x

Iklan

Dodi Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Juni 2020

Selasa, 2 Juni 2020 10:26 WIB

Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Segera Disidangkan


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manado-Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, yang sudah dinyatakan lengkap, alat bukti dan tersangka SM (38) dan HA (37), kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (20/04/2020). Tambang emas ilegal ini diketahui berada di Patolo, di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/04/2020) menyampaikan bahwa, kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai. “Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi.

Dodi menerangkan lebih lanjut, bahwa kini, kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK, KLHK, Yazid Nurhuda di Jakarta (22/04/2020) menyampaikan bahwa, dirinya telah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional.

“Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” kata Yazid.

Yazid menambahkan, meski di tengah pandemi COVID-19, Ditjen Gakkum LHK tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan, terutama di dalam kawasan konservasi seperti TN Bogani Nani Wartabone, dengan mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Ikuti tulisan menarik Dodi Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler