x

Siswa kelas VIII SMP Internet Al-Kausar, bertanggungjawab dalam pembelajaran berbasis Inkuiri Internet Problem Solving (IIPS). Pendidikan Karakter yang dibangun adalah bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan guru dengan baik. Terima kasih anak-anak.

Iklan

Laila Nurul W

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 November 2021

Minggu, 5 Desember 2021 08:54 WIB

Guru Sebagai Agen Pelayan Publik

Guru sebagai pelayan publik yaitu sebagai fasilitator, motivator dan evaluator

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

GURU SEBAGAI AGEN PELAYAN PUBLIK

Guru adalah sebuah profesi dan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sebagimana profesi lainnya yang merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetiaan dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan pendidikan. Sebagai sebuah profesi, guru juga adalah pendidik dan pengajar, yang tidak dapat tergantikan dengan hebatnya kemajuan teknologi, sehingga hal tersebut menuntut guru untuk mampu mencintai, menghayati, menyenangi pekerjaannya, bertanggungjawab dan berkomitmen tinggi atas pekerjaannya secara profesional.

Guru sebagai teacher memiliki arti sebagai a person whose accupation is teaching others (seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain).  Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Sehingga dalam konteks ini dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang pekerjaan utamanya mengajar dan mendidik sebagai bentuk pengabdian kepada komunitas belajar (learning community) atau dalam ruang lingkup lebih luas kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Guru sebagai agen pelayan public memiliki arti bahwa peran guru sebagai fasilitator karena guru mempunyai kemampuan untuk menfasilitasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan karakteristik siswa. Di era yang semakin kompetitif saat ini terutama di bidang pendidikan, perihal kualitas juga harus menjadi perhatian utama. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancang oleh guru bersama pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, usaha-usaha tesebut haruslah bermuara pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia, yang hal itu akan berdampak terhadap serangkaian aktivitas di bidang pendidikan, yang berorientasi pada kualitas atau mutu Pendidikan itu sendiri (Hanik, 2011: 1).

Menurut Sallis (2010), mutu atau kualitas dapat dipandang sebagai sebuah konsep yang absolut dan relatif. Mutu dalam konsep layanan pendidikan didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan dalam hal ini yaitu peserta didik. Sebagai salah satu upaya menciptakan mutu pendidikan di sekolah, maka diperlukan upaya bersama dalam pencapaian tujuan organisasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru dan semua unsur sekolah melalui semangat dan komitmen yang tinggi dengan saling berkerjasama dan berkemitraan. Menurut Arcaro (2005), mutu pendidikan di sekolah hanya dapat dicapai bila kepala sekolah, guru dan staff administrasi sekolah serta warga sekolah mampu mengembangkan komitmen yang berfokus pada kepemimpinan, teamwork, kerjasama, akutabilitas dan kebersamaan.

Guru profesional menurut Suhertian (1995), memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:

1)   Memiliki kemampuan sebagai ahli dalam bidang mendidik dan mengajar,

2)   Memiliki rasa tanggungjawab, yaitu mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap tugasnya, dan

3)   Memiliki rasa kesejawatan dan menghayati tugasnya sebagai suatau karier serta menjunjung tinggi kode   etik jabatan guru.

                   Jika dilihat dari UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang pekerjaan utamanya adalah mengajar dan mendidik sebagai bentuk pengabdian kepada komunitas belajar. Makna mengajar dan mendidik sebagai bentuk pengabdian ini dapat kita taafsirkan sebagai sebuah pekerjaan yang memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat, khususnya pada peserta didik.

Sebagai pemberi layanan pendidikan melalui kegiatan mengajar dan mendidik ini, guru melakukan aktivitasnya dalam konteks pendidikan yang berfungsi sebagai fasilitator, mediator maupun evaluator. Sebagai fasilitator, guru melakukan kegiatan secara bersama pada individu atau kelompok yang mendorong terjadinya perubahan pola hubungan antara siswa dan guru dalam bentuk kemitraan. Makna pelayanan pada pola kemitraan ini merupakan sesuatu yang utuh karena masing-masing pihak akan saling bertukar pikiran, berbagi ide, pendapat dan hal-hal yang dapat membangun perubahan diri ke arah yang lebih baik. Fungsi pelayanan sangat jelas disini, karena guru merupakan orang dekat sekaligus sebagai “sahabat” dari peserta didik.

Dalam memberikan pelayanan sebagai konsep kemitraan ini, tak menutup kemungkinan terjadinya informasi tertutup antara guru dan peserta didik sebagai sebuah mitra belajar. Konsep pelayanan akan menjadi tabu dan masing-masing pihak akan mengklaim bahwa pelayanan telah berjalan baik dan membawa perubahan. Namun konsep kepuasan yang diberikan guru sebagai fasilitator akan dimaknai lain oleh peserta didik. Apabila interaksi antar kedua belah pihak berjalan secara sinergis, dan peserta didik merasa mendapat kepuasan dari pelayanan guru tersebut, maka konsep kepuasan ini akan berdampak, bahwa pelayanan yang dierikan oleh guru dalam bentuk interasi, komunikasi sebagai bentuk kegiatan pelayanan akan bermakna bahwa telah terjadi pelayanan bermutu. Kepuasan peserta didik atas peran serta guru sebagai gasilitator, mediator dan evaluator yang telah memenuhi standar dan kriteria kepuasan (walaupun bersifat abstrak) maka terjadilah pelayanan  bermutu.

Guru sebagai orang yang mentransfer ilmu pengetahuan, nilai-nilai, norma-norma  peserta didik yang dapat merubah perilaku menjadi lebih bermakna dan dewasa merupakan satu kegiatan pelayanan pendidikan. Transfer bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau individu, jika diterima dengan baik, dan tercapai kepuasan dan tidak adanya zero complain dari yang diberikan itu, maka bentuk pelayanan pendidikan yang diberikan oleh guru pada peserta didik dalam pelayanan pendidikan dapat dianggap guru telah memberikan pelayanan bermutu kepada konsumennya.

Untuk mampu melaksanakan transfer pelayanan kepada siswa, maka seorang guru harus memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengalaman sehingga pelayanan yang diberikan dapat memuaskan. Menurut Moh. Uzer (2005), Guru adalah seorang yang profesional yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia akan mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal sehingga terbentuklah guru professional.

Guru profesional yang harus ditempuh dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik dalam jabatan maupun pra jabatan mampu mendorong setiap guru untuk mengasah kompetensi masing-masing terutama dalam bidang Teknologi Informatika (TIK) sehingga tidak tergerus oleh perkembagan zaman di era digital ini.

Diharapkan dengan adanya gelar yang diperoleh guru professional mampu mengubah paradigma pendidikan di Indonesia yang semula pembelajaran berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik (Student Center) akan meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Diperlukan kesadaran dari tiap guru bahwa mereka sebagai agen pelayan public sebaiknya mampu menciptakan pembelajaran yang bermakna melalui  penerapan berbagai model pembelajaran. Sehingga dengan kesadaran tersebut akan menciptakan generasi muda yang beradap dan berintelektual tinggi.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Laila Nurul W lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler