x

Diskusi KSPI

Iklan

Ikhwan Arif

Pengamat Politik, Analis Sosial, Politik. (Pendiri Lembaga Indonesia Political Power) Cp : 085263265336
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 15 Mei 2020 17:29 WIB

luran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Melawan Putusan MA

Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik buruh, mahasiswa dan rakyat bersatu melakukan perlawanan dengan kemball menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksl besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko widodo

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI lswan Abdullah menyesalkan Preslden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

“Pemerlntah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata lswan Abdulah yang juga Wakil Presiden KSPI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

lswan memandang, pemerlntah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara menge|uarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA

“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya .

lswan menilai, pemerintah tidak memlllki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” ucapnya.

Lebih Ianjut, lswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

lswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjaiankan putusan MA yang membatalkan kenalkan luran BPJS Kesehatan, kaslhan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik buruh, mahasiswa dan rakyat bersatu melakukan perlawanan dengan kemball menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksl besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo. (Ikhwan A)

Ikuti tulisan menarik Ikhwan Arif lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 jam lalu

Terpopuler