BPKPB dan STNK atas nama orang lain
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap dugaan tindak penipuan bermoduskan menghindari pembayaran pajak yang dilakukan pemiliki Lamborghini orange itu.
"Ada indikasi begitu, setelah kita periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andy Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, 25 Desember 2019.
Mobil mewah tersebut diketahui memiliki dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKP, tetapi bukan atas nama Abdul Malik selaku pemilik. Menurut Andi, dokumen mobil Lamborghini tersebut atas nama AR, seorang buruh serabutan.
Dari hasil penelusuran polisi, terungkap AR yang tinggal di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan bertemu dengan teman-teman nongkrongnnya di warung dekat tempat tinggalnya pada 2013.
Saat itu AR ingin meminjam uang sebesar Rp700 ribu kepada salah satu temannya yang berinisial Y untuk keperluan berobat anaknya. Lalu Y menyanggupi permintaan AR dengan syarat meminjamkan KTP miliknya. AR sempat menanyakan kepada Y alasan meminjam KTP miliknya.
Pada Juli 2019, AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak mobil Lamborghini tersebut. "Karena AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dia tidak menghiraukan surat tagihan pajak tersebut," kata Andi. ***
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.