3 Kilo Emas Batang dan Uang Rp 1, 6 Miliar Diamankan Polda Jambi

Kamis, 16 Desember 2021 11:07 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah seorang dari Enam tersangka pelaku, melibatkan oknum Polisi, sebagai pengawal dalam transaksi jual beli Emas batangan tersebut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, mengaku telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, dan Emas batangan seberat 3 Kilo gram, dari 6 orang orang tersangka perdagangan tambang emas ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Salah seorang diantaranya adlah oknum Polisi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono, dalam Konfrensi pers (13/12) di Maolda Jambi mengatakan, kasus jaringan jual beli perdagangan emas ilegal itu terungkap, berawal dari penyidik Polda Jambi menangkap 2 seorang pria berinisial Ir (Pengemudi mobil) dan Mas, pada 26 November 2021 yang lalu. Mas adalah oknum polisi, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), berdinas di Polda Bengkulu.

Menurut Sigit, berdasarkan hasil Intrograsi Mas mengaku, keterlibatan dirinya (Mas) dalam jual beli Emas batanga itu, sebagai pengawal, untuk mengantarkan dan menjemput emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang akan dijual keluar Provinsi Jambi. Dengan imbalan uang, sekali mengawal, Mas mendapat upah sebesar Rp 2 juta.

Dari hasil pengembangan penangkapan 2 tersangka pelaku Ir (44) sebagai sopir, dan Bripka Mas (45), akhirnya anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menagkap 4 tersangka lainnya. Mereka adalah HG (40) ditangkap di Kabupaten Sarolangun. Kemudian HF (38) ditangkap di Bengkulu, IM (51), ditangkap di Jakarta, dan terakhir AS (72) ditangkap di Sumatera Barat.

Mereka yang terdiri dari 6 orang itu, merupakan satu jaringan. Masing masing mempunyai peranan yang berbeda. Ada yang membawa mobil (Ir), Pengawal keamanan (Mas), Yang menjadi pengepul emas hasil PETI di Jambi (HG), dan IM sebagai pemodalnya, HF sebagai penghubung, dan AS, adalah pemilik toko emas di Padang, Sumatera Barat, sebagai pembeli emas dari pelaku HG.

Menurut Kapolda Jambi, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono, dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan. Oknum polisi dan pelaku yang terlibat perdagangan emas ilegal ini masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi, atas dugaan perbuatannya terancam pasal 161 junto pasal 555 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara (Djohan Chaniago).

Bagikan Artikel Ini
img-content
Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler