Pada 2018, Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemerintah berpendapat, Perpres ini mendukung ekonomi nasional serta perluasan kesempatan kerja melalui investasi.
Semenjak kemunculan Perpres, beberapa orang menilai bahwa peraturan tersebut mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Namun, apakah hal tersebut benar?
Di tahun 1994, Indonesia resmi menjadi anggota World Trade Organization (WTO). Organisasi ini menyokong produsen barang dan jasa , eksportir, dan importir. Berkat perdagangan bebas, hambatan tarif produk impor dihapuskan, produk impor luar negeri membanjiri pasar domestik, dan produk Indonesia bebas masuk ke negara lain sesama WTO.
Selain itu, Indonesia juga tergabung di perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2015. Dengan MEA, iklim ekonomi dinilai lebih kompetitif, ekonomi yang merata, integrasi ekonomi secara global.
Dengan keikutsertaan Indonesia sebagai negara WTO serta MEA, maka otomatis kran pasar global antar negara harus dibuka pula, pun hal ini berlaku pada hadirnya tenaga kerja asing (TKA) karena kedatangan mereka juga merupakan penanda terbukanya pasar secara global. Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari WTO dan MEA. Tanah air telah mengintegrasikan ekonominya dengan global.
Alih-alih menolak kenyataan ini, bagaimana jika kita bersama hadapi serta mendayagunakan WTO maupun MEA? Tentu, hal ini tidak semudah yang dibayangkan. Butuh peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam agar tidak terjatuh di badai pasar bebas. Jadi, seberapa siap kita hadapi kenyataan baru ini?
Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.