x

Nadiem

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 29 Juni 2020 05:37 WIB

Tahun Ajaran Baru dengan DOV atau PJJ, Bagaimana Kurikulumnya?

Hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan kesiapan sekolah dalam menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, terutama dalam hal sistem belajar karena akan sangat mungkin KBM tetap dengan daring/online/virtual. Bagaimana kurikulnya agar KBM tidak sekadar formalitas belajar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Tahun ajaran baru 2020/2021 akan sangat mungkin, teknik belajar di semua sekolah menggunakan sistem daring/online/virtual (DOV) karena kasus pandemi corona di Indonesia masih terus stabil bahkan ada yang cenderung meningkat.

Atas kondisi ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun memberikan pandangannya. Dia mengatakan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat pendidikan. Pasalnya, anak didik tidak bisa belajar secara maksimal.

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengambil langkah dengan memperbolehkan satuan pendidikan yang berada di zona hijau untuk belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Padahal kita ketahui bahwa saat ini mayoritas daerah di Indonesia masih zona kuning hingga merah.

“Kita sedang menghadapi darurat pendidikan di Indonesia karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar, ketika Pembrlajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah tetap tidak efektif karena Kemendikbud belum menyiapkan adaptasi kurikulum,” ujar Syaiful dalam acara Polemik Trijaya FM, Sabtu (27/6).

Terlebih adanya fakta bahwa tidak semua sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran model DOV atau PJJ, akibat orang tua tidak memiliki pulsa dan sekolah tidak mempunyai kuota yang cukup untuk menyelenggakan kegiatan itu.

Apa yang diungkap oleh Syaiful, sejatinya setali tiga uang dengan berbagai masukan dan saran dari para akademisi, praktisi pendidikan, pengamat pendidikan, hingga masyarakat yang sudah mengingatkan Kemendikbud.

Terkait ungkapan Syaiful bahwa Indonesia kini dalam kondisi "Darurat Pendidikan", sebelumnya, saya sudah menulis artikel menyoal perlunya lahir "Kurikulum Transisi" (KT) di media ini, karena tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dipaksakan dimulai pada 13 Juli 2020.

Melihat situasi dan kondisi wabah corona yang masih stabil meningkat di Indonesia, kendati tahun ajaran baru akan dibuka bertahap, namun masyarakat sangat yakin bahwa, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan tetap dilakukan dengan DOV atau PJJ.

Lalu apa itu KT?  KT adalah kurikulum yang disusun dengan memodifikasi Kurikulum 2013, baik penyederhanaan isi, strategi pembelajaran, dan penilaian agar lebih aplikatif serta kontekstual dengan kehidupan sekolah bahkan lingkungan keluarga.

Isi Kurikulum Transisi dapat disusun lebih realistis dengan mempertimbangkan beberapa hal penting seperti, keterbatasan waktu pembelajaran, daya dukung, dan pertemuan tatap muka antara guru-siswa, serta melibatkan orang tua dan menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam pembelajaran atau home learning
Istilah lainnya, KTharus berbasis rumah atau home base curriculum, tidak boleh terlalu menekankan pada ketuntasan pencapaian target akademik, tetapi justru di fokuskan kepada pembentukan karakter, soft skills, dan nilai-nilai kepedulian kolektif terlebih dalam konteks penyebaran virus Covid-19.

Dalam penyusunannya KT, juga harus memperhatikan perbedaan kondisi sekolah di masing-masing daerah, sekolah diberikan ruang otonomi dalam menyusun KT. Untuk itu, pemerintah cukup membuat rambu-rambu secara umum, yang bisa dijadikan pedoman sekolah dalam menyusun KT.

Selain itu KT juga harus dilengkapi dengan kurikulum untuk orang tua atau buku panduan orang tua karena orang tua dan keluarga harus dilibatkan secara aktif dalam pembelajaran di rumah. Karenanya, orang tua perlu buku panduan yang dibuat sesederhana mungkin, dikemas berupa infografis, video tutorial yang praktis dan bisa disebarkan melalui sosial media.

Bila hal ini dilakukan maka, kendati pembelajaran tahun ajaran baru tetap melalui DOV atau PJJ, maka risiko kegagalan sebelumnya akan dapat diminimalisir, meski bila melihat kendala yang masih tidak meratanya persoalan sarana dan teknis lainnya di seluruh Indonesia, maka pilihan pembelajaran melalui DOV atau PJJ memang masih akan menjadi masalah besar dan kendala yang sama dan mustahil dapat diatasi oleh pemerintah dalam tempo singkat dan semudah membalik telapak tangan. Butuh proses dan perjuangan.

Untuk itu, barangkali Kemendikbud sudah merancang KT atau sejenisnya atau model lainnya. Bila benar, sudah merancang, yang segera wajib dilakukan adalah model KT atau jenis lainnya sosialisasi dapat segera sampai ke masyarakat dengan terlebih dahulu dipahami oleh sekolah (Kepala Sekolah dan Guru).

Sebab, hampir semua sekolah, rata-rata saat kenaikan kelas atau dalam menyambut tahun ajaran baru, model pembelajarannya masih dalam catatan akan diinformasikan kemudian kepada para orang tua siswa.

Pembelajaran DOV atau PJJ harus terencana dengan matang. Teknik dan peraturannya terkoordinasi dengan jelas antara sekolah dan orang tua, antara guru, siswa, dan orang tua. Karenanya semua stakeholder terkait  wajib menyiapkan semua itu.

Namun, yang pasti, keberhasilan pembelajaran dalam situasi pendidikan darurat di Indonesia, selain masalah teknis, sosial, ekonomi, teknologi dan lainnya yang masih menjadi hambatan, kompetensi guru seharusnya menjadi garansi. Sayangnya, di sebagian besar sekolah Indonesia, kompetensi dan profesionalisme guru masih banyak dikeluhkan, apalagi menyoal keterampilan dalam bidang digital. Masih banyak guru yang gagap teknologi (Gaptek). Ini juga wajib seiring sejalan di atasi oleh Kemendikbud dalam rangka KBM tahun ajaran baru yang sangat mungkin akan tetap menggunakan sistem DOV atau PJJ.

Yang pasti, jangan sampai pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021, sekadar tempelan, main-main, dan dipaksakan apalagi formalitas.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler