x

Iklan

Tania Adin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Kamis, 10 September 2020 18:30 WIB

Mengingat Kembali Tax Holiday Indonesia yang Dianggap Untungkan Investor Asing

Masih ingatkah Anda mengenai tax holiday? Program yang dilahirkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk mendatangkan investor asing di dalam negeri. Menurut pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu 5-15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan menteri keuangan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masih ingatkah Anda mengenai tax holiday? Program yang dilahirkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk mendatangkan investor asing di dalam negeri. Menurut pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu 5-15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan menteri keuangan. 

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir atau antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri transportasi kelautan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, dan infrastruktur yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan memberikan skema tax holiday pada Pasal 2 yakni:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai Investasi

Jangka Waktu Bebas Pajak

Rp 500 miliar s/d kurang dari Rp 1 triliun

5 tahun 

Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun

7 tahun

Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun

10 tahun

Rp 15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun

15 tahun

Minimal Rp 30 triliun

20 tahun

Akan tetapi tax holiday ini rupanya tidak banyak mengundang banyak investor. Pada tahun 2017, kebijakan tax holiday ini sama sekali tidak menarik para investor datang ke Indonesia. Padahal, tahun 2015 sedikitnya ada 11 perusahaan yang meminta tax holiday

Hal ini dikritisi oleh ekonom senior, Faisal Basri, Ini yang harus kita dorong terkait kebijakan peningkatan nilai tambah dari pertambangan masih belum begitu ketat dari segi perpajakan. “Reformasi perpajakan. Saya jamin 99,99% kita bisa dapat puluhan triliun dari industri nikel dan tambang, bahkan timah dan tembaga,” jelasnya. 

Namun, jika ditelaah kembali, usulan Faisal Basri bagaikan idiom maju kena mundur kena. Keberadaan tax holiday saja tak begitu mampu menarik perhatian investor, bagaimana jika pada akhirnya memilih reformasi pada perpajakan? Dapat dikatakan, Indonesia malah mundur ke belakang karena harus membuat regulasi ulang, lagi dan lagi. Daripada berbicara sesuatu yang sudah terjadi, marilah lebih baik memikirkan kedepannya. Berikan solusinya. Perihal teknologi dan strategi pengolahan bijih nikel di masa depan agar dapat memberikan nilai tambah bagi devisa Indonesia. 





















Photo Source: https://t4.ftcdn.net/jpg/01/71/14/33/240_F_171143397_jfWxk57h9WeGQl4B7r4W22jaCSoJto1S.jpg

Ikuti tulisan menarik Tania Adin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler