x

Iklan

subhan riyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 April 2020

Kamis, 23 April 2020 05:56 WIB

Kejati Sulsel Dapat Limpahan Berkas Perkara Illegal Logging Kawasan Hutan Produksi Dari PPNS Gakkum Sulawesi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Makassar, 20 April 2020. Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 20 April 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum Sulsel akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin.

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita/pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kepada media.20 April 2020.

Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim SPORC Balai Gakkum Sulawesimenjalankan operasi di kawasan Hutan Produksi Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk. Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.

FT atau Abang akan dijerat pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “e” Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo  Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf “c” dana tau huruf “ d” Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh tahun) dan pidana denda sebanyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar) dan atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000.,00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dan atau ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.,00 (Lima miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK kembali mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan.

"Ditengah pandemi Covid-19 ini, pengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan," tegas Rasio Sani.

Dirjen Gakkum KLHK, mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat, tegas Rasio Sani.

 

Ikuti tulisan menarik subhan riyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler