x

Iklan

subhan riyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 April 2020

Jumat, 24 April 2020 11:55 WIB

Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW Lengkap, Segera Disidangkan


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kotamobagu. Rabu (22/4/2020)-Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), yang sudah dinyatakan lengkap, alat bukti dan tersangka SM (38) dan HA (37), kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Senin, 20 April 2020.

Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

“Kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari SPORC Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai, mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Rabu, 22 April 2020. Tambang emas ilegal berada di Patolo di dalam Kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas II B, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eks
cavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone,” tutur Dodi Kurniawan lebih lanjut.

PPNS Balai Gakkum akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saya sudah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional. Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan taman nasional adalah komitmen Kementerian LHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum.

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 KLHK tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan, terutama di dalam kawasan konservasi seperti TN Bogani Nani Wartabone, dengan mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik subhan riyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu