x

Fandi Hasib, guru BIPA saat mengajar bahasa Indonesia di Doro Deus Integrated School, Manila, Filipina.

Iklan

Fandi Hasib

Guru Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
Bergabung Sejak: 27 November 2021

Minggu, 28 November 2021 15:09 WIB

Guru BIPA, Membawa Bahasa Indonesia ke Mata Dunia

Internasionalisasi bahasa Indonesia ditargetkan tercapai pada 2045. Guru BIPA menjadi ujung tombak mencapai target tersebut. Bagaimana peranannya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Guru BIPA, Membawa Bahasa Indonesia ke Mata Dunia

Fandi Hasib

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mungkin istilah BIPA belum begitu populer di tengah masyarakat Indonesia. Termasuk di ranah Pendidikan secara umum. Terkecuali bagi mereka yang bergelut di bidang Pendidikan kebahasaan. Padahal, BIPA memiliki peranan penting bagi pelestarian bahasa Indonesia sebagai salah satu bagian dari kekayaan dan bagian dari sumpah pemuda.

BIPA merupakan akronim dari Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing. Sebuah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia mulai dari mendengarkan, menulis, membaca, dan berbicara. Sesuai namanya, program ini diperuntukkan bagi warga negara lain yang ingin belajar bahasa Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasukan BIPA sebagai program dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tidak tanggung-tanggung, program ini dimasukkan sebagai upaya untuk mencapai internasionalisasi bahasa Indonesia tahun 2045. Sebuah target untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyusul bahasa Inggris, Prancis, Mandarin, Rusia, dan Arab.

Mungkinkah hal itu tercapai? Jawaban saya, sangat mungkin. Melalui program BIPA yang begitu masif dilakukan dengan mengirimkan tenaga pengajar alias guru BIPA ke berbagai negara, bahasa Indonesia perlahan tapi pasti mulai bergema dari tutur para warga negara tempat para guru BIPA bertugas. Saat ini tercatat tercatat ada 196 guru BIPA yang difasilitasi oleh Badan Bahasa yang tersebar di 33 negara dengan jumlah pemelajar 9.038 orang. Angka ini tentu akan terus meningkat dengan proses perekrutan guru BIPA yang terus dilakukan oleh Badan Bahasa Kemdikbudristek. Lalu siapa saja guru yang direkrut untuk mengajar BIPA? Apakah wajib berlatar belakang guru bahasa Indonesia? Jawabannya tidak. Memang latar belakang sebagai guru atau dosen bahasa Indonesia tentu akan sangat mendukung. Namun nampaknya Badan Bahasa ingin memberi kesempatan pada semua putra-putri bangsa yang memiliki bertekad mengharumkan dan membawa bahasa Indonesia ke kancah dunia dari latar belakang yang beraneka ragam. Kenyataan di lapangan, diplomasi kebahasaan sebagai tujuan dari program BIPA memang begitu luas, ada banyak langkah yang bisa ditempuh dalam jalur diplomasi kebahasaan, mulai dari unsur seni budaya, kuliner, bahkan profesi lain bisa dibangun hingga menjadi jembatan pembelajaran bagi para calon penutur bahasa Indonesia di negara asing. Namun selain tekad, syarat lain sebagai tenaga pengajar tentu harus dipenuhi, diantaranya calon guru BIPA harus memiliki pengetahuan mengenai pedagogi, karena kembali lagi tugasnya adalah memberikan pelajaran. Guru BIPA juga harus memiliki pengetahuan bahasa Indonesia yang mumpuni untuk dibagikan kepada para pemelajar.

Saya sendiri, tanpa memiliki gelar Sarjana Pendidikan, saya mengemban tugas sebagai salah satu guru BIPA untuk penugasan di Filipina pada tahun 2020. Latar belakang pendidikan ilmu komunikasi saya padukan dengan ilmu bahasa Indonesia yang saya peroleh dari pengalaman sebagai Duta Bahasa sejak tahun 2011. Selain itu keanekaragaman budaya Indonesia juga saya padukan dalam setiap kelas saat mengajar di Filipina. Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali mengajar, bahasa Indonesia dan kekayaan lain nusantara terpatri dalam benak setiap warga negara asing yang saya ajar.

Kembali pada target internasionalisasi bahasa Indonesia tahun 2045. Melalui jalur penyebaran bahasa Indonesia oleh guru BIPA, sudah sapatutnya kita optimis, bahasa Indonesia memiliki tempat di kancah dunia, sebab strategi diplomasi kebahasaan BIPA akan memenuhi syarat sebuah bahasa menjadi bahasa internasional, yakni mudah dipahami, tidak hanya digunakan di satu negara, serta memiliki penutur dalam jumlah banyak. Dengan strategi yang bertahap, sistematis dan bekelanjutan ini, internasionalisasi bahasa Indonesia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan bisa tercapai.

 

 

Ikuti tulisan menarik Fandi Hasib lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler