Mitigasi Risiko dengan Mendirikan Badan Usaha

Selasa, 15 Oktober 2019 10:29 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha, pelaku usaha tentu akan menjumpai hambatan serta rintangan yang harus dihadapi, baik itu menyangkut modal atau permasalahan yang terjadi di ruang lingkup internal ataupun yang melibatkan eksternal. Tidak terlepas dari hal tersebut, setiap pelaku usaha tentu menginginkan adanya tindakan yang dapat memberikan perlindungan guna mengantisipasi timbulnya dampak negatif atau kemungkinan buruk yang terjadi

Seorang pelaku usaha tentu mengharapkan bidang usaha yang dijalankannya dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Untuk itu, salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha adalah membuat suatu peta konsep mengenai ingin dibawa ke arah mana bidang usaha yang dijalankannya itu. Selain itu juga dipetakan kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan dihadapi di kemudian hari.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memikirkan tindakan apa saja yang akan diambil untuk mengurangi risiko yang dihadapi serta dampak buruk yang dapat menyebabkan kerugian usaha itu. Tindakan tersebut selanjutnya disebut dengan mitigasi risiko.

Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha, pelaku usaha tentu akan menjumpai hambatan serta rintangan, baik itu menyangkut modal atau permasalahan yang terjadi di ruang lingkup internal ataupun eksternal. Untuk itu pelaku usaha tentu menginginkan adanya tindakan yang dapat memberikan perlindungan guna mengantisipasi timbulnya dampak negatif yang terjadi.

Perlindungan ini diperlukan sebagai pengingat agar berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mitigasi risiko ini diperlukan sebagai upaya untuk melakukan identifikasi, analisis, serta pengendalian suatu bidang usaha. Tujuannya memperkecil risiko atau dampak negatif yang dapat menyebabkan kerugian. Mitigasi risiko juga akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan bidang usaha yang dijalankan serta pendapatan yang akan diperoleh.

Mitigasi risiko juga berpengaruh pada berbagai macam hal yang saling berkaitan menyangkut bidang usaha yang dilakukan. Dengan adanya mitigasi risiko, pelaku usaha dapat meminimalisir terjadinya kerugian yang harus dihadapinya di kemudian hari.

Salah satu bentuk mitigasi risiko yang pertama kali perlu dilakukan adalah melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankan. Pendirian badan usaha ini tentu akan memberikan berbagai macam keuntungan yang dapat menyelamatkan bidang usaha yang dijalankan, khususnya dari segi izin serta perlindungan hukum yang terjamin.

Apabila seorang pelaku usaha melakukan pendiran badan usaha, secara tidak langsung akan memberikan perlindungan hukum dalam segi legalitas. Dengan demikian ia tidak perlu khawatir akan adanya anggapan atau penilaian yang menyatakan kegiatan usahanya ilegal atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bisa menghindarkan, mislanya, dari tindakan pembongkaran atau pembubaran kegiatan usaha secara paksa.

Di sisi lain, pendirian badan usaha juga dapat menumbuhkan kepercayaan klien. Hal ini dikarenakan legalitas usaha yang dimiliki sekaligus menjadi bukti yang dapat menjadi nilai tambah tersendiri bagi kegiatan usaha yang dijalankan. Badan usaha yang telah memiliki izin akan mendapatkan perlindungan secara hukum sehingga kegiatan usaha yang dijalankan dapat dirasa menjadi aman dan nyaman.

Klien yang merasakan hal tersebut tentu akan merasa puas dengan pelayanan yang didapatkan. Dengan demikian, secara tidak langsung klien ikut melakukan promosi dengan cara merekomendasikan kepada kerabat ataupun orang-orang di sekitarnya. Ini menjadi salah satu keuntungan tersendiri yang akan dirasakan oleh pelaku usaha .

 Referensi: Kenali Jenis dan Prosedur Pendirian Badan Usaha di Indonesia

Bagikan Artikel Ini
img-content
Danur Osda

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua