x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Minggu, 25 Oktober 2020 06:00 WIB

Masinton Pasaribu: Koruptor Kasus Jiwasraya Layak Dihukum Maksimal!

Masinton Pasaribu: Koruptor Kasus Jiwasraya Layak Dihukum Maksimal!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, perkara korupsi Jiwasrayatelah menjatuhkan marwah BUMN sebagai kepanjangan tangan negara.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga meruntuhkan kepercayaan publik pada sektor keuangan. “Dengan hukuman maksimal, saya rasa penting untuk rasa keadilan,” kata Masinton dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis, 22/10.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008–2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008–2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

“Kita mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman maksimal dengan kasus yang sistemik ini,” ujar Masinton.

Selain empat orang tersebut, masih ada dua orang yang tengah menghadapi jadwal sidang vonis, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Keduanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus Benny Tjokro, dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dituntut dengan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya(Persero) 2008–2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013–2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008–2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan “advisor” PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Mereka melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara “direct”, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokrosaputro  adalah pertama bersama-sama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Benny, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar, serta beberapa tuntutan lain.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler