x

Iklan

gringo honasan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Maret 2020

Jumat, 5 Juni 2020 06:15 WIB

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Penipuan On-line

Tersangka dalam pengakuannya pada penyidik, telah melakukan kejahatan dengan modus operandi menawarkan Jasa Pelacakan Posisi HP, Sadap WhatsApp, Hack Akun Medsos dan Trase Imei secara online, melalui Website yang dimiliki KF, dengan biaya masing-masing bervariatif dan transaksi pembayaran melalui transfer bank pada no rekening bank milik tersangka

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akp Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K, dalam Konferensi Persnya, Kamis (4/6) di Mapolres, mengungkap kasus tindak pidana penipuan online yang dilakukan tersangka berinisial KF. Tersangka beralamat di Kampung Cikawunganding Rt 002 Rw. 001, Desa Cikawunganding, Kecamatan Cipatujah.

Siswo menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan KF. Bermula pada hari Jum’at tanggal (20/12/ 2019), sekitar jam 11.00 WIB di Kampung Pakemitan Dwsa Pakemitan Kec. Cikatomas, korban Irfan yang beralamat di Kampung Cimajaya Rt 001 Rw. 003 Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, bermaksud menggunakan jasa pelacakan posisi handphone dan komputer trase imel yang ditawarkan secara online oleh tersangka melalui website www.lacaklikasiakurat.com dengan biaya sebesar Rp.1000.000 dibayarkan melalui transfer bank. Namun korban hanya menerima hasil pelacakan saja sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikatomas.

Menurut pengakuan tersangka KF, selain kasus ini yang merupakan kasus untuk kedua kali yang diilakukannya, dia juga pernah melakukan tindak pidana lainnya yaitu kasus penggelapan di wilayah Kota Tanggerang, Provinsi Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka dalam pengakuannya pada penyidik telah melakukan kejahatan dengan modus operandi menawarkan jasa pelacakan posisi HP, sadap WhatsApp, hack akun medsos dan Trase Imei secara online, melalui ebsite yang dimiliki KF. Biaya yang ditawarkan bervariatif dan transaksi pembayaran melalui transfer bank pada nomor rekening milik tersangka.

KF ditangkap dirumahnya pada tanggal 21 Mei 2020 lalu, dan dari tersangka diamankan beberapa alat bukti diantaranya: 1 ( satu ) Unit HP, 1 ( satu ) Lembar Bukti Transfer dari korban, 1 ( satu ) Lembar Cetakan Halaman Website Situs Pelacakan Lokasi No HP Akurat, dan beberapa alat bukti lainnya, dokumen transaksi tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres AKBP Hendria Lesmana, S.I.K, M.SI melalui Kasat Reskrim, mengatakan tersangka merupakan resedivis dan korbannya bukan hanya 1 orang tapi banyak (berdasarkan bukti transaksi yang didapat dari tangan tersangka) namun yang melaporkan baru 1 orang.

Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan pasal Pasal 28, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1) UU.RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU.RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 atau 379 KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) Tahun dan atau denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar), tersangka kini mendekam didalam ruangan sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Singaparna.(4/6/2020)

Gringohonasan

Ikuti tulisan menarik gringo honasan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler