x

Surat Keputusan LPPOM-MUI

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 23 November 2019 08:19 WIB

Sertifikasi Halal: Tak Cuma Bahan, Ternyata Nama Produk Bisa Bikin Haram…

Viral soal gerai roti Tous les Jours di Mal Pacific Place Jakarta memancing polemik soal kriteria produk halal. Gerai ini menjadi sorotan media soal gara-gara melarang pegawainya melayani tulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Viral soal gerai roti  Tous les Jours  di Mal Pacific Place Jakarta  memancing polemik soal kriteria produk halal.  Gerai ini menjadi sorotan media sosial gara-gara  melarang pegawainya melayani  tulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween.

Surat Keputusan  LPPOM-MUI  No. 46 Tahun 2014 memang mengatur penamaan dan bentuk produk yang bisa diberikan label halal.  Adapun tulisan atau ucapan dalam dalam produk sebetulnya tidak diatur secara gamblang.

Artinya apakah tulisan seperti ucapan Natal juga akan membikin suatu produk menjadi tidak bisa disertifikasi halal, dalam SK itu tidak dijelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalahnya, sekalipun labelisasi halal kini telah diambilalih oleh Kementerian Agama,  sikap Majelis Ulama  Indonesia  masih akan menjadi rujukan karena MUI tetap berperan memberikan fatwa mengenai  kehalalan suatu produk.

Hal itu diatur dalam  Undang-undang  No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya Pasal 33 yang berbunyi:
 (1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal

Aturan soal nama dan  bentuk
Sesuai  SK LPPOM-MUI No. 46 Tahun 2014 itu nama-nama produk yang tidak bisa mendapat label  halal antara lain:
a. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0 %  alkohol.
b. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.
c. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak.
d. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai
e. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atat porno.

Adapun bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi halal :
1.Bentuk hewan babi dan anjing.
2.Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau porno

Baca juga
Demi Label Halal, Tous les Jours Larang Tulisan Natal di Roti: Kenapa Salah Kaprah?

Pengaturan yang terlalu jauh?

Aturan  MUI tersebut boleh jadi agak terlalu jauh dari  UU Jaminan Produk Halal.   Soalnya undang-undang ini  sebetulnya  hanya mengatur   mengenai bahan dan proses produk.   Bahan yang diharamkan bisa dari tumbuhan, mikroba, maupun hewan.  

Bahan dari hewan yang diharamkan  misalnya, bangkai, darah,babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Adapun bahan dari tumbuhan yang haram adalah yang bersifat memabukkan.

UU no. 33/2014 ttg Jaminan Produk Halal

Soal bentuk dan nama produk sebetulnya tidak diatur dalam undang-undang.  Kendati begitu  undang-undang memberikan wewenang  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  yang dibentuk  Kementerian Agama untuk menentukan kriteria produk halal.

Ada baiknya  BPJPH nanti duduk bersama dengan MUI untuk merumuskan kembali kriteria produk halal  itu.   Perlu dikaji lagi, apakah suatu produk harus dianggap tidak halal hanya karena nama dan bentuknya.

Dalam prakteknya, MUI sekarang pun memberikan toleransi terhadap sejumlah produk yang namanya berbau haram  seperti bir pletok.  Kendati bernama  “bir”, minuman  tidak mengandung alkohol.  Minuman tradisional  Betawi ini  dibuat dari campuran beberapa rempah, yaitu jahe, daun pandan wangi, dan serai.  

 

UU no. 33/2014 ttg Jaminan Produk Halal

***

Baca juga
Demi Label Halal, Tous les Jours Larang Tulisan Natal di Roti: Kenapa Salah Kaprah?

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB