x

cover buku Sistem Tanam Paksa di Jawa

Iklan

Handoko Widagdo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 5 Mei 2020 18:53 WIB

Sistem Tanam Paksa di Jawa

Berbagai topik tentang Tanam Paksa di Jawa, khususnya dari sisi tenaga kerja dan pajak tanah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Judul: Sistem Tanam Paksa di Jawa

Penulis: Robert van Niel

Penterjemah: Hardoyo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun Terbit: 2013

Penerbit: LP3ES                                                                                                        

Tebal: xvii + 308

ISBN: 979-8391-52-7

Saya membaca buku ini dalam rangka mencari bahan untuk Menyusun kronologi sejarah Grobogan. Grobogan banyak disebut ketika membicarakan topik Tanam Paksa. Namun Grobogan hanya disebut sebagai pihak yang jadi korban, yaitu kematian penduduk yang sangat besar di tahun 1843. Beberapa penulis mencatat antara 3000-5000 orang meninggal di Demak dan Grobogan di tahun tersebut. Penulis lain mencatat bahwa di tahun 1849 terjadi kelaparan hebat di Grobogan. Kedua fakta tersebut dihubungkan dengan pelaksanaan Tanam Paksa. Namun demikian apa yang sesungguhnya terjadi di Grobogan pada masa Tanam Paksa tidak pernah saya temukan. Apakah Grobogan menjadi area Tanam Paksa? Komoditas apa yang ditanam? Ataukah Grobogan sesungguhnya hanya menjadi penyuplai kayu glondongan (jati) yang dibutuhkan untuk membangun pabrik-pabrik baru dan kayu bakar untuk menghidupkan tungku perebus gula? Saya tidak mendapat jawaban yang baik dari banyak buku yang saya baca.

Buku “Sistem Tanam Paksa di Jawa” ini memang memberikan banyak pengetahuan tentang Tanam Paksa, tetapi tidak memberikan informasi tentang apa yang terjadi di Grobogan. Buku ini memuat informasi yang cukup rinci tentang Tanam Paksa di Pasuruhan, Jepara, Cirebon dan Priangan. Sedangkan Grobogan tidak disinggung sama sekali. Saya berasumsi bahwa Grobogan dimuat di bagian Karesidenan Semarang. Namun informasi tentang Karesidenan Semarang di masa Tanam Paksa juga tidak terlalu banyak yang bisa saya dapatkan.

Meski tidak mendapatkan bahan yang cukup berarti bagi kisah Grobogan di masa Tanam Paksa, tetapi saya mendapatkan banyak informasi yang sangat penting tentang Tanam Paksa.

Hal yang melatarbelakangi kebijakan Tanam Paksa adalah hancurnya ekonomi Belanda akibat dari Perang Napoleon. Sementara itu tanah jajahan Hindia Belanda juga sedang menghadapi kerugian yang sangat besar akibat dari Perang Jawa yang menelan biaya yang sangat besar. Belanda melihat bahwa tanah jajahan di Hindia Belanda, khususnya Jawa harus bisa menjadi sumber ekonomi bagi negeri yang baru porak poranda akibat perang tersebut. Ada dua ide yang muncul untuk mendapatkan manfaat dari Jawa. Pertama adalah menyewakan lahan-lahan yang tidak dipakai kepada pihak swasta. Kedua adalah dengan menanam tanaman-tanaman yang bisa diperdagangkan di dunia internasional, yaitu kopi, tebu dan nila.

Ide penyewaan tanah kepada orang Eropa diusulkan oleh Du Bus. Du Bus berargumen bahwa orang Jawa belum siap melaksanakan kewirausahaan. Orang Jawa harus dibimbing oleh orang Eropa. Sedangkan ide Tanam Paksa diusulkan oleh Johannes van Den Bosch, dimana usaha perkebunan di Jawa dikoordinir oleh negara. (hal. 5). Usul van Den Bosch ini didasari kepada tradisi orang Jawa yang sudah terbukti efektif saat jaman VOC. Johanness van Den Bosch mendapat mandate dari Raja untuk melaksanakan usulannya. Maka van Den Bosch datang ke Jawa pada bulan Januari 1830.

Dalam beberapa artikel di buku ini, van Neil membeberkan bahwa sesungguhnya Tanam Paksa tidak menghilangkan sistem sewa tanah yang sudah ada sejak jaman Raffles di Jawa. Hanya bedanya, desa bisa membayar sewa tanah dengan cara menanami seperlima lahannya dengan tanaman yang diwajibkan oleh Pemerintah Belanda, mengerahkan tenaga kerja untuk bekerja di lahan tersebut, dan menyerahkan hasil panennya kepada Pemerintah sebagai ganti pembayaran sewa tanah. Jika ada kelebihan hasil, maka desa akan menerima uang yang bisa digunakan untuk kesejahteraan warganya (hal. 78). Namun pada kenyataannya, di awal implementasi Tanam Paksa, kegagalan panen komoditas baru ini menyebabkan desa tidak mampu memenuhi tanggungan pajak tanah. Akibatnya desa tetap harus membayar kekurangan pajak tanah yang tidak bisa ditutup oleh hasil panen komoditas baru tersebut.

Robert van Neil juga menunjukkan bahwa ada tiga tahapan penerapan Tanam Paksa di Jawa. Tahap pertama adalah saat sistem Tanam Paksa ini mulai dilaksanakan sampai dengan tahun 1834. Pada periode ini banyak terjadi kerugian karena tanaman-tanaman yang ditanam di tanah wajib tersebut adalah tanaman jenis baru yang tidak dikenal cara tanamnya oleh penduduk setempat. Sementara Kantor Budidaya Tanaman belum menghasilkan nasihat yang cocok untuk bertanam komoditas tersebut di Jawa. Pada masa ini juga sangat sedikit panduan bagaimana melaksanakan gagasan van Den Bosch di lapangan. Oleh sebab itu peraturan pelaksanaan Tanam Paksa berbeda-beda dari satu karesidenan ke karesidenan lainnya.

Tahap kedua adalah tahap dimana van Den Bosch telah kembali ke Belanda untuk menjabat Menteri Urusan Jajahan. Sejak ditinggalkan van Den Bosch, pelaksanaan Tanam Paksa diserahkan kepada administrator lokal. Kepergian van Den Bosch membuat pengawasan Pemerintah Jajahan menjadi semakin sulit. Apalagi kebutuhan pemasukan keuangan bagi Negeri Belanda semakin mendesak. Hal ini menyebabkan sikap hati-hati pelaksanaan Tanam Paksa menjadi terabaikan. Peraturan-peraturan di berbagai daerah semakin menguntungkan administrator lokal Jawa, pegawai sipil Eropa dan pengusaha Eropa dan China (hal. 82). Akibat dari perluasan tak terencana ini menyebabkan pengerahan tenaga kerja juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan penderitaan bagi masyarakat pedesaan di Jawa. Gagal panen disertai dengan epidemi penyakit membuat berkurangnya secara drastis tenaga kerja yang tersedia di berbagai karesidenan. Pada tahap ini Tanam Paksa menumbuhkan petinggi-petinggi Jawa (bupati) yang mendapat manfaat besar secara ekonomi dengan cara menekan rakyatnya.

Tahap ketiga adalah masa antara tahun 1854 sampai pertengahan tahun 1860-an, dimana Tanam Paksa mendapat kecaman dan hujatan di Negeri Belanda. Penyelidikan-penyelidikan akan praktik tanam paksa dan berita-berita surat khabar yang menggambarkan penderitaan masyarakat Jawa mulai mendapat perhatian dari para anggota Parlemen. Tanam Paksa dihentikan pada tahun 1870 dan diganti dengan sistem Perdagangan Bebas seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula (hal. 191).

Robert van Neil banyak membahas tentang isu tanah dan ketersediaan tenaga kerja murah di Jawa dalam buku ini. Neil membuktikan bahwa Tanam Paksa telah membuat Jawa menjadi sumber komoditas pertanian penting di abad 19. Namun Tanam Paksa telah mengubah masyarakat pedesaan Jawa dari subsisten menjadi sangat tergantung pada pihak luar. Apalagi dengan diperkenalkannya ekonomi uang, maka sistem komunal yang ada di Jawa menjadi berubah sama sekali.

 

Ikuti tulisan menarik Handoko Widagdo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler