x

Vaksin

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 18 Desember 2020 11:51 WIB

Tepat dan Bijakkah Perda Ancaman Penolak Vaksinasi?

Bila Perda DKI menyoal ancaman pidana dan denda bagi warga yang menolak divaksin atau menghalang-halangi vaksinasi tetap akan diterapkan, apa tepat dan bijak sementara vaksinnya saja masih dalam proses uji laik. Belum lagi dalam situasi rakyat menderita dan terpuruk ekonomi. Lihat juga besaran dendanya. Sepertinya mengada-ada saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sumber: Kompas.com

Bisa dibilang aneh bin ajaib, mengapa bisa DKI Jakarta membikin keputusan yang mendahului negara, memberikan ancaman kepada warganya yang menolak atau menghalang-halangi vaksinasi Covid-19.

Bagaimana ceritanya? Untuk kisah ancaman yang tak main-main ini, rasanya memang perlu pemerintah DKI menyadari dengan apa yang telah diperbuat khusus masalah vaksinasi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di negara belahan mana pun, juga tidak ada yang pemerintahnya memaksa dan mengancam warganya yang tidak mau divaksin, terlebih dengan ancaman pidana dan denda. Bahkan pemerintah Indonesia yang membawahi pemerintah daerah DKI Jakarta, tak ada membuat aturan ancaman pidana dan denda bagi rakyat yang menolak divaksin.

Sejak kedatangan vaksin Sinovac, lalu secara resmi Presiden Jokowi memberikan penjelasan tentang kedatangan, keberadaan, hingga rencana proses vaksinasi. Kemudian, masyarakat juga bertanya tentang kemanjuran vaksin. Berikutnya ada uji coba vaksin. 

Hingga berita terbaru, vaksin gratis bagi rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi juga siap menjadi orang pertama yang divaksin, meski tetap saja masih banyak pihak yang ragu terhadap keampuhan vaksin dan kira-kira bagaimana efeknya untuk jangka pendek dan panjang bagi orang yang menerima vaksin karena belum teruji dan belum ada jaminan, mengapa DKI malah bikin aturan yang meresahkan rakyat.

Mengapa Presiden dan pemerintah pusat belum ada respon atas sikap DKI yang akhirnya membikin warganet heboh atas Perda yang dibikin DKI?

Sampah dan efikasi (kemanjuran)

Bila Sinovac sudah datang di Indonesia, DKI Jakarta bikin Perda ancaman untuk yang tak mau divaksin, berbeda dengan Kamboja. Dikutip dari Nikki Asia,  Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengatakan negaranya tidak akan menerima vaksin corona yang tidak disertifikasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kamboja bukan tempat sampah dan bukan tempat untuk uji coba vaksin," ujar Hun Sen.

Pernyataan Hun Sen sejatinya  bertolak belakang dengan kesepakatan antara Kamboja dan China terkait kerja sama vaksin Sinovac dan mengabaikan kesepakatan awal beberapa bulan lalu antara Kamboja dan China, bahwa Phnom Penh akan menerima vaksin Sinovac dari Beijing.

Namun karena sejauh ini, WHO belum menyetujui kandidat vaksin Covid-19 mana pun, termasuk Sinovac, maka Kamboja bersikap, pasalnya hingga saat ini, belum diketahui data keamanan dan efikasi (kemanjuran) dari uji klinis tahap ketiga vaksin Sinovac. Hal ini berbeda dari Pfizer yang telah mengeluarkan data efikasi yaitu 90 persen efektif, dan Moderna dengan klaim tingkat efektifitas hingga 94,5 persen.

Bila Kamboja bilang Sinovac sampah, berbeda dengan Indonesia dan Brasil yang malah telah memesan Sinovac. Bahkan pengiriman pertama Sinovac telah tiba di Indonesia pada pekan lalu.

Namun, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Selasa (8/12), Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan belum ada rilis yang melaporkan efikasi atau hasil uji klinis dari vaksin Sinovac.

Bambang mengungkapkan sampai saat ini belum ada rilis terkait dengan efikasi atau hasil uji klinis. Mau efikasi atau inhomogeneity, jadi efektivitas itu belum ada yang disampaikan tim klinis karena nanti hasil uji klinis ini akan dilaporkan oleh tim uji klinis vaksin covid-19 kepada BPOM.

Data interim akan disampaikan kepada BPOM pada Januari mendatang untuk mendapatkan skema penggunaan vaksin dalam keadaan darurat (emergency authorisation use).

Semestinya, dalam keadaan normal, izin baru bisa diberikan dalam tahap akhir uji klinis yang biasanya memakan waktu hingga 6 bulan. Karena keadaan tak  normal mengikuti aturan WHO, BPOM diperbolehkan memberi izin pemakaian dalam uji klinis 'kilat'.

Bagaimana dengan Brasil terkait Sinovac? Ternyata negara bagian Sao Paulo pada Senin (14/12) telah menunda penerbitan laporan data kemanjuran vaksin Sinovac dan baru akan dirilis pada Rabu (23/12), lebih lambat delapan hari dari yang direncanakan. Sebabnya, lembaga kesehatan Brasil, Anvisa, menuduh Sinovac menggunakan kriteria yang "tidak transparan" untuk mendapatkan persetujuan darurat atas vaksin CoronaVac. Karenanya, sejauh ini, Anvisa belum menyetujui vaksin Covid-19 apa pun untuk penggunaan massal.

Perda ancaman DKI mau berlaku kapan?

Luar biasanya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria malah mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Riza pun dengan percaya diri mengungkapkan. 

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Memang DKI mau memakai vaksin apa? Hingga sangat yakin dengan Perdanya seperti kata Riza?

Malah, Riza juga menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi, dendanya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Hebatnya menyoal ancaman pidana dan denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perda juga disebutkan ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, seperti:

Menolak tes PCR ada dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 yang menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Berikutnya bila menolak vaksinasi, sesuai Pasal 30 ada sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Dalam Perda juga ada sanksi bagi masyarakat yang membawa jenazah Covid-19 tanpa izin, sesuaii Pasal 31 Ayat 1, dendanya Rp 7,5 juta.

Selain itu ada juga ancaman denda bagi masyarakat yang kabur dari tempat isolasi, sesuai Pasal 32 denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sejatinya, dengan adanya Perda yang mengatur penindakan pencegahan dan penanganan Covid-19 di DKI, masyarakat layak acungi jempol, sebab pemerintah pusat Indonesia sendiri, belum pernah membuat aturan semacam itu untuk standar Indonesia.

Dan, menjadi wajar dan logis bila DKI akhirnya membuat peraturan tersendiri, karena sejak corona hadir di Indonesia, DKI Jakarta terus menjadi pusat atau episentrum corona di Indonesia.Maka, pantas dan wajar bila Pemerintah DKI akhirnya membuat Perda itu. 

Namun, khusus untuk masalah vaksinasi, seharusnya tidak terburu-buru dibuat Perdanya. Vaksinnya sendiri baru datang, masih menjalani proses uji kelaikan.

Dari berita yang sudah mengemuka, baik vaksinasi yang sudah dilakukan di Inggris dan Amerika dan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan yang di beli Pemerintah Indonesia, ternyata ada efek dari vaksin yang terjadi seperti menimbulkan alergi dan sesak nafas yang dapat mengantar ke kematian.

Jadi, selain akurasi kemanjuran vaksin, efek dari vaksin juga masih menjadi tanda tanya. Sebab, jangan sampai maksud hati vaksin membikin tubuh kebal, malah sebaliknya vaksin malah bikin masalah bagi tubuh hingga menyebabkan meninggal.

Bila Perda DKI menyoal ancaman pidana dan denda bagi warga yang menolak divaksin atau menghalang-halangi vaksinasi tetap akan diterapkan, apa tepat dan bijak sementara vaksinnya saja masih dalam proses uji laik. Belum lagi dalam situasi rakyat menderita dan terpuruk ekonomi. Lihat juga besaran dendanya. Sepertinya mengada-ada saja.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler