x

Pengundangan UU no. 19/2019 tentang Revisi UU KPK

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 21 Oktober 2019 13:11 WIB

Pemerintah Resmi Undangkan Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yang Pengaruhi Kerja Komisi

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK. Pengundangan itu dilakukan pada 17 Oktober lalu, dengan ditandatangani oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah  resmi  mengundangkan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang  Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK. Pengundangan itu dilakukan pada 17 Oktober lalu, dengan ditandatangani oleh  Plt Menteri Hukum dan HAM  Tjahjo Kumolo. 

Undang-undang ini  berlaku sejak saat diundangkan. Naskah Undang-undang itu telah resmi dimuat pada  situs Sekretariat Negara.

Berikut cuplikan beberapa pasal krusial yang mempengaruhi  kerja KPK:
Pasal 3:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam  melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat  independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.

(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama. 

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi;
d. menerima dan             laporan darimasyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f.melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.

 Pasal 69D
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang       bertentangan dengan Undang-Undang ini  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.  ****

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler