x

Iklan

suhada ada

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Agustus 2020

Kamis, 3 September 2020 20:53 WIB

Kejagung Kembali Panggil 8 Saksi Kasus Jiwasraya


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Kali ini, pemeriksaan saksi perkara yang dihadirkan berasal dari tersangka Korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Delapan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Saksi yang dihadirkan antara lain Frery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC Asset Managemen dan Brahmantyo Adi Nugroho selaku staff bagian dana seksi pasar modal Jiwasraya 2015-2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pejabat fungsional K 1 divisi investasi PT Asuransi Jiwasraya Erry Syafruddin Pasaribu, Broker PT MNC Sekuritas Suwandi dan Direktur PT Maybank Asset Management Sjane Like Kaawoan.

Selanjutnya, tiga karyawan PT CIMB Sekuritas antara lain Neniwati Kutiwan, Djoko Rahardjo dan Dadang Mulyana. "Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu. Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.

Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

Ikuti tulisan menarik suhada ada lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu