x

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Kamis, 18 November 2021 15:27 WIB

Perburuan Rente Kala Pandemi; Keniscayaan?

Olle Tornquist menggambarkan perburuan rente sebagai tindakan mengeruk keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dari sumber daya publik secara tidak sah. Ini dilakukan dengan segala cara, termasuk yang merugikan orang banyak, seperti korupsi. Benar akar penyebab maraknya perburuan rente dikarenakan sistem ekonomi kapitalistik. Tetapi perlu disusun langkah intervensi dengan memanfaatkan instrumen negara demokrasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa waktu lalu kita menyaksikan praktik perburuan rente terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Jember, yakni pungutan liar (Pungli) anggaran insentif penggali makam untuk korban Covid-19 (MCW, 2021). Tidak habis pikir, hak penggali kubur atas pekerjaannya yang tergolong kecil pun dilibas oleh oknum-oknum pemburu rente. Demikian halnya anggaran Bansos untuk masyarakat terdampak pandemi juga dikorupsi oleh mantan menteri sosial Juliari Batubara (ICW, 2021). lagi-lagi mencederai nalar sehat kita, hak rakyat yang sedang mengalami kerentanan sosial akibat pandemi juga disikat. Peristiwa ini barangkali hanya beberapa contoh yang tampak danterungkap, saya meyakini ada banyak kasus lainnya yang belum muncul ke permukaan; ibarat fenomena gunung es.

Olle Tornquist menggambarkan perburuan rente sebagai tindakan mengeruk keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dari sumber daya publik secara tidak sah (Olle Tornquist, dalam Rahmawati, vi; 2019). Motivasi mencari keuntungan ini dilakukan dengan segala cara, termasuk hal-hal yang akan merugikan orang banyak, seperti korupsi. Di masa pandemi yang serba sulit saat ini pun praktik perburuan rente marak terjadi, tidak lain misinya agar tetap dapat mempertahankan kekayaan dan terus memperbesar keuntungan. Karenanya aktifitas perburuan rente kala pandemi patut diwaspadai. Praktik ini sudah barang pasti akan merugikan-menyengsarakan rakyat. Dengan adanya perburuan rente, hak-hak rakyat jadi terputus, rakyat tidak dapat memperoleh haknya dalam pelayanan publik dan pembangunan sebagaimana mestinya.

Pos anggaran publik (uang rakyat dalam APBN/APBD) boleh dikata jadi salah satu target sasaran perburuan rente. Anggaran publik merupakan dokumen atau rujukan pokok penyelenggaraan pemerintahan negara yang di dalamnya tertuang rencana kebijakan, program hingga pendapatan dan belanja pemerintah. Mengingat hal tersebut tidak heran jika anggaran publik dijadikan ladang basah perburuan rente. Mulai dari praktik kecil sampai besar, dari pungutan liar pelayanan publik hingga mark up proyek pengadaan barang dan jasa. Hal ini telah menjadi rahasia umum yang tak kunjung dibenahi dengan serius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fenomena perburuan rente tersebut jika dilihat secara saksama beriringan dengan pergeseran makna anggaran publik itu sendiri. Pada hakikatnya anggaran publik adalah uang rakyat yang semula tujuannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan terma lain anggaran publik instrumen kebijakan pro rakyat. Namun realitas yang dipertontonkan, anggaran publik di daerah lebih banyak terserap untuk memenuhi belanja gaji pegawai dan operasional birokrasi, lebih dari 75 persen dari total anggaran daerah di Indonesia (Kompas, 2019). Kondisi ini disebut dengan inefisiensi anggaran atau dengan istilah lebih tajam disebut “korupsi gaya baru”, yaitu penyelewengan anggaran yang disahkan dengan Peraturan Daerah. Implikasinya rata-rata anggaran daerah belum memenuhi ketentuan UU Sisdiknas dan UU kesehatan terkait anggaran bidang pendidikan minimal 20% dan kesehatan minimal 10 di luar gaji pegawai. Padahal kedua sektor tersebut merupakan pelayanan publik dasar yang harus diprioritaskan oleh negara.

Dalam situasi ini, pemerintah seakan menganggap dirinya adalah pemilik anggaran, bukan sebagai pengelola “uang rakyat”. Sebaliknya, rakyat diposisikan sebagai objek penerima bantuan atas setiap kebijakan-program pembangunan, bukan sebagai tuan yang dilayani dan dilibatkan atas pengelolaan uang rakyat. Hal ini tercermin dari minimnya transparansi dan partisipasi, serta keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Tentu pergeseran makna anggaran publik ini tidak terjadi begitu saja. Jika dipandang lebih jauh, ada kepentingan-kepentingan para elit pemburu rente yang mendesain sistem sedemikian rupa.

Mewadahi Perburuan

Bukankah di negara demokrasi rakyat adalah tuan pemilik kedaulatan atas bangsa dan negaranya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 2 UUD 1954? Iya betul! Tapi tampaknya itu hanya sampul saja seperti hukum yang tertulis di atas air. Karena yang kita saksikan elit penguasa dan pemilik modal lah yang berdaulat. Perburuan rente oleh korporasi disambut dengan karpet merah dari penguasa yang dipayungi sistem kapitalistik atau pasar bebas. Kemesraan pengusaha dan penguasa inilah yang disebut oligarki, yaitu kekuasaan Negara yang dipegang hanya segelintir orang. Dalam tesis Robinson dan Hadiz menjelaskan hal tersebut sebagai sebuah sistem relasi kekuasaan yang bertujuan mengakumulasi kekayaan atau kapital, otoritas serta pertanahan kolektifnya (Abdil Mughis dan Husain Pontoh, 29; 2020). Tidak heran dalam sistem ekonomi pasar bebas, perburuan rente adalah keniscayaan. Karena sedari awal sudah membuka peluang-peluang tersebut terjadi, dan kini semakin menjadi-jadi. Tak berlebih, Rahmawati (2018) menyebut kondisi demokrasi kita kini adalah demokrasi dalam gengaman pemburu rente.

Olle Tornquist (2018) melalui analisis struktural eknomi politik menyebut supremasi kapitalisme dalam mengeksploitasi sumber daya alam secara politik telah memfasilitasi perburuan rente. Pada titik demokrasi yang oligarkis ini aktivitas perburuan rente seperti diberi ruang berburu atau iklim yang mewadahi perburuan rente. Tidak heran kasus korupsi tak henti-hentinya terjadi di berbagai lini Negara. Perburuan rente yang sejalan dengan iklim ekonomi kapitalistik telah membuahkan kesenjangan sosial-ekonomi di Indonesia. Kesenjangan ini semakin jelas dengan adanya data TNPK yang menyatakan 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional (TNPK, 2019).

Lebih terang, kaum satu persen inilah wujud oligarki. Mereka terus mengakumulasi kapital sebanyak mungkin dengan berbagai cara. Masuk ke pemerintahan dan membuat peraturan perundang-undangan sesuai kepentingan bisnis mereka. Seperti yang terjadi belakangan saat pandemi disahkannya undang-undang cipta kerja atau omnibus law. Dalih mencipta lapangan kerja mereka pakai untuk mendapatkan dukungan publik yang memang sebagian besar membutuhkan lapangan kerja. Dalam waktu singkat undang-undang ini dirampungkan pemerintah dan pengusaha kelas kakap yang merangkap jadi DPR –disaat rakyat diharuskan berdiam di rumah.

Tak lama setelah undang-undang ini diberlakukan, bukannya lapangan kerja yang didapati masyarakat, melainkan penindasan terhadap buruh; hak-hak dikooptasi perusahaan dan maraknya kerusakan lingkungan. Semakin jelas bahwa undang-undang tersebut adalah “karpet merah” bagi oligark.  Undang-Undang Omnibus Law telah memberikan kemudahan izin usaha korporasi, dan tenaga kerja murah (Watchdoc, 2021). Dengan demikian kepentingan ekonomi kelompok borjuasi untuk terus menumpuk kekayaan bisa berlangsung aman terkendali.

Situasi pelik ini mempertunjukkan kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa hanya sebatas fantasi. Selagi sumber daya alam dan sumber daya publik dikuasai segelintir elit penguasa untuk kepentingannya. Padahal, jika sumber daya dipakai secara adil untuk kepentingan bersama, jauh dari cukup dapat menyejahterakan semua rakyat tanpa pandang bulu. Dimulai dari sektor esensial, pendidikan dan kesehatan untuk semua. Untuk itu niscaya kita mencari sistem yang memungkinkan kesejahteraan dimiliki setiap orang. Sistem yang berorientasi pada kemanusiaan (humanism). Lalu, sistem apakah itu?

Catatan dan Prospek

Benar akar penyebab maraknya perburuan rente dikarenakan sistem ekonomi kapitalistik. Akan tetapi, kiranya perlu menyusun langkah yang memungkinkan diintervensi dalam waktu dekat dengan memanfaatkan instrumen negara demokrasi. Hal ini dapat dianalisis kasus per kasus untuk melihat pola penyebabnya. Barulah kemudian dapat ditentukan langkah-langkah untuk perubahan kebijakan publik. Setidak-tidaknya dapat meminimalisir kasus berulang terjadi di waktu-waktu berikut.

Roem Topatimasang dalam bukunya Mengubah Kebijakan Publik: Panduan Pelatihan Advokasi menyebut cakupan sasaran perubahan kebijakan meliputi substansi, perangkat dan budaya. Lebih jauh, Roem menerangkan cakupan substansi yaitu ada (progresif) atau belum ada suatu peraturan (tidak progresif); sementara perangkat mencakup lembaga lembaga publik apakah berjalan benar atau bermaslaah; dan budaya mencakup apakah peraturan sudah dipahami dan ditaati oleh publik (Roem Topatimasang, 2016; 45). Ketika penyebab masalah, maka advokasi perubahan kebijakan dapat dilakukan secara terencana dan akurat. 

Demikian pada konteks kasus pungutan liar anggaran belanja insentif pemakaman di Kota Malang dan Kabupaten Jember. Munculnya kasus tersebut disebabkan, pertama, belum adanya peraturan daerah progresif yang mengatur tentang mekanisme pemakaman korban Covid-19 dan insentif bagi penggali kubur. Kedua, perihal perangkat, masih lemahnya pengawasan anggaran oleh lembaga yang berwenang. Di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan belum menjalankan fungsinya dengan baik. Demikian halnya dengan  aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang punya peran pencegahan korupsi belum bekerja optimal. Hal ini membuat publik sulit memahami anggaran dibarengi minimnya rasa mepemiliki anggaran publik. Hal ini dapat dilihat ketiga warga penggali kubur yang belum memahami haknya atas pekerjaannya. Sehingga dengan mudah sang pemburu rente melakukan aksinya.

Proses check and balance dikesampingkan dengan alasan agar eksekutif dapat bergerak cepat. Besarnya kewenangan eksekutif dan lemahnya DPRD tersebut memperbesar diskresi dan membuka ruang monopoli. Misalnya dalam dalam mengelola anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang merupakan anggaran untuk pembiayaan penanggulangan pandemi didominasi eksekutif mulai perencanaan sampai pelaksanaannya. Ketimpangan ini akhirnya menihilkan proses saling mengawasi antar lembaga sesuai kewenangannya masing-masing. Salah satu tujuannya untuk mencegah adanya dominasi dan monopoli satu lembaga.

Ketiga, karena rendahnya partisipasi rakyat atau publik. Kondisi ini bukan salah masyarakat, jika dilihat lebih jauh, hal ini terjadi karena prasyarat partisipasi publik --transparansi dan akuntabilitas--  tidak dipenuhi oleh pemerintah. Meski informasi publik adalah hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik (KIP). Khususnya informasi publik tentang pengelolaan anggaran publik cenderung dianggap dokumen rahasia pemerintah. Padahal namanya saja anggaran publik, ya mutlak terbuka bagi publik, baik untuk mendukung maupun mengawal setiap program yang ada. Dalam konteks ketertutupan pemerintah mengelola anggaran penanganan pandemi telah membuka ruang bagi perburuan rente seperti yang terjadi di Kota Malang dan Kabupaten Jember.

Ke depan perlu adanya gerakan bersama dalam kerja-kerja pendidikan publik. Khususnya untuk membangun narasi “uang rakyat, untuk rakyat” dan rakyat melek politik anggaran. Rasanya sulit berharap pada pemerintah dan partai politik sesungguhnya berkewajiban melakukan pendidikan politik warga. Fakta yang dipertontonkan seringkali mereka lah “biang kerok” pemburu rente yang menghendaki ketertutupan informasi. Aalternatifnya, pendidikan politik dimotori oleh kelompok masyarakat sipil, baik akademisi, jurnalis, dan NGO dapat mengisi ruang tersebut. Pendekatannya bisa dengan berbagai cara, baik tulisan, kampanye media sosial, maupun dalam bentuk sekolah rakyat. Keberhasilan pendidikan publik berorientasi pada kesadaran politik warga memperjuangkan haknya. Selain itu kesadaran kritis rakyat yang tumbuh bertahap akan menekan peluang perburuan rente dikala pandemi kini.

Idealnya pengelolaan anggaran publik tidak berhenti pada pengalokasian anggaran tanpa adanya pengawasan dan jaminan manfaatnya. Melainkan anggaran publik yang dikelola pemerintah harus dijamin tepat sasaran dan dapat menjawab persoalan. Kita ketahui bersama bahwa dokumen anggaran publik merupakan informasi pokok penyelenggaraan pemerintahan. Di dalamnya tertuang rencana kebijakan-program serta anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Trasnparansi, akuntabilitas, dan partisipasi merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran publik yang harus diterapkan dalam pengelolaan anggaran publik. Prinsip ini bisa dikatakan aspek formil yang harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka sulit rasanya berbicara substansi anggaran publik atau aspek materiilnya. Logikanya jika aspek formil cacat maka aspek materiilnya pasti megikuti. Maka penting menegakkan prinsip pengelolaan anggaran publik tersebut.

Bagaimana mungkin kontrol sosial masyarakat berjalan jika informasi kebijakan-program pemerintah sangat minim. Inikah yang dimaksud dengan negara demokrasi? Demokrasi yang hanya beroperasi riuh saat Pemilihan Umum (Pemilu). Partisipasi publik yang hanya beraktivitas disaat Pemilu sangat sempit sebatas prosedural. Padahal cita-cita luhur bangsa kita yang digagas para founding father adalah demokrasi substansial bernafaskan kedaulatan rakyat. Partisipasi dapat dikatakan “roh dari demokrasi”. Di mana rakyat terlibat aktif dalam membuat-mengawal kebijakan hingga mengawasi pemerintahnya. Partisipasi rakyat adalah cerminan dari hidupnya kedaulatan rakyat di Negara demokrasi. Nihilnya partisipasi rakyat merupakan tragedi demokrasi. Kita bisa mengamati bagaimana demokrasi yang berlangsung hari ini, apakah demokrasi substansial yang kita praktikkan ataukah terbelenggu demokrasi prosedural?

Praktik Baik

Kondisi demokrasi kita yang sarat perburuan rente di berbagai sisinya harus dibenahi bertahap. Tugas kita memperjuangkan perubahan itu dengan belajar dari praktik baik yang sudah teruji atau kita sendiri mesti melakukan uji coba. Perihal praktik baik kita bisa belajar dari kisah tokoh dalam memperjuangkan perubahan demi kemaslahatan rakyat. Salah satunya Bung Hatta dengan gagasan eknonomi kerakyatan melalui instrumen koperasi sebagai usaha bersama. Koperasi mengutamakan kemanusiaan bukan keuntungan pribadi atau golongan. Sistem ekonomi ini menghendaki kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat; sosialisme Indonesia. Gagasan yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa, yakni gotong-royong dan kebersamaan-kekeluargaan (Litbang Kompas, 2019; 62). Meski dalam praktiknya ada kegagalan, bukan berarti gagasannya telah usang dan tidak relevan. Justru perlu diperbaiki dan diperdalam-diperkuat sesuai kebutuhan hari ini agar kontekstual.

Kiranya perihal partisipasi aktif warga negara, kita perlu belajar dari beberapa cerita yang ditulis saudara Husein Pontoh dalam buku “Pembangunan Berwawasan Manusia” di Kuba dan Kerala. Beberapa kisah yang diangkat menjelaskan demokrasi partisipatoris yang dimotori oleh Fidel Castro dan koleganya Che Guevara di Kuba. Gagasan demokrasi partisipatoris menempatkan kemanusiaan sebagai hal paling esensial. Kedaulatan rakyat tercermin dari praktik pelibatan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Dan partai politik memiliki peranan besar memberikan pendidikan politik warga karena untuk itulah partai dibentuk. Dengan demikian rakyat benar benar memegang daulat (Husein Pontoh, 2021).

Rakyat sendiri dapat menentukan kebijakan dan pertanggungjawaban kinerja dewan rakyat jelas dan terbuka di ruang publik. Hal ini membuat kebijakan benar-benar berasal dari keresahan dan kebutuhan real warga. Ada rasa memiliki program-kebijakan yang dijalankan sehingga pengawasan publik (control social) dilakukan dengan sukarela. Ada aspek pembangunan “moral manusia”, bukan “moral uang” yang melekat pada pemburu rente (Husein Pontoh, 2021). Dapat kita bayangkan bagaimana perbedaan iklim perburuan rente di Kuba dan Indonesia. Jika di Indonesia masih berkutat pada persoalan keterbukaan informasi publik, kita dapat belajar dari negara Kuba. Sekali lagi tentu dengan penyesuaian-penyesuaian.

Selain itu kita bisa nilai pada hasil pembangunannya. Disebut berwawasan manusia karena sektor esensial –pendidikan dan kesehatan—benar-benar diprioritaskan negara. Kuba dan Kerala membumikan prinsip kesehatan dan pendidikan untuk semua. Negara menjamin akses dan kualitas kesehatan dan pendidikan bagi semua warga negaranya. WHO dan Unesco bahkan menyebut Kerala dan Kuba sebagai negara dengan kesehatan dan pendidikan terbaik di dunia (Husein Pontoh, 2021). Pembangunan berwawasan manusia yang menggugah hati nurani.

 

Daftar Pustaka

Litbang Kompas, Mohammad Hatta: Cita-Cita Kedaulatan Ekonomi, Jakarta: Kompas Gramedia,      2019, hal.

Olle Tornquist, “Shallow Democracy  in Deep Waters” (Demokrasi dalam Masalah), 2018,              dalam Desi Rahmawati; editor Fitria Nurhayati, Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente, Yogyakarta: PolGov UGM, 2019, hlm. Iii-xiii.

Desi Rahmawati; editor Fitria Nurhayati, Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente,          Yogyakarta: PolGov UGM, 2019.

Ridha, Muhammad dkk., Oligarki: Teori dan Kritik, ed. Abdil Mughis dan Husain Pontoh,     Serpong: Marjin Kiri, 2020.

Topatimasang, Roem, Mengubah Kebijakan Publik: Panduan Pelatihan Advokasi, cetakan ke-7,  Yogyakarta: InsistPress, 2016.

Fida Ul Haq, detikNews, Data Kesenjangan: 1% Orang Kuasai 50% Aset Nasional,  https://news.detik.com/berita/d-4739313/data-kesenjangan-indonesia-1-orang-kuasai-50-aset-nasional diakses pada 06 November 2021.

Fika Nurul Ulya, Money Kompas, Sri Mulyani: Lebih dari 75 persen APBD Habis untuk Belanja      Gaji dan Operasional, diakses dari https://money.kompas.com/read/2019/09/18/183400726/sri-   mulyani--lebih-dari-75-persen-apbd-habis-untuk-belanja-gaji-dan?page=all pada tanggal 06     November 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW), Korupsi Pengadaan Paket Sembako di Kementerian Sosial    Tahun 2020, diakses dari https://www.antikorupsi.org/id/article/korupsi-pengadaan-paket-   sembako-di-kementerian-sosial-ta-2020 pada tanggal 06 November 2021.

Malang Corruption Watch (MCW), Polemik Insentif Pemakaman Covid-19 da Dugaan Pungli di    Kota Malang, diakses dari https://mcw-malang.org/polemik-insentif-pemakaman-covid-19-dan-    dugaan-pungli-di-kota-malang/ pada tanggal 6 November 2021.

Watchdoc Documentary, Karpet Merah Oligarki, diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=LCcxX4nzJfo&t=300s pada tanggal 6 November 2021.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler