x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 16 Maret 2020 06:42 WIB

Optimalkan Kompetensi SDM, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun Siapkan SKKNI

Optimalkan kompetensi SDM, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun siapkan SKKNI. Seperti apa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam upaya mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia bidang dana pensiun, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dinilai strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja bidang dana pensiun yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional.

Penyusunan Rancangan SKKNI bidang dana pensiun ini dilakukan di Jakarta dengan melibatkan sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi dari OJK Institute sekaligus Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun didampingin Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, seluruh tim secara intensif berdiskusi dan berdebat untuk mencapai rumusan standar kompetensi kerja yang berkualitas dan mampu diterapkan.

Rancangan SKKNI bidang dana pensiun menjadi penting untuk mengoptimalkan kompetensi SDM, di samping memacu pertumbuhan industri dana pensiun secara signifikan ke depannya. Sekaligus sebagai antisipasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia yang mau tidak mau membutuhkan masa pensiun yang sejahtera. Rancangan SKKNI bidang dana pensiun juga menjadi sinyalemen upaya meningkatkan profesionalisme industri dana pensiun dalam memberikan layanan dana pensiun terbaik kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga pukul 22.00 WIB malam ini, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan SKKNI bidang dana pensiun setidaknya telah merampungkan draft unit kompetensi yang dibutuhkan, yang mencakup:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.
Melalui SKKNI bidang dana pensiun, nantinya akan tercipta budaya profesional di kalangan SDM bidang dana pensiun di Indonesia sebagai cerminan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang SKKNI.

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB