Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat 8 Oktober lalu menggandeng Universitas Halu Oleo (UHO) dalam sebuah paket kerjasama dalam kerangka menggerakkan peran sivitas akademika guna mendukung tugas-tugas Komisi Kejaksaan. Penandatanganan kerjasama tersebut dibesut oleh Fakultas Hukum UHO yang berlangsung di salah satu hotel terkenal di Kota Kendari. Kerjasama tersebut diteken dalam sebuah Nota Kesepahaman Bersama antara Professor Muhammad Zamrun Firihu, selaku rektor UHO dengan Barito Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Ikut menyaksikan penandatanganan, Dr Herman, SH. LLM, selaku Dekan FH UHO, sivitas akademika FH UHO, dan sejumlah tamu undangan.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, dilanjutkan Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang juga dihadiri 30 orang sivitas akademika dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan. Tujuan FGD adalah meminta masukan dari pihak kampus UHO berkenaan peran serta Komisi Kejaksaan dimasa akan datang.
Yang paling menarik dari penandatangan kerja sama tersebut yakni kehadiran perempuan dari sivitas akademika UHO dari kalangan dosen maupun tenaga kependidikan. Mereka para perempuan itu menjadi daya dorong semangat bagi kinerja Komisi Kejaksaan dalam kiprahnya sebagai lembaga untuk melakukan kontrol serta pengawasan terhadap institusi kejaksaan dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia. Tentu kehadiran perempuan memegang peran strategis ikut serta dalam upaya penegakan hukum pidana di Indonesia terutama yang menjadi bagian integral dari tugas-tugas kejaksaan.
Perempuan sivitas akademika FH UHO, telah membuktikan itu dengan semangat memberikan dukungan moril kepada Komisi Kejaksaan pada semua rangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama menggandeng UHO. Artinya, kiprah perempuan sivitas akademika FH UHO sekaligus merepresentasikan suara perempuan Indonesia umumnya serta Sulawesi Tenggara khususnya bahwa kerangka penegakan hukum tidak hanya merupakan dominasi kaum laki-laki tetapi sinergitas dengan perempuan tidak boleh diabaikan begitu saja sebab tatanan penegakan hukum adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat bukan hanya diletakkan pada pundak kaum laki-laki saja.
Reportase: Muh Sjaiful
Ikuti tulisan menarik Muh Sjaiful lainnya di sini.