Oleh:
Mutiara Azizah
Perangkat desa di seluruh indonesia patut berbahagia. Sebabnya, pemerintah telah memastikan akan memberi semua perangkat desa pendapatan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Kepastian itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1). Penghasilan setara PNS Golongan IIA dijanjikan segera didapat perangkat desa setelah pemerintah merevisi sejumlah peraturan.
"PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini,” ujar Jokowi.
PNS Golongan IIA berhak mendapat gaji pokok paling rendah Rp 1,92 juta mulai tahun 2019. Gaji itu bisa didapat PNS golongan tersebut yang baru bekerja dibawah satu tahun. Gaji PNS meningkat setiap tahunnya.
PNS Golongan IIA maksimal mendapat gaji pokok Rp3,2 juta. Nantinya, perangkat desa juga berhak mendapat gaji senilai Rp1,9 hingga Rp3,2 juta.
Pemerintah juga akan memberikan semua perangkat desa kartu BPJS. Pemberian itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Perhatian yang diberikan Jokowi pada perangkat desa membuktikan keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan pelayan masyarakat. Jokowi juga menunjukkan komitmennya memberi perhatian yang setara antara perangkat desa dengan para pegawai negara yang bekerja di kota.
Bayangkan saja, nantinya semua pegawai di 60 ribu lebih desa akan mendapat gaji setara PNS Golongan IIA. Peningkatan pendapatan itu tentu akan berdampak pada semakin berputarnya roda perekonomian masyarakat di desa.
Penulis adalah Ibu Rumah Tangga, memiliki Anak Disabilitas, Aktif Kegiatan Sosial dan Pengajian
Ikuti tulisan menarik Mutiara Azizah lainnya di sini.