x

Iklan

Riska Wijayanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2020

Selasa, 23 Juni 2020 09:30 WIB

Macam Macam Zakat yang Selama Ini Belum Kita Ketahui

Ini adalah tulisan yang memuat sebuah informasi macam-macam zakat yang belum banyak orang ketahui kewajiban pembayarannya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebanyakan dari kita selama ini berpikir bahwa zakat hanya dilakukan satu tahun sekali, yakni zakat fitrah yang dibayarkan ketika menjelang Idul Fitri, dengan niat dan harapan agar pada saat hari raya nanti semua umat islam merasakan betapa mewahnya hari kemenangan. Biasanya zakat dibayarkan ke masjid terdekat atau panitia zakat, dengan pembayaran 1 orang sebanyak 2,5 kg beras.

Selebihnya orang-orang menganggap mengeluarkan biaya untuk umat kurang mampu adalah infaq dan sedekah. Tetapi teman-teman semua tahu tidak ternyata zakat itu ada banyak sekali macamnya dan itu wajib?

Nah lo udah pada tahu belum? Kalo belum Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai zakat, macam-macam zakat, dan bagaimana cara penghitungannya , agar kita yang masuk golongan muzaki bisa membayar zakat dengan tepat dan tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya mari kita perkenalan dulu dengan zakat :D

Definisi zakat adalah dalam bahasa, zakat berarti tumbuh dan berkembang atau dimurnikan, dan dalam istilah dalam buku Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan makna zakat dengan nama kumpulan spesifik dari aset tertentu, sesuai dengan kualitas tertentu, dan untuk diberikan kepada kelompok tertentu.

Keuntungan zakat adalah

  1. Untuk menyucikan jiwa
  2. Menyembuhkan penyakit
  3. Menjaga harta
  4. Gandakan Properti atau kekayaan

Masyru’iyatu Zakat (Al-Qur’an dan Sunnah)

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.(Al-Baqarah 43)

Dengan Tafsiran surat : Tunaikanlah salat secara sempurna dengan melaksanakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya dan sunnah-sunnahnya. Bayarkanlah zakat harta yang telah Allah berikan kepada kalian. Dan tunduklah kalian kepada Allah bersama umat Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang tunduk kepada-Nya.

Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka” [HR Bukhari no. 1403].

Serem ya, Naudzubillahimindzalik Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT Aamiin.

Berikut ini adalah macam-macam zakat yang jarang orang ketahui bahwa kepunyaan harta tersebut ada unsur zakat yang harus dibayarkan dan bagaimana cara perhitungannya, agar kita tahu dan mudah untuk membayarkannya.

  1. Zakat Emas dan Perak
  2. Zakat Pertanian
  3. Zakat Hewan ternak
  4. Zakat Perdagangan
  5. Zakat Perusahaan
  6. Zakat Investasi
  7. Zakat fitrah
  8. Zakat Profesi
  9. Perhitungan Zakat

 

  1. Zakat Emas dan Perak

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (At-Taubah 34)

Tafsir : Wahai orang-orang yang beriman dan menjalankan syariat-Nya Allah! Sungguh banyak ulama Yahudi dan rahib Nasrani yang mengambil harta manusia tanpa hak secara syariat, mereka mengambilnya melalui suap-menyuap dan lain-lain. Mereka menghalang-halangi manusia yang ingin masuk agama Allah. Dan bagi orang-orang yang mengumpulkan emas dan perak tetapi tidak mau membayarkan kewajiban zakatnya maka sampaikanlah -wahai Rasul- kepada mereka tentang kabar buruk berupa azab pedih yang akan mereka terima di hari Kiamat.

Persyaratan wajib untuk zakat adalah emas dan perak adalah:

  1. Islam
  2. Independen
  3. Kepemilikan sempurna
  4. Mencapai Nishab
  5. Haul

"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5%) (HR. Bukhari No.1454)

Contoh:

  1. Jumlah emas murni adalah 90 gram, hitung: 2,5% x 90 = 2,25 gram
  2. Jumlah perak adalah 1000 gram, hitung: 2,5% x 1000 = 25 gram

Jadi untuk nomor 1, sebesar 2,25 gram emas murni yang kita miliki harus kita zakatkan ya, bisa dikalkulasikan dengan harga emas 1 gram nya berapa, tinggal bayar zakat ke lembaga zakat terdekat, sama juga untuk nomor 2 untuk perak ya.

  1. Zakat Pertanian

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al-An’am : 141)

Tafsir Quran Surat Al-An’am : 141 = Dan Allah yang menciptakan kebun-kebun yang terhampar di muka bumi, baik berupa tanaman-tanaman yang tidak mempuyai batang maupun pepohonan yang memiliki batang. Dia lah yang menciptakan pohon kurma dan menciptakan tanaman-tanaman yang beraneka ragam buahnya dari segi bentuk dan cita rasanya. Dan Dia lah yang menciptakan buah zaitun dan buah delima yang daunnya serupa tetapi rasanya (buahnya) berbeda. Makanlah -wahai manusia- dari buahnya apabila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah zakatnya pada waktu panen. Dan janganlah kalian melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat ketika memakannya dan membelanjakannya. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam masalah tersebut maupun masalah lainnya. Bahkan Dia murka kepada orang-orang semacam itu. Sesungguhnya Allah menciptakan semua hal yang dihalalkan itu untuk hamba-hamba-Nya. Maka orang-orang musyrik tidak berhak mengharamkannya.

Persyaratan wajib untuk zakat pertanian :

  1. Islam
  2. Independen
  3. Milik Sempurna
  4. Mencapai Nishab

Nishab = 5 wasaq , 1 wasaq= 60 sha’ . 1 sha’=2.4 Kg

5 Wasaq= 60 x 2,4 = 720 Kg

Contoh jika padi atau beras, Nishab 720 Kg

Jumlah Beras = 800 Kg

  • Jika menggunakan air hujan sebagai penyiraman padi maka perhitungannya = 10% x 800 = 80 Kg , maka sebanyak 80 Kg dari 800 Kg beras tersebut harus dizakatkan.
  • Namun, apabila irigasi menggunakan atau dari bahan diri sendiri dibuat semacam alat pengairan maka perhitungannya = 5% x 800 Kg = 40 Kg, maka sebanyak 40 Kg dari 800 Kg beras tersebut wajib dizakati.

 

 

  1. Zakat Hewan Ternak

Zakat Hewan = ada tiga jenis hewan yang harus dirawat, yaitu:

  1. Unta, 2. Sapi, 3. Kambing

Hewan ternak seperti kuda, ayam, ikan, dll. Tidak masuk.

Persyaratan wajib untuk zakat hewan

  1. Islam
  2. Independen
  3. Milik Sempurna
  4. Mencapai Nishab
  5. Haul
  6. Hewan-hewan ini adalah hewan yang memakan rumput dan tergembala
  7. Hewan tidak digunakan untuk bekerja

Contoh perhitungan:

  1. Unta = jika jumlah unta lebih dari 121, maka untuk setiap unta yang dapat dibagi 50, zakat unta betina lebih dari 3 tahun. untuk setiap unta yang dapat dibagi 40, zakat betina adalah 2 tahun atau lebih.

Contoh: 150 Unta, 150 bisa dibagi 50 jadi. 150: 50 = 3 ekor, dan betina di atas 3 tahun.

  1. Sapi = jika jumlah sapi lebih dari 100 ekor

setiap angka dibagi 30, zakat 1 ekor berumur 1 tahun, dan setiap angka dibagi 40, zakat 1 sapi berumur 2 tahun.

Contoh: Jumlah sapi 160 ekor, 160 bisa dibagi 40 jadi. 160: 40 = 4, jadi zakatnya adalah 4 ekor sapi betina berlayar 2 tahum.

jika jumlah sapi tidak habis dibagi 30 atau 40, sisanya dapat dibagi 30 atau 40.

Contoh: 100 ekor sapi. kita bagi dulu 100 dengan 30, sebenarnya hasil 3 ekor sapi, namun karena kita ingin ambil jumlah sisa dari 100 sapi tersebut agar bisa habis maka kita ambil 100: 30 = 2, dengan sisa 40 ekor sapi, lalu ambil kita bagi dengan 40 jadi 1. maka sapi yang harus dizakatkan adalah 2 ekor dan 1 ekor sapi betina.

  1. Kambing = jika jumlah kambing lebih dari 400, dari setiap 100 kambing, 1 kambing yang harus dizakati.

contoh: 800 kambing: 100 = 8 ekor kambing yang harus dizakati.

berbeda dengan sapi, jika jumlah kambing ada kelebihan kompilasi dibagi dengan 100, maka sisa ini tidak wajib dizakati, contoh 237 ekor kambing. 237 ambil 200 saja lalu dibagi 100, maka yang wajib dizakati hanya 2 ekor kambing.

  1. Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan:  Zakat yang diterbitkan atas kepemilikan aset yang dimaksudkan untuk dijual dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

Ketentuan wajib dari zakat perdagangan.

  1. Barang milik sendiri
  2. Barang-barang ini tidak termasuk aset yang asalnya harus zakati seperti ternak, emas, dan perak
  3. Barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan dari awal
  4. Mencapai haul

Contoh: jika barang dagangan, dibeli pada jumadil pertama akhir 1432 H seharga Rp 50 juta (catatan: Nishab gold = 85 gram X Rp 500.000,00 / gram = Rp 42.500.000,00. Pada saat jumadil Jumat terakhir 1433 H, nilai barang tetap dengan nilai Rp50 juta, bahkan lebih, ini berarti bahwa barang dagangan telah melintasi nishab, atau telah melebihi Rp42.500.000,00, dan tunduk pada kewajiban zakat.

Menghitung: Nilai barang dagangan + Barang dagangan yang ada + Piutang yang diharapkan - Hutang jatuh tempo. (Jika mencapai nishab, maka zakat 2,5% atau 1/40)

  1. Zakat Perusahaan

Di Indonesia UU No.23 Tahun 2011 tentang zakat pasal 4 ayat 2 huruf C (Perniagaan) dan huruf G (Perindustrian)

Hitung: 2,5% X (Aset lancar-hutang jangka pendek)

  1. Zakat Investasi

Zakat yang dikenakan pada aset yang diperoleh dari hasil investmen

Contoh aset yang mencakup investasi:

  1. Rumah disewa, hotel atau properti disewakan
  2. Kendaraan seperti angkutan umum
  3. Pabrik dan industri yang memproduksi barang
  4. Saham yang akan meningkat nilainya
  5. Sebidang tanah disewakan
  6. Hewan yang dimanfaatkan seperti kuda sebagai penarik atau domba yang bulunya diambil.

Zakat investasi dikeluarkan saat berproduksi sementara modalnya tidak dikenai zakat. tingkat zakat yang dikeluarkan adalah 5% atau 10% untuk pendapatan kotor, dan 10% untuk laba bersih.

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib kita berikan oleh tiap orang dalam Islam setahun sekali sebelum hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok seperti beras, jagung, dll.

Nah karena kita sudah terlalu sering mendengar dan mengingat zakat yang satu ini, tentu sudah tahu bagaimana penghitungannya.

Nishab untuk zakat fitrah adalah besarnya satu sha’ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha’ adalah empat mud, satu mud kurang lebih 0,6 Kg. maka satu sha’ sebanding dengan 2,4 Kg, dibulatkan menjadi 2,5 Kg. Jadi karena makanan pokok Indonesia adalah nasi, satu orang 2,5 Kg beras . berbeda dengan kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok pada negara lain yang bersangkutan.

  1. Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji dari seorang yang mempunyai profesi dengan pendapatan mencapai nishab. Atau dengan kata lain orang yang mempunyai profesi dengan pendapatan diatas nishab bisa disebut bergaji tinggi. Untuk waktu pengeluaran zakat profesi ini sendiri adalah ketika sudah mencapai haul atau satu tahun,.

Perhitungan zakat : Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:

  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun. Dengan catatan, apabila sudah mencapai nisab. Dalam contoh ini Rp. 1.500.000 seolah-olah sudah mencapai nisab.

 

Ikuti tulisan menarik Riska Wijayanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu