x

Iklan

Gadis Desa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 29 April 2020 13:03 WIB

Mudahnya Klaim JHT BPJAMSOSTEK

Wabah virus Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menegaskan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wabah virus Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menegaskan. Lebih dari 200 negara harus kesulitan akibat 'serangan' wabah virus Covid-19 --termasuk menerjang Indonesia.

Dampak kesulitan ke kesehatan warga negaranya. Kesulitan juga ke sisi ekonomi negara. Salah satu unsur akibat kesulitan ekonomi dialami Indonesia --yang sekarang masih berjuang melawan virus Covid-19-- adalah maraknya perusahaan melakukan pengurangan jumlah karyawannya.

Istilah sederhananya, banyak PHK. Banyak upaya dilakukan pekerja supaya tetap bertahan hidup.  Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu realita yang terjadi kini. Tentu saja pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJAMSOSTEK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa sangka kalau angka pengajuan klaim JHT melonjak pesat pada Triwulan I - 2020. Dampak wabah virus Covid-19 memang ikut merusak ekonomi --semoga semua segera usai.

Tercatat, sebanyak 621.597 peserta mengajukan klaim JHT selama Triwulan I 2020. Melejit 10,02 persen dari realisasi tahun sebelumnya (yoy).

Kondisi krisis wabah virus Covid-19 membuat kebutuhan keuangan sangat mendesak diperlukan bagi pekerja terkena PHK. Entah nanti digunakan untuk modal usaha. Atau sebagai 'pegangan' keuangan selama masa krisis saat ini sampai memperoleh pekerjaan baru.

Kesulitan yang dirasakan pekerja terkena PHK akibat kondisi wabah virus Covid-19 adalah duka. Tentu saja keprihatinan sebab saudara sebangsa kita harus merasakan kesusahan ekonomi.

Dan BPJAMSOSTEK tidak ingin rasa kesulitan yang dialami pesertanya semakin bertambah. Apalagi mungkin mereka sangat butuh dana JHT itu.

BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan proses pembayaran klaim JHT. Tidak mempersulitnya. Dilancarkan urusan pembayaran pengajuan klaim JHT oleh BPJAMSOSTEK.

Faktanya, pembayaran manfaat klaim JHT oleh BPJAMSOSTEK meningkat pesat dalam periode Triwulan I - 2020 tersebut. Pembayaran manfaat klaim JHT mencapai Rp 7,6 triliun selama Triwulan I - 2020 atau naik 13,28 persen dari tahun sebelumnya (yoy).

Dari itu semua apa dapat dipahami?

Tidak ada mekanisme mempersulit pembayaran manfaat klaim JHT dilakukan BPJAMSOSTEK. Bisa tampak dari nilai pembayaran manfaat klaim JHT yang menanjak itu.

Pengajuan klaim JHT yang meningkat diimbangi dengan realisasi pembayaran manfaat oleh BPJAMOSTEK. Tidak ditunda-tunda. Apalagi dipersulit --asal memenuhi syarat.

Maka, wajar saja kalau BPJAMSOSTEK dikategorikan badan hukum publik yang memberikan ketenangan di masa sulit sekarang.*

Ikuti tulisan menarik Gadis Desa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler