x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 16 Maret 2020 06:39 WIB

Rancangan SKKNI Tuntas, Industri Dana Pensiun Menuju "Semesta Kompetensi"

Rancangan SKKNI bidang dana pensiun sudah tuntas. Industri dana pensiun menuju "semesta kompetensi", sebuah kompetensi kerja yang sehat dan berkelanjutan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tuntas sudah rancangan SKKNI bidang Dana Pensiun sebagai momentum menuju "semesta kompetensi", sebuah era baru Kompetensi Kerja di industri dana pensiun.
 
Setelah melalui perdebatan nan sengit selama 3 hari, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Dana Pensiun akhirnya berhasil menuntaskan Rancangan SKKNI. Hal ini menjadi momentum bagi industri dana pensiun menuju era baru komponen kerja.
 
Tepat pukul 18.00 WIB di Hotel Shangilla Jakarta, tim perumus dan verifikasi bersama tim OJK Institute telah menuntaskan rancangan SKKNI bidang dana pensiun yang men-cakup 7 unit kompetensi, yang terdiri dari:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.
 
Di penghujung sesi perumusan, sekitar 30 anggota tim perumus dan tim verifikasi dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK pun berfoto bersama. Setelah ini, RSKKNI bidang Dana Pensiun akan memasuki prakonvensi dan konvensi sebelum disahkan menjadi acuan kompetensi kerja industri dana pensiun. Ikut hadir di acara ini Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK.
 
Kehadiran SKKNI bidang Dana Pensiun merupakan hal yang dinantikan. Setelah lebih dari 28 tahun, akhirnya industri dana pensiun akan memiliki standar kompetensi kerja. Untuk memperkuat daya saing dan memacu pertumbuhan industri secara lebih signifikan. Karena dengan kompetensi kerja yang berkualitas, nantinya dapat tercipta pertumbuhan bisnis yang sehat berkelanjutan. Dan memastikan masyarakat dapat mencapai masa pensiun yang sejahtera.
 
Dengan tuntasnya Rancangan SKKNI bidang Dana Pensiun, industri dana pensiun dapat memformulasikan kompetensi kerja yang sesuai dengan karakter bisnis dana pensiun. Sehingga nantinya, SKKNI bidang Dana Pensiun dapat dimanfaatkan untuk: 1) pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi di industri dana pensiun, 2) format struktur kerja dalam bidang dana pensiun dan persyaratan kompetensinya, 3) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan penyusunan SOP tata kelola bisnis dana pensiun.
 
Ke depan, maka industri Dana Pensiun dengan basis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan mampu unjuk kerja berdasar pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam industri dana pensiun.
 
Ini menjadi bukti, kolaborasi OJK Institute, ADPI, ADPLK, dan LSP Dana Pensin mampu memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan kompetensi kerja pelaku dana pensiun karena SKKNI berhasil dituntaskan. Agar semua menjadi lebih baik di masa da-tang …
 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB