x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kenali Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menangani permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Dalam praktik pelaksanaan proses transaksi atau jual beli, tak sedikit konsumen yang pernah mengalami kecurangan atau ketidakadilan. Entah itu dari produk yang ternyata sudah kedaluwarsa atau produk yang rusak, bahkan cacat sehingga tidak layak pakai. Kini, kapan saja mengalaminya, konsumen bisa mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

 

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK menjadi lembaga non-struktural atau non-pemerintahan yang didirikan dengan fungsi utama untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen terhadap tindak kecurangan dari pelaku usaha ketika melakukan proses transaksi. Pun dalam proses penanganannya, BPSK berwenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa sejumlah bukti yang diberikan oleh konsumen maupun pelaku usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Pada dasarnya, pembentukan BPSK memiliki tujuan utama untuk meringankan konsumen dalam menyelesaikan permasalahan maupun sengketa yang mereka alami. Adanya lembaga ini diharapkan bisa melahirkan peradilan secara mudah, cepat, sederhana, dan dengan biaya seminimal mungkin. Hal ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang membahas mengenai Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada Pasal 4 Ayat (2).

 

Pada pelaksanaannya, diharapkan baik pihak konsumen maupun pelaku usaha yang mengalami permasalahan atau sengketa bisa mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara sukarela. Adapun tugas dan peranan dari BPSK ini sendiri antara lain:

 

  • Menyelesaikan dan menangani segala sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui 3 cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang membahas tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  • Melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak berwenang (penyidik), menerima segala pengaduan sengketa, melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak, hingga menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan metode penyelesaian yang disepakati sebelumnya.
  • Merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah setempat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dari sisi keadilan, terlebih untuk konsumen yang merasa dirugikan atau dicurangi oleh pelaku usaha ketika melakukan proses jual beli atau transaksi.
  • Menyelesaikan permasalahan dan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen tanpa bantuan pengacara. Kondisi ini disebabkan karena latar belakang pendirian BPSK yang mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah atau secara kekeluargaan.
  • Menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak melibatkan lembaga pengadilan umum. Inilah yang menyebabkan keanggotaan BPSK terdiri dari berbagai pihak, seperti konsumen, aparatur pemerintahan, dan pelaku usaha yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Menteri Perdagangan.
  • Membuat proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan murah. Pasalnya, kedua belah pihak yang bersengketa dan mengajukan gugatannya langsung pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak akan dipungut biaya apapun.

 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berada di setiap wilayah kabupaten atau kota, sehingga lembaga ini akan sangat mudah ditemukan. Namun, lembaga peradilan ini masih cukup asing di telinga konsumen awam. Padahal, adanya BPSK bisa membantu konsumen mendapatkan keadilan dan bisa menuntut haknya secara penuh terhadap kecurangan yang dialami kepada pihak pelaku usaha.

 

Selain biayanya yang murah alias gratis, penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terbilang sangat mudah. Tak seperti di pengadilan pada umumnya yang terkesan kaku dan formal, aturan dan prosedur penyelesaian sengketa di BPSK cenderung lebih mudah, dan bisa dilakukan dengan cara class action. Semoga bermanfaat.

 

sumber: Perananan Utama BPSK di Indonesia

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu