupakan hal yang penting bagi investor untuk menilai kinerja dan tanggungjawab manajemen perusahaan. Laporan keuangan terlebih dahulu di audit oleh akuntan publik atau auditor sebelum diserahkan kepada Bapepam. Proses auditing yang dilakukan oleh auditor dapat berjalan cepat maupun lama tergantung dengan laporan keuangan yang dikerjakannya. Auditing yang lama dapat menyebabkan keterlambatan penyerahan laporan keuangan kepada Bapepam. Keterlambatan ini disebut Audit report lag. Ketepatwaktuan (timeliness) penyajian laporan keuangan akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien di pasar saham yaitu sebagai fungsi evaluasi dan pricing, mengurangi tingkat insider trading dan kebocoran serta rumor-rumor di pasar saham (Owusu-Ansah, 2000;Wardhani &Raharja, 2013;Rachmawati, 2008). Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-431/BL/2012 mewajibkan setiap perusahaan go public yang terdaftar di Pasar Modal menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir bulan keenam (180 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Perusahaan yang terlambat di dalam menyampaikan data laporan audit akan mendapatkan sanksi dari Bapepam berupa sanksi peringatan tertulis hingga kepada sanksi denda mencapai Rp150.000.000,00. Ketepatan di dalam menyampaikan laporan audit merupakan perwujudan dari Corporate Governance dan sebagai tanggung jawab para pimpinan perusahaan.

Peraturan Bapepam tersebut membuat manajemen harus memikirkan cara dan strategi agar dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan dengan tepat waktu karena audit atas laporan keuangan merupakan aktivitas yang memerlukan waktu yang cukup lama. Manajemen perlu menyeimbangkan manfaat relatif antara pelaporan keuangan yang tepat waktu dan ketentuan informasi yang andal. Keterlambatan dalam waktu lebih dari empat bulan selain merugikan investor juga akan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan keuangan akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Suatu keterlambatan publikasi laporan keuangan dapat menajdi indikasi bahwa terdapat masalah dalam laporan keuangan perusahaan tersebut, sehingga yang mana memerlukan waktu lebih lama dalam menyelesaikan laporan keuangan tersebut. Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal dan secara tidak langsung diartikan oleh investor sebagai sinyal yang bururk bagi perusahaan.

Kesimpulannya, sebuah perusahaan harus melaporkan laporan keuangannya kepada publik secara tepat waktu karena itu merupakan sebuah pertanggung jawaban dan perwujudan dari Corporate Governa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik shabhati amajida lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler