RUU HIP : Jelas Bukan Kepentingan Rakyat, Kepentingan Partai?

Rabu, 17 Juni 2020 21:27 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

RUU HIP ini diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 (Prolegnas). Yang jelas, RUU HIP ini bukan kepentingan masyarakat saat ini. Dan tidak memiliki urgensi untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR harus mengutamakan penanganan masyarakat terdampak Covid-19 daripada RUU yang tidak memiliki urgensi untuk disahkan.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat di berbagai macam platform media sosial. Pasalnya RUU HIP menjadi kontroversi setelah file draf naskah akademik dan RUU HIP beredar di media sosial. File draf yang beredar di media sosial dapat mudah di akses melalui website dpr.go.id.

RUU HIP ini diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 (Prolegnas), pembahasan RUU HIP ini telah ditunda oleh Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan RUU HIP ini tidak dapat dicabut oleh pemerintah karena RUU HIP adalah inisiatif dari DPR.

Walaupun ditunda RUU HIP ini telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan organisasi masyarakat islam, seperti Muhammadiyah, PBNU, dan MUI  yang sepakat menolak RUU ini untuk tidak dilanjutkan pembahasanya.

Penolakan tidak hanya datang dari masyarakat dan organisasi masyarakat islam, sikap penolakan juga diambil oleh Fraksi Partai Demokrat. Rapat virtual yang digelar DPR pada hari Rabu 22 April dengan agenda pengambilan keputusan atas penyusunan RUU HIP, Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19 serta menarik keanggotaan dari Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.  

Pada rapat yang dipimpin Ketua Panja Rieke Diah Pitaloka itu juga mendapat banyak cacatan yang diberikan Fraksi Partai sebelum menyetujui isi RUU HIP. Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP memberikan catatan, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Arteria Dahlan menyetujui RUU HIP tanpa memberikan catatan.

PDI Perjuangan dianggap memiliki agenda terselubung terkait RUU HIP, karena beberapa kadernya memiliki peran penting yang memegang jalanya pembahasan RUU HIP dari awal masuk ke Prolegnas sampai saat ini. Tujuan RUU HIP salah satunya adalah memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini dipimpin oleh ketua umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pembina.

Selain itu, isi pada draf RUU HIP Pasal 7 Ayat 2 & 3 dinilai  pengamat politik tidak layak untuk dimuat dalam RUU HIP. Karena isi pasal tersebut dianggap mengutip pidato Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, yang memeras Pancasila menjadi tiga sila “Trisila” yang berisikan (socio-nationalisme, socio-demokratie, serta ketuhanan) dan satu sila “Ekasia” yang berisi (gotong-royong).

Kutipan pidato Bung Karo diatas juga pernah disampaikan kembali oleh ketua umum PDI Perjuangan Megawati saat menyampaikan pidato politiknya pada hari jadi partai PDI Perjuangan ke-44 pada tahun 2017. Walaupun pembahasan RUU HIP saat ini sedang ditunda, Untuk masalah Trisila dan Ekasila ini PDI Perjuangan telah setuju untuk menghapusnya dari draf RRU HIP.

Yang jelas, RUU HIP ini bukan kepentingan masyarakat saat ini. Dan tidak memiliki urgensi untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR harus mengutamakan penanganan masyarakat terdampak Covid-19 daripada RUU yang tidak memiliki urgensi untuk disahkan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Mirza Ghulam

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler