Kisah seputar pengemudi mobil Lamborghini yang menodong dua anak SMA dengan pistol belum usai. Polisi tak hanya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, tapi juga menyita pistol dan mobil mewah tersebut.
Terungkap pula bahwa mobil itu sempat dibawa adiknya sebelum disita dan mengalami kecelakaan. Belakangan polisi juga membeberkan bahwa BPKB dan STNK mobil itu atas nama seorang buruh dan motifnya diduga demi menghindari pajak.
Peristiwa itu bermula dari aksi Abdul Malik, 44 tahun, yang mengendarai Lamborghini warna orange dengan plat nomor B 27 AYR. Ketika sedang melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore, 21 Desember 2019, ia sempat menodongkan pistol ke dua anak SMA yang berjalan kaki. Ia juga menembakkan pistol ke atas.
Gara-gara Candaan
Peristiwa itu rupanya dipicu oleh candaan kedua remaja itu, Ai dan seorang temannya. Mendengar deru suara mobil 'ngung...ngung..' dari belakang, mereka pun main tebak-tebakan, mobil Porsche atau apa.
“Ternyata, Lamborghini warna oranye, “ ujar Ade Nurma, orangtua Ai, mengisahkan peristiwa itu kepada detik.com, 23 Desember 2019. Ade yang melaporkan kasus ini ke polisi sehari setelah kejadian mengatakan bahwa anaknya bersama temannya sempat bercanda sambil menunjuk-nunjuk mobil itu.
Setelah pelaku ditangkap di rumahnya dua hari setelah kejadian, Abdul Malik mengaku tidak senang dengan kata-kata " wah mobil bos" yang dilontarkan kedua pelajar SMA itu. Akhirnya ia nekad melakukan aksi koboi dengan menodongkan dan menembakkan senjata api ke udara.
"Iya itu yang dia (pelaku) sampaikan ke kita, bahwa dia emosi tidak terima dengan kata-kata anak muda tersebut kemudian mengeluarkan tembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, 24 Desember 2019.
Abdul Malik juga mengeluarkan kata-kata yang tidak baik (menyebut nama binatang) kepada pelajar. Pelaku lalu menyuruh pelajar tersebut berhenti tetapi tidak diindahkan oleh kedua pelajar tersebut, hingga akhirnya yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas.
Menurut polisi, tersangka menembak ke atas untuk memaksa pelajar itu berhenti dan minta maaf. "Keduanya dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa disuruh jongkok, si pelajar tidak mau diletupkan lagi senjata apinya, jadi tiga kali," kata Yusri kepada Antaranews.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti STNK, plat nomor kendaraan B 27 AYR, tiga selongsong senjata api, satu senjata api jenis Bareta beserta magazen dan sembilan butir peluru aktif.
Selanjutnya: mengalami kecelakaan
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.