x

Di tengah upaya penanganan wabah yang belum maksimal, penundaan pilkada menjadi jalan terlogis

Iklan

CISDI ID

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 September 2020

Jumat, 20 November 2020 07:08 WIB

Penundaan Pilkada Kembali Perlu Dilakukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Pemerintah resmi melanjutkan penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah pada 9-15 Desember 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Keputusan ini merupakan lanjutan dari penundaan pilkada sebelumnya yang seharusnya terlaksana pada 23 September lalu. Namun, dengan pandemi yang masih belum terkendali, bukankah pelaksanaan Pilkada akan mengorbankan hak kesehatan masyarakat?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah upaya penanganan wabah yang belum maksimal, penundaan pilkada menjadi jalan terlogis untuk melindungi hak kesehatan masyarakat. (Sumber gambar: Okezone)

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah resmi melanjutkan penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah pada 9-15 Desember 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Keputusan ini merupakan lanjutan dari penundaan pilkada sebelumnya yang seharusnya terlaksana pada 23 September lalu. Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menunda daerah karena penyebaran kasus menanjak pesat dan terdapat 45 daerah pilkada berzona merah.

Menurun dari angka tersebut, setidaknya hingga 14 November, terdapat 18 kabupaten/kota berzona merah yang kelak menyelenggarakan pilkada. Penyelenggaraan pilkada di awal Desember pun lantas didukung banyak pihak. Salah satu alasan yang terlontar dari politisi dan pejabat publik adalah karena pilkada dianggap akan mendorong calon kepala daerah menampilkan visi penanganan wabah yang tangguh.

Argumentasi lain menyebut pilkada serentak dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pemimpin daerah. Dari segi ekonomi, penyelenggaraan pilkada dianggap dapat memutar roda perekonomian daerah. Beberapa argumen tersebut, sayangnya mengabaikan aspek kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan massal. Ada beberapa preseden dan asumsi umum yang bisa mematahkan dukungan terhadap pelaksanaan pilkada ini.

Pertama, tidak pernah ada jaminan kepala daerah akan mengusung visi penanganan wabah. Dari pelaksanaan kampanyenya saja, KPU menyebut 243 bakal calon kepala daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada bulan September. Alih-alih mempromosikan protokol kesehatan, dana kampanye dan kekuasaan yang dimiliki justru digunakan untuk melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Kedua, kekosongan pemimpin daerah tidak akan terjadi karena setelah masa tugas kepala daerah habis, selanjutnya akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs). Mendagri Tito Karnavian menyampaikan langsung uraian tersebut dengan mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketiga, pandemi COVID-19 jelas memukul stabilitas perekonomian daerah. Alasan yang 60 persen anggaran pilkada akan digunakan oleh para penyelenggara mengadakan program padat karya sangat tidak adil. Sebab, distribusi anggaran hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok masyarakat daerah. Seharusnya, stimulus ekonomi justru diberikan melalui bantuan sosial atau bantuan langsung yang integral sebagai strategi penanganan wabah.

 

Alasan Penundaan

Dalam situasi pandemi, pelaksanaan Pilkada menjadi konstestasi antara hak menyampaikan pilihan dengan dengan hak kesehatan. Tetapi, perlu dingat bahwa pandemi merupakan peristiwa luar biasa yang berimplikasi pada krisis multidimensi di sektor ekonomi, politik, bahkan demokrasi itu sendiri. Dengan latar tersebut, seharusnya hak kesehatan mendapat perhatian lebih. Singkatnya, kita perlu menunda pilkada. Namun mengapa?

Pertama, fondasi penanganan wabah belumlah kokoh dan tangguh. Indikasi itu terlihat dari masih minimnya kapasitas tes dan upaya lacak kasus.   Laporan  KawalCOVID-19 per 17 November, menyebut rata-rata dalam waktu seminggu terdapat 34.319 orang melaksanakan tes. Jika disandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 268 juta orang, kapasitas tes baru mencapai 0,13 orang per 1.000 penduduk, jauh dari standar WHO sebesar 1 per 1.000 penduduk per minggunya.

Selain itu, muncul persoalan ketimpangan tes, seperti dalam temuan LaporCOVID-19 September lalu, disebutkan rasio tes DKI 3 kali hingga 227 kali lebih banyak dari daerah lain. Sementara, data KawalCOVID-19 juga menyebut rasio lacak dan isolasi Indonesia berada pada angka 1,88 atau kurang dari dua orang per satu kasus positif, jauh dari rekomendasi WHO 30 orang per satu kasus positif.

Kedua, peluang penundaan pilkada memiliki dasar hukum yang jelas. Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 mengatur mekanisme penundaan pilkada. Pasal 122 ayat (2), secara eksplisit menyebut pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. Sedangkan, pandemi COVID-19 adalah bencana yang dimaksud dalam Perppu ini. 

Ketiga, penundaan pilkada merupakan pilihan yang sangat rasional dan masuk akal. Dalam banyak percakapan, Korea Selatan kerap ditempatkan sebagai negara yang sukses menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi. Kendati demikian, data dari International Foundation of Electoral System menyebut   111 pemilihan dan referendum di 65 negara ditunda dikarenakan pandemi COVID-19 (IFES:2020). Beberapa negara dengan indeks demokrasi yang baik, seperti Kanada, Jerman, Prancis, dan Australia bahkan menunda pemilihan hingga pertengahan tahun 2021 atau waktu yang tidak ditentukan.

Penting memahami bahwa rentang waktu pelaksanaan Pilkada sangatlah panjang. Berbagai dasar argumen mendukung Pilkada Desember nanti tak mampu menutupi preseden buruk penanganan wabah. Wabah masih berlangsung dan ia bisa menyebar pada wilayah pemungutan suara dengan leluasa. Pada titik ini, pemerintah perlu memahami bahwa penundaan Pilkada berakar pada semangat melindungi kesehatan masyarakat, alih-alih upaya menolak praktik demokrasi.

 

Tentang CISDI

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah think tank yang mendorong penerapan kebijakan kesehatan berbasis bukti ilmiah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya, setara, dan sejahtera dengan paradigma sehat. CISDI melaksanakan advokasi, riset, dan manajemen program untuk mewujudkan tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan layanan kesehatan yang transparan, adekuat, dan merata.

 

Penulis

Amru Sebayang

Ikuti tulisan menarik CISDI ID lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB