x

Iklan

Sayyidina Aliudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juli 2019

Rabu, 22 Juli 2020 10:28 WIB

Presiden Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Soal pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satgas Penanganan Covid-19 , yang kini jadi trending topik di media massa. Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Soal pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satgas Penanganan Covid-19 , yang kini jadi trending topik di media massa.

Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Oke oke saja. Tapi perlu diketahui bahasa soal pembubaran sebenarnya tidak tepat, yah. Tapi kalau menurut penulis lebih tepat  perubahan nomenklatur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena apa?  Setelah adanya Perpers tersebut Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Artinya, hanya perubahan nama, kalau bisa dibilang. Tapi tetap ada petugas bekerja sehari di dalamnya secara permanen.

Kalau secara kelembagaan lebih kuat. Nah komite ini terbagi jadi 3 sekarang: yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (PEN).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah.

Sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Lebih ringkas dan pemerintah fokus dalam penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Tinggal di daerah mengikuti aturan dan startegi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Ikuti tulisan menarik Sayyidina Aliudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler