x

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Minggu, 29 Desember 2019 03:51 WIB

Polisi, Ditembak Polisi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 15 hari. Akhirnya Bripka Eko Sudarsono (40), anggota Polres Batanghari itu terpaksa menyerahkan diri, setelah kaki bagian kanannya ditembus peluru.   

Oknum polisi Polres Batanghari Bripka Eko Sudarsono (ES) pada hari Jum’at (27/12/2019), digerbek oleh satuan Reskrimsus Polda Jambi, ketika berada ditempat persembunyiannya, rumah Isranto alias Pesek di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“ Ketika disuruh menyerahkan diri oleh satuan Reskrimsus Polda Jambi, ES mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya,” jelas Direktur  Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi di Mapolda Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Jambi, untuk mendapatkan perawatan medis. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit mobil Xenia warna hitam, nomor polisi B 1979 DES, dan Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BH 1961 MI.

Kemudian, satu rompi antipeluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, satu telepon android, satu lembar surat tanda nomor kendaraan milik tersangka dan satu lembar KTP.

Edi Faryadi mengatakan, pada tanggal 12 De-sember 2019, tim pemberan tasan ilegal drilling, menangkap mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning nopol BG 8524 B di RT 05 di Desa Ladang Peris, Bajubang, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 08.30 wib Tiba tiba ES datang, melarikan sopir mobil trck BG 8524 B.

Mobil trck BG 8524 B itu, mengangkut minyak illegal, bersama mobil truk nomor polisi BG 8948 UE, yang dikemudikan oleh Martino Dwi Hendriko (sopir) dan Arwin Yaulanda kernetnya, berhasil ditangkap petugas. Dua mobil dan pengemudi, serta kernetnya itu diamankan di Mapolda Jambi.   

“ Terkait dengan Barang bukti dan alat bukti yang ada, Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS memerintahkan jajarannya, untuk melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan oknum anggota polisi yang diduga membekingi illegal driling di Kabupaten Batanghari itu. Akhirnya ES berhasil dibekuk.  

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, pada hari Senin (2/12/2019) dalam amanatnya menghimbau, dan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan pada lokasi yang telah dipasang garis polisi. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi hukum, katanya. 

Tim satgas gabungan ini terdiri TNI, Polri, dan instansi terkait yang telah menutup sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari Jambi, 245 titik, dan di Kabupaten Sarolangun Jambi 30 titik. Namun demikian adanya, masyarakat sempat melihat masih ada mobil truk mengangkut minyak Ilegal itu, yang dimanfaatkan oleh ES.  

Penagkapan terhadap anak buah ES itu dilakukan pada tanggal 12 De-sember 2019. Padahal, penertiban minyak illegal ini dilakukan sejak Senin-Jumat (2-7/12/2019), melibatkan 150 orang aparat Polri, TNI, Pemda dan kejaksaan. Kegiatan gakkum diseputar sumur migas illegal itu dipasangi dengan garis polisi, dan spanduk larangan melakukan aktifitas kegiatan illegal driling.

“ Masalah penertiban Sumur Minyak Exs PT.Pertamina di kawasan Jambi (Kabupaten Sarolangun dan Batanghari) sering mengalami kendala, perlawanan Warga yang tidak mau sumur migas itu ditutup, karena untuk kehidupannya,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Tirat Sambu Ichtijar.

Sumur Minyak Exs PT.Pertamina itu diambil minyaknya, dengan cara menggali ulang sumur minyak tersebut, dengan ke dalaman sekitar 120 meter, dan ada juga yang melakukan pengeboran sendiri, di kawasan  pekarangan tanah milik pribadi warga setempat. Dimanfaatkan oleh oknum warga untuk memeroleh keuntungan.

Penambangan ilegal oleh warga ini, menurut Tirat Sambu, tidak berdampak kerugian kepada perusahaan, tetapi menimbulkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya kerusakan lingkungan, bahkan exs sumur minyak itu dapat menimbulkan ledakan api yang mengancam keselamatan jiwa manusia,ungkap Tirat. (Djohan) Jambi.

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler