x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 13 Agustus 2021 07:09 WIB

Tiga Keistimewaan SOTS dalam Investasi Saham Syariah

SOTS disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada anggapan keliru (salah kaprah) di tengah masyarakat tentang investasi saham syariah, salah satunya anggapan kalau investor saham syariah itu harus super hati-hati dibanding investor saham reguler.

Mereka ini berpandangan investor syariah harus lebih hati-hati supaya terhindar dari transaksi saham-saham non-syariah. Mereka yang tidak hati-hati justru akan jatuh ke transaksi haram karena mentransaksikan saham-saham non-syariah.

Namun anggapan pada sebagian kecil masyarakat ini sebenarnya tidak benar sama sekali. Investor saham syariah toh faktanya hanya bisa mentransaksikan saham-saham syariah secara sistem karena saat ini sudah ada yang namanya Sharia Online Trading System (SOTS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SOTS diciptakan untuk investasi saham-saham syariah oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dikembangkan oleh sekuritas atau perusahaan efek dan disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN MUI biasanya melakukan peninjauan kembali SOTS setiap tiga tahun sekali untuk memastikan kesesuaian syariah yang telah diterbitkan.

Salah satu SOTS yang terdepan dalam transaks saham-saham syariah yakni IPOTSyariah besutan Indo Premier Sekuritas. IPOTSyariah adalah SOTS pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

SOTS menjadi syarat utama yang harus dipunyai sekuritas atau perusahaan efek yang akan menggarap pasar saham syariah. Perusahaan efek dengan SOTS ini dinamakan AB-SOTS. Lalau apa saja sebenarnya keistimewaan SOTS ini? Berikut ini 3 keistimewaan SOTS dalam transaksi-transaksi saham syariah:

1. Hanya saham-saham syariah

Dengan sOTS ini investor yang sudah membuka akun syariah tentu saja hanya bisa mentransaksikan saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sistem akan otomatis menolak saham-saham non-syariah dalam transaksinya. Dengan begitu investor yang dengan sengaja maupun tidak sengaja memasukkan order saham-saham non-syariah makan sistem akan otomatis menolaknya. Biasanya setiap transaksi yang ditolak oleh SOTS disertai pesan pop up singkat yang menjelaskan alasan penolakan.

2. Berbasis uang tunai

Transaksi saham-saham syariah yang bisa dilakukan dengan SOTS adalah transaksi yang berbasis uang tunai sehingga tidak bisa menjalankan pembelian saham-saham yang melampaui uang tunai yang dimiliki. Dengan kata lain, SOTS menolak margin trading. Uang tunai yang dimaksud di sini tentu saja dana riil yang ada di RDN Syariah.

3. Menolak jual kosong

SOTS otomatis menolak transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki investor karena jenis transaksi demikian ini dinamakan short selling yang bertentangan dengan prinsip dalam syariah. Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Secara sederhana, ini disebut dengan jual kosong karena sahamnya tak dimiliki investor atau dalam prinsip syariah disebut bai'al-ma'dum.

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB