x

Warga mencoba fasilitas Disinfection Chamber (bilik disinfektan) yang dipasang Dompet Dhuafa di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Elena

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Maret 2020

Kamis, 2 April 2020 17:50 WIB

Optimalisasi Keuangan Sosial Islam Mengatasi Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar

Berbeda dengan Negara-negara lain di dunia, alih-alih mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagaimana sesungguhnya dampak diberlakukannya kebijakan PSBB oleh Pemerintah?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menyikapi permasalahan sosial ekonomi tersebut, Pemerintah mulai meluncurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat selama masa krisis yang disebabkan pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan menggelontorkan anggaran negara yang yang tidak sedikit.  

Selain BLT, pemberdayaan dana sosial melalui instrumen-instrumen keuangan ekonomi Islam, seperti: Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) dapat dioptimalkan dalam rangka mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dunia. Berdasarkan data Globalreligiusfuture (2018), penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 (sensus terakhir) mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi dan diperkirakan mencapai 229,62 juta jiwa pada tahun 2020.

Legitimasi zakat sebagai kewajiban terdapat beberapa ayat dalam al-Qur’an. Di antara ayat tentang zakat yang cukup populer adalah surat Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” Secara sosial, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminan sosial (Qardhawi, 1987, dalam Dahlia Herliyani, 2005). Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.

Sementara itu, dari Abu Hurairah r.a., Nabi SAW. bersabda “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan digalangnya wakaf tunai dari masyarakat diantaranya menciptakan kesadaran di antara orang-orang berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya serta menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.

Optimalisasi peran dan kapasitas Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga Pengelola Wakaf dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana ZISWAF kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Potensi dana zakat di Indonesia dijelaskan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp233,8 Triliun. Dari potensi yang sangat besar tersebut, baru sekitar 3,5% yang mampu dikelola.

Dengan potensi yang tidak terbatas tersebut, maka sangat mungkin jika potensi dana filantropi masyarakat Indonesia ini digunakan untuk menopang sosial ekonomi kelompok masyarakat terdampak karena pemberlakukan PP PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Dana ZISWAF mampu memberikan nilai perbaikan ekonomi masyrakat.

Dalam terminologi ekonomi, akselerasi zakat mampu menciptakan multiplier effect. Dengan mengalihkan dana ke sektor produktif (karena menyimpan dana di sektor non produktif dikenakan zakat), input produksi akan meningkat, ditandai dengan meningkatnya permintaan atas sejumlah faktor produksi, seperti tenaga kerja. Terserapnya tenaga kerja ke sektor produktif akan mempengaruhi peningkatan output produksi, selanjutnya akan meningktakan pendapatan masyarakat-melalui terserapnya tenaga kerja. Meningkatnya konsumsi akan mendorong permintaan atas barang-barang produksi. Terserapnya barang-barang produksi yang ada di pasar akan menjaga keberlangsungan produksi. Keberlangsungan produksi tidak hanya di satu sektor tetapi juga di sektor yang lain.

Kondisi yang dialami kelompok masyarakat terdampak dapat diatasi dengan optimalisasi penyaluran dana ZISWAF oleh lembaga pengelola terkait, seperti: pemenuhan kebutuhan para mustahik (yang dikelompokkan menjadi 8 golongan), penyediaan fasilitas kesehatan umum (seperti bilik disinfektan Dompet Dhuafa), pemenuhan kebutuhan masyarakat akan alat pelindung diri (seperti masker, hand sanitizer) dan perawatan serta pengobatan.

Di sisi lain, peran BMT dalam pemberdayaan sektor riil juga harus dikuatkan, diantaranya pemberian relaksasi dalam akad pembiayaan bagi hasil, keringanan terhadap para gharimin yang memiliki kesulitan dalam melunasi hutangnya serta pemberian pembiayaan kebajikan yang bersifat sosial dan non-komersial. Dengan demikian, diharapkan sosial ekonomi masyarakat terdampak dapat segera pulih dan menggeliat kembali lewat nilai sosial dan kedermawanan umat melalui Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf.

 

Referensi :

Patricia J. Campbell, Aran MacKinnon, and Christy R. Steven. (2010) . An introduction to global studies.Wiley-Blackwell: United Kongdom.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurul Huda & Mohammad Heykal. (2010) . Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Heri Sudarsono. (2015) . Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deksripsi dan Ilustrasi. Penerbit Ekonisia; Yogyakarta.

Ikuti tulisan menarik Elena lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB